Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Kwg Herman Amin Singgih Joko Purnomo Als Mas Pur Bin Ngadino Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/103/VI/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Herman Amin Singgih
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Joko Purnomo Als Mas Pur Bin Ngadino[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 kurang lebih sekira jam 20.40 Wib di Jembatan irigasi TB3 Kp. Cibogo Desa Mulyasari Kec. Ciampel Kab. Karawang telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh pelaku JOKO PURNOMO Als MAS PUR Bin NGADINO terhadap Korban DEDI ROSADI, Kronologis kejadian tersebut yaitu awalnya Pelaku JOKO PURNOMO Als MAS PUR Bin NGADINO menelpon dan menyuruh Sdr BAMBANG untuk menelpon Sdr KIKI SUHARTONO supaya Sdr KIKI SUHARTONO menjemput dan membawa korban DEDI ke jembatan irigasi TB 3 bahwa pelaku JOKO PURNOMO AIS MAS PUR Bin NGADINO ingin mempertanyakan perihal pemutusan kontrak kerja Sdr RUDI MURJITO lalu Sdr KIKI SUHARTONO bersama dengan Sdr. NOVAL dan Sdr. AHMAD mendatangi kontrakan korban DEDI dan lalu Sdr KIKI SUHARTONO mengajak korban DEDI ROSADI ke Jembatan irigasi TB 3 untuk menemui Pelaku JOKO PURNOMO Als MAS PUR Bin NGADINO untuk membicarakan perihal pemutusan kontrak kerja Sdr RUDI MURJITO tersebut lalu korban DEDI menyetujui dan berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik korban DEDI namun dikendarai oleh Sdr KIKI SUHARTONO dan Sdr NOVAL dan Sdr AHMAD tersebut mengikuti dari belakang yang kemudian korban dibawa ke jembatan TB 3 setelah sampai di jembatan TB 3 Pelaku JOKO PURNOMO Als MAS PUR Bin NGADINO sudah ada menunggu bersama dengan Sdr BAMBANG dan teman-temannya, selanjutnya korban DEDI disuruh untuk duduk oleh Pelaku JOKO PURNOMO AIS MAS PUR Bin NGADINO serta pelaku menanyakan bahwa benar korban bernama DEDI ROSADI setelah korban membenarkan lalu pelaku langsung menampar korban 1 kali lalu pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong sebelah kanan kebagian bibir 1 (satu) kali, kebagian kepala 2 (dua) kali, mencekik dan mengangkat korban DEDI ROSADI dengan ancaman akan di lempar (diceburkan) ke sungai irigasi namun ditahan / dilerai oleh Sdr BAMBANG dan kemudian korban DEDI ROSADI diantarkan pulang oleh KIKI SUHARTONO, Sdr NOVAL dan Sdr AHMAD. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian bibir, muka kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciampel guna diadakan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Maka terhadap Pelaku JOKO PURNOMO AIS MAS PUR Bin NGADINO diduga telah melanggar / memenuhi unsur sebagaimana dalam Pasal 352 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya