Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Karawang agar berkenan memutus:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah;
3. Menyatakan tindakan penundaan penanganan perkara tersebut bertentangan dengan hukum;
4. Memerintahkan Termohon untuk segera menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/1001/VII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 1 Juli 2023 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Memerintahkan Termohon untuk segera melakukan Penyitaan sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 657/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg,- tanggal 21 Oktober 2025 paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Putusan ini dibacakan;
6. Menghukum Termohon untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
7. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |