Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Kwg Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. BAMBANG ADITRIA LESTARI Als BAMBANG Bin Alm. NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1077/M.2.26.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadil Paramajeng, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG ADITRIA LESTARI Als BAMBANG Bin Alm. NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa BAMBANG ADITRIA LESTARI Als. BAMBANG Bin Alm. NURDIN Bersama-sama dengan Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah), Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi DEDE RIYANTO Alias DEDE Bin TUMIM (dalam berkas perkara  terpisah)  pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Kampung Jungklang Kepuh Rt. 002 Rw. 003 Desa Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Berawal sebagaimana waktu tersebut diatas, pada saat Saksi ADI SANJAYA S.H. bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Kampung Jungklang Kepuh Rt. 002 Rw. 003 Desa Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, sering terjadi peredaran Narkotika jenis Ganja, kemudian atas informasi yang Saksi ADI SANJAYA S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA terima, selanjutnya Saksi ADI SANJAYA S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA mencari ciri-ciri dimaksud dengan mendatangi sesuai informasi tersebut yaitu di sebuah rumah yang beralamatkan Kampung Jungklang Kepuh Rt. 002 Rw. 003 Desa Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, kemudian setelah diketahui pasti alamat serta keberadaan Terdakwa kemudian dilakukan penggrebekan, penangkapan dan penggeledahan dengan cara memasuki rumah tersebut melalui pintu depan yang tidak dikunci yang ternyata memang benar Terdakwa BAMBANG ADITRIA LESTARI Als. BAMBANG Bin Alm. NURDIN sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dirumah tersebut kemudian Saksi ADI SANJAYA S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA menunjukkan surat tugas beserta identitas kepada Terdakwa BAMBANG ADITRIA LESTARI ls. BAMBANG Bin Alm. NURDIN dan meminta Terdakwa untuk menunjukkan tempat disimpannya narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut, kemudian melakukan penggeledahan badan/rumah terhadap Terdakwa yang sehingga Saksi ADI SANJAYA S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA memerintahkan Terdakwa mengambilnya dan ternyata benar ditemukan barang bukti di atas lantai di dalam kamar Terdakwa berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik merah yang didalamnya berisikan daun kering;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan daun kering;

Dengan berat keseluruhan Netto 24,27 Gram.

  • 4 (empat) plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih;

Dengan berat keseluruhan Netto 1,25 Gram.

  • Dan turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Redmi milik Terdakwa.

Kemudian Terdakwa diinterogasi dengan Saksi ADI SANJAYA, S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan menanyakan apakah ada Narkotika jenis lain yang Terdakwa miliki atau Terdakwa simpan, lalu Terdakwa menjawab bahwa ada sebagian narkotika jenis ganja milik Terdakwa bersama yang ada dalam penguasaan Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als AEP Bin Alm. UJANG MAKCUS (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als GUNAWAN Bin RIDWAN (dalam berkas perkara terpisah). Kemudian Setelah itu Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dari Sdr. DAROS (dalam pencarian). Kemudian Saksi ADI SANJAYA, S.H. bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang melakukan pengembangan penyidikan atas mengakuan Terdakwa dan yang informasikan Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan proses hukum lebih lanjut dan Terdakwa mempertanggungjawabkan Perbuatannya.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan dan menerima Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) dengan cara yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib di pinggir jalan di depan Rumah Sakit Paru Jatisari yang beralamat di Jl. Raya Jatisari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang sebanyak 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih. Kemudian Terdakwa mendapatkan atau menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib di rumah Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP Bin Alm. UJANG MAKCUS (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Cijengkol Rt. 024 Rw. 012 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, yang mana sebelumnya narkotika jenis ganja tersebut telah diambil atau diterima oleh Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als AEP Bin Alm. UJANG MAKCUS (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als GUNAWAN Bin RIDWAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wib di daerah dekat Lapangan Penerbangan Pondok Cabe Tangerang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah paket ganja yang dilakban warna coklat, yang mana ganja tersebut didapatkan dari Sdr. DAROS (dalam pencarian). Lalu Terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN Bin RIDWAN menitipkan dan menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Saksi DEDE RIYANTO Als. DEDE Bin Alm. TUMIM (dalam berkas perkara terpisah) di tempat pangkas rambut yang beralamat di Dusun Margaluyu Timur Rt. 026 Rt. 014 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah) menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) yang siap untuk diedarkan dan agar Terdakwa mendapatkan upah dari hasil Terdakwa mengambil dan menyerahkan ganja tersebut, namun ternyata Sdr. DAROS (dalam pencarian) tidak memberikan kami upah yang awalnya dijanjikan upah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibagi kepada Terdakwa bersama Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah), namun ternyata Sdr. DAROS (belum tertangkap) tidak memiliki uang sehingga upah yang diberikan kepada Terdakwa bersama Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah) yaitu mendapatkan upah berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) ganja dilakban coklat yang kemudian atas kesepakatan Terdakwa bersama Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah) yaitu paket 1 (satu) ganja dilakban coklat dipecah menjadi 46 (empat puluh enam) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering yang rencananya akan diedarkan di daerah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang kepada siapa saja yang akan memesan kepada Terdakwa atau Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN, kemudian apabila ganja tersebut habis terjual maka Terdakwa, Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), namun belum sempat terjual Terdakwa telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Karawang. Dan kemudian Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu agar Terdakwa mendapatkan upah dari hasil Terdakwa menempel namun belum sempat Terdakwa menempel karena belum ada perintah dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) namun Terdakwa telah mendapatkan upah berupa sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih yang telah habis Terdakwa gunakan secara gratis dari Sdr. DAROS (dalam pencarian).
  • Bahwa Terdakwa menempelkan atau mengedarkan Narkotika Jenis sabu-sabu dengan cara dipandu atau di arahkan lewat telepon dan pesan oleh Sdr. DAROS (dalam pencarian). Kemudian untuk setiap Terdakwa selesai berkomunikasi Terdakwa selalu menghapus Riwayat panggilan masuk atau keluar dan pesan di handphone milik Terdakwa agar tidak diketahui atau menghilangkan jejak bahwa Terdakwa  telah berkomunikasi dengan Sdr. DAROS (dalam pencarian) terkait narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil pemeriksaan secara Laboratorium Nomor PL100FA/I/2024/Pusat Labolatorium Narkotika tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo secara elektronik berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisikan A : bahan/daun dengan berat Netto akhir 20,0000 Gram
  • 1 (satu) bungkus kemasan bening berisikan B : bahan/daun dengan berat Netto akhir 2,2000 Gram
  • 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan C : kristal warna putih dengan berat Netto Akhir 1,3674 Gram.
  • D : 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan Urine An. Terdakwa Bambang Aditria Lestari Als. Bambang Bin Alm. Nurdin, dengan berat Netto akhir 0 ML.

Kode A dan B : Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kode C : Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 126/12384/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik merah yang didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 21,45 Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 2,82 Gram;
  • 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 8,60 Gram;
  • 5 (lima) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 10,26 Gram;
  • 41 (empat puluh satu) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 61,98 Gram;

Dengan berat keseluruhan Netto 105,11 Gram.

  • 4 (empat) plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih;

Dengan berat keseluruhan Netto 1,25 Gram.

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR:

------ Bahwa Terdakwa BAMBANG ADITRIA LESTRAI Als. BAMBANG Bin Alm. NURDIN Bersama-sama dengan Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah), Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi DEDE RIYANTO Alias DEDE Bin TUMIM (dalam berkas perkara  terpisah pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Kampung Jungklang Kepuh Rt. 002 Rw. 003 Desa Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu tersebut diatas, pada saat Saksi ADI SANJAYA S.H. bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Kampung Jungklang Kepuh Rt. 002 Rw. 003 Desa Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, sering terjadi peredaran Narkotika jenis Ganja, kemudian atas informasi yang Saksi ADI SANJAYA S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA terima, selanjutnya Saksi ADI SANJAYA S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA mencari ciri-ciri dimaksud dengan mendatangi sesuai informasi tersebut yaitu di sebuah rumah yang beralamatkan Kampung Jungklang Kepuh Rt. 002 Rw. 003 Desa Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, kemudian setelah diketahui pasti alamat serta keberadaan Terdakwa kemudian dilakukan penggrebekan, penangkapan dan penggeledahan dengan cara memasuki rumah tersebut melalui pintu depan yang tidak dikunci yang ternyata memang benar Terdakwa BAMBANG ADITRIA LESTARI Als. BAMBANG Bin Alm. NURDIN sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dirumah tersebut kemudian Saksi ADI SANJAYA S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA menunjukkan surat tugas beserta identitas kepada Terdakwa BAMBANG ADITRIA LESTARI ls. BAMBANG Bin Alm. NURDIN dan meminta Terdakwa untuk menunjukkan tempat disimpannya narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut, kemudian melakukan penggeledahan badan/rumah terhadap Terdakwa yang sehingga Saksi ADI SANJAYA S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA memerintahkan Terdakwa mengambilnya dan ternyata benar ditemukan barang bukti di atas lantai di dalam kamar Terdakwa berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik merah yang didalamnya berisikan daun kering;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan daun kering;

Dengan berat keseluruhan Netto 24,27 Gram.

  • 4 (empat) plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih;

Dengan berat keseluruhan Netto 1,25 Gram.

  • Dan turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Redmi milik Terdakwa.

Kemudian Terdakwa diinterogasi dengan Saksi ADI SANJAYA, S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan menanyakan apakah ada Narkotika jenis lain yang Terdakwa miliki atau Terdakwa simpan, lalu Terdakwa menjawab bahwa ada sebagian narkotika jenis ganja milik Terdakwa bersama yang ada dalam penguasaan Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als AEP Bin Alm. UJANG MAKCUS (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als GUNAWAN Bin RIDWAN (dalam berkas perkara terpisah). Kemudian Setelah itu Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dari Sdr. DAROS (dalam pencarian). Kemudian Saksi ADI SANJAYA, S.H. bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang melakukan pengembangan penyidikan atas mengakuan Terdakwa dan yang informasikan Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan proses hukum lebih lanjut dan Terdakwa mempertanggungjawabkan Perbuatannya.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan dan menerima Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) dengan cara yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib di pinggir jalan di depan Rumah Sakit Paru Jatisari yang beralamat di Jl. Raya Jatisari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang sebanyak 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih. Kemudian Terdakwa mendapatkan atau menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib di rumah Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP Bin Alm. UJANG MAKCUS (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Cijengkol Rt. 024 Rw. 012 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, yang mana sebelumnya narkotika jenis ganja tersebut telah diambil atau diterima oleh Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als AEP Bin Alm. UJANG MAKCUS (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als GUNAWAN Bin RIDWAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wib di daerah dekat Lapangan Penerbangan Pondok Cabe Tangerang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah paket ganja yang dilakban warna coklat, yang mana ganja tersebut didapatkan dari Sdr. DAROS (dalam pencarian). Lalu Terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN Bin RIDWAN menitipkan dan menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Saksi DEDE RIYANTO Als. DEDE Bin Alm. TUMIM (dalam berkas perkara terpisah) di tempat pangkas rambut yang beralamat di Dusun Margaluyu Timur Rt. 026 Rt. 014 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah) menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) yang siap untuk diedarkan dan agar Terdakwa mendapatkan upah dari hasil Terdakwa mengambil dan menyerahkan ganja tersebut, namun ternyata Sdr. DAROS (dalam pencarian) tidak memberikan kami upah yang awalnya dijanjikan upah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibagi kepada Terdakwa bersama Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah), namun ternyata Sdr. DAROS (belum tertangkap) tidak memiliki uang sehingga upah yang diberikan kepada Terdakwa bersama Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah) yaitu mendapatkan upah berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) ganja dilakban coklat yang kemudian atas kesepakatan Terdakwa bersama Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah) yaitu paket 1 (satu) ganja dilakban coklat dipecah menjadi 46 (empat puluh enam) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering yang rencananya akan diedarkan di daerah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang kepada siapa saja yang akan memesan kepada Terdakwa atau Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN, kemudian apabila ganja tersebut habis terjual maka Terdakwa, Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), namun belum sempat terjual Terdakwa telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Karawang. Dan kemudian Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu agar Terdakwa mendapatkan upah dari hasil Terdakwa menempel namun belum sempat Terdakwa menempel karena belum ada perintah dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) namun Terdakwa telah mendapatkan upah berupa sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih yang telah habis Terdakwa gunakan secara gratis dari Sdr. DAROS (dalam pencarian).
  • Bahwa Berdasarkan Hasil pemeriksaan secara Laboratorium Nomor PL100FA/I/2024/Pusat Labolatorium Narkotika tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo secara elektronik berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisikan A : bahan/daun dengan berat Netto akhir 20,0000 Gram
  • 1 (satu) bungkus kemasan bening berisikan B : bahan/daun dengan berat Netto akhir 2,2000 Gram
  • 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan C : kristal warna putih dengan berat Netto Akhir 1,3674 Gram.
  • D : 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan Urine An. Terdakwa Bambang Aditria Lestari Als. Bambang Bin Alm. Nurdin, dengan berat Netto akhir 0 ML.

Kode A dan B : Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kode C : Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 126/12384/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik merah yang didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 21,45 Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 2,82 Gram;
  • 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 8,60 Gram;
  • 5 (lima) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 10,26 Gram;
  • 41 (empat puluh satu) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 61,98 Gram;

Dengan berat keseluruhan Netto 105,11 Gram.

  • 4 (empat) plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih;

Dengan berat keseluruhan Netto 1,25 Gram.

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------- DAN ---------------------------------

 

KEDUA :

 

------ Bahwa Terdakwa BAMBANG ADITRIA LESTRAI Als. BAMBANG Bin Alm. NURDIN Bersama-sama dengan Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah), Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi DEDE RIYANTO Alias DEDE Bin TUMIM (dalam berkas perkara  terpisah pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Kampung Jungklang Kepuh Rt. 002 Rw. 003 Desa Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu tersebut diatas, pada saat Saksi ADI SANJAYA S.H. bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Kampung Jungklang Kepuh Rt. 002 Rw. 003 Desa Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, sering terjadi peredaran Narkotika jenis Ganja, kemudian atas informasi yang Saksi ADI SANJAYA S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA terima, selanjutnya Saksi ADI SANJAYA S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA mencari ciri-ciri dimaksud dengan mendatangi sesuai informasi tersebut yaitu di sebuah rumah yang beralamatkan Kampung Jungklang Kepuh Rt. 002 Rw. 003 Desa Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, kemudian setelah diketahui pasti alamat serta keberadaan Terdakwa kemudian dilakukan penggrebekan, penangkapan dan penggeledahan dengan cara memasuki rumah tersebut melalui pintu depan yang tidak dikunci yang ternyata memang benar Terdakwa BAMBANG ADITRIA LESTARI Als. BAMBANG Bin Alm. NURDIN sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dirumah tersebut kemudian Saksi ADI SANJAYA S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA menunjukkan surat tugas beserta identitas kepada Terdakwa BAMBANG ADITRIA LESTARI ls. BAMBANG Bin Alm. NURDIN dan meminta Terdakwa untuk menunjukkan tempat disimpannya narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut, kemudian melakukan penggeledahan badan/rumah terhadap Terdakwa yang sehingga Saksi ADI SANJAYA S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA memerintahkan Terdakwa mengambilnya dan ternyata benar ditemukan barang bukti di atas lantai di dalam kamar Terdakwa berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik merah yang didalamnya berisikan daun kering;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan daun kering;

Dengan berat keseluruhan Netto 24,27 Gram.

  • 4 (empat) plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih;

Dengan berat keseluruhan Netto 1,25 Gram.

  • Dan turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Redmi milik Terdakwa.

Kemudian Terdakwa diinterogasi dengan Saksi ADI SANJAYA, S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan menanyakan apakah ada Narkotika jenis lain yang Terdakwa miliki atau Terdakwa simpan, lalu Terdakwa menjawab bahwa ada sebagian narkotika jenis ganja milik Terdakwa bersama yang ada dalam penguasaan Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als AEP Bin Alm. UJANG MAKCUS (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als GUNAWAN Bin RIDWAN (dalam berkas perkara terpisah). Kemudian Setelah itu Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dari Sdr. DAROS (dalam pencarian). Kemudian Saksi ADI SANJAYA, S.H. bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang melakukan pengembangan penyidikan atas mengakuan Terdakwa dan yang informasikan Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan proses hukum lebih lanjut dan Terdakwa mempertanggungjawabkan Perbuatannya.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan dan menerima Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) dengan cara yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib di pinggir jalan di depan Rumah Sakit Paru Jatisari yang beralamat di Jl. Raya Jatisari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang sebanyak 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih. Kemudian Terdakwa mendapatkan atau menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib di rumah Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP Bin Alm. UJANG MAKCUS (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Cijengkol Rt. 024 Rw. 012 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, yang mana sebelumnya narkotika jenis ganja tersebut telah diambil atau diterima oleh Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als AEP Bin Alm. UJANG MAKCUS (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als GUNAWAN Bin RIDWAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wib di daerah dekat Lapangan Penerbangan Pondok Cabe Tangerang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah paket ganja yang dilakban warna coklat, yang mana ganja tersebut didapatkan dari Sdr. DAROS (dalam pencarian). Lalu Terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN Bin RIDWAN menitipkan dan menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Saksi DEDE RIYANTO Als. DEDE Bin Alm. TUMIM (dalam berkas perkara terpisah) di tempat pangkas rambut yang beralamat di Dusun Margaluyu Timur Rt. 026 Rt. 014 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah) menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) yang siap untuk diedarkan dan agar Terdakwa mendapatkan upah dari hasil Terdakwa mengambil dan menyerahkan ganja tersebut, namun ternyata Sdr. DAROS (dalam pencarian) tidak memberikan kami upah yang awalnya dijanjikan upah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibagi kepada Terdakwa bersama Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah), namun ternyata Sdr. DAROS (belum tertangkap) tidak memiliki uang sehingga upah yang diberikan kepada Terdakwa bersama Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah) yaitu mendapatkan upah berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) ganja dilakban coklat yang kemudian atas kesepakatan Terdakwa bersama Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah) yaitu paket 1 (satu) ganja dilakban coklat dipecah menjadi 46 (empat puluh enam) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering yang rencananya akan diedarkan di daerah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang kepada siapa saja yang akan memesan kepada Terdakwa atau Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN, kemudian apabila ganja tersebut habis terjual maka Terdakwa, Saksi AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), namun belum sempat terjual Terdakwa telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Karawang. Dan kemudian Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu agar Terdakwa mendapatkan upah dari hasil Terdakwa menempel namun belum sempat Terdakwa menempel karena belum ada perintah dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) namun Terdakwa telah mendapatkan upah berupa sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih yang telah habis Terdakwa gunakan secara gratis dari Sdr. DAROS (dalam pencarian).
  • Bahwa Berdasarkan Hasil pemeriksaan secara Laboratorium Nomor PL100FA/I/2024/Pusat Labolatorium Narkotika tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo secara elektronik berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisikan A : bahan/daun dengan berat Netto akhir 20,0000 Gram
  • 1 (satu) bungkus kemasan bening berisikan B : bahan/daun dengan berat Netto akhir 2,2000 Gram
  • 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan C : kristal warna putih dengan berat Netto Akhir 1,3674 Gram.
  • D : 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan Urine An. Terdakwa Bambang Aditria Lestari Als. Bambang Bin Alm. Nurdin, dengan berat Netto akhir 0 ML.

Kode A dan B : Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kode C : Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 126/12384/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik merah yang didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 21,45 Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 2,82 Gram;
  • 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 8,60 Gram;
  • 5 (lima) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 10,26 Gram;
  • 41 (empat puluh satu) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 61,98 Gram;

Dengan berat keseluruhan Netto 105,11 Gram.

  • 4 (empat) plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih;

Dengan berat keseluruhan Netto 1,25 Gram.

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya