Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
BONY IRAWAN, S.E. Bin (Alm) H. A. SUARDJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2143/M.2.26.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa BONY IRAWAN, S.E., bin (Alm) H. A. SUARDJA (“selanjutnya disebut dengan Terdakwa”) bersama-sama dengan saksi LALAN SUHERLAN bin Alm. IYAN SOPIAN (selanjunya disebut dengan “Saksi Lalan”), yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/ splitzing), pada sekira bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perum Bumi Mutiara Indah II, A3/87, RT 002 RW 012 Kelurahan/Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar bulan April 2025, Terdakwa menghubungi saksi Lalan dan menawarkan untuk bekerja sama mencari kontraktor pelaksana dalam pekerjaan Proyek Percepatan Konektivitas Jalan dari Inpres Nomor 3 Tahun 2023 yang berada di Desa Mekarsari Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat yang senyatanya tidak ada. Kemudian dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan, saksi Lalan menyepakati tawaran tersebut dan sekitar bulan Juli 2025 mulai mencari kontraktor Pelaksana dengan menghubungi sdr. Heri (Daftar Pencarian Saksi) untuk dibantu mencarikan kontraktor yang berminat mengerjakan protek tersebut dan selanjutnya sdr. Heri (Daftar Pencarian Saksi) menghubungi saksi Herwin Hutajulu yang merupakan direktur dari PT HUMALA ABADI RAYA NUSANTARA dan menyampaikan informasi adanya pekerjaan Proyek Percepatan Konektivitas Jalan dari Inpres Nomor 3 Tahun 2023 yang berada di Desa Mekarsari Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Jakarta-Jawa Barat, dan atas informasi tersebut saksi Herwin merasa berminat mengerjakan proyek tersebut.
  • Bahwa kemudian sdr. Heri (Daftar Pencarian Saksi) mempertemukan dan memperkenalkan saksi Lalan kepada saksi Herwin, dan saat itu guna meyakinkan saksi Herwin, saksi Lalan juga memperkenalkan Terdakwa kepada saksi Herwin Hutajulu yang mana Terdakwa selanjutnya dengan rangkaian kata bohong menjelaskan terkait Proyek Percepatan Konektivitas Jalan dari Inpres yang senyatanya tidak ada dan Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa seolah-olah  merupakan penanggung jawab proyek tersebut karena Terdakwa merupakan konsultan yang dekat dengan orang Balai Besar, dan terdapat beberapa Desa di Kecamatan Cipongkor yang telah mendapatkan atau menerima manfaat proyek tersebut melalui Terdakwa dengan cara penunjukan langsung dari Terdakwa. Selain itu, Terdakwa juga menyampaikan bahwa saksi Lalan sebagai orang Terdakwa yang bertugas di Teknis Lapangan untuk mengurus dan mendata kontraktor yang akan mengajukan atau berminat mengerjakan proyek tersebut.
  • Bahwa untuk membuat saksi Herwin Hutajulu percaya mengenai proyek tersebut, saksi Lalan kemudian mengajak saksi Herwin Hutajulu untuk mengecek lokasi pekerjaan atau proyek di daerah Cipongkor, dan kemudian saksi Herwin pergi bersama dengan sdr. Heri (Daftar Pencarian Saksi) ke rumah saksi Asep Unyil, yang mana di rumah tersebut sudah ada saksi Lalan dengan menggunakan pakaian satpol PP dan saksi Lalan kembali memperkenalkan diri bahwa saksi Lalan seolah-olah bekerja di Satpol PP yang ditugaskan di PUPR sebagai pengurus proyek Inpres dan sedangkan Terdakwa sebagai penanggung jawab Inpres di wilayah Jawa Barat. Lalu, saksi Lalan dengan rangkaian kata bohong meyakinkan saksi Herwin bahwa terdapat beberapa desa di daerah Bandung Barat yang mendapatkan proyek dengan cara penunjukan langsung melalui Terdakwa dan nilai Pekerjaan Proyek tersebut sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) per Desa, dan pekerjaan tersebut bisa langsung dikerjakan, dengan teknis pembayaran yaitu setelah pekerjaan mencapai 500 meter, kontraktor bisa mengajukan tagihan termin I dengan besaran 40?ri nilai kontrak dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari sesuai invoice.
  • Bahwa atas penjelasan tersebut, saksi Herwin makin tertarik dan saksi Lalan menyampaikan kepada saksi Herwin bahwa sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Herwin harus membayar terlebih dahulu sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk mendapatkan 1 (satu) buah banner dengan harga Rp5.000.000,- dan 1 (satu) buah Surat Perintah Kerja (SPK), 1 (satu) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama dengan harga Rp40.000.000,- (emapt puluh juta rupiah).
  • Bahwa setalah mendapatkan informasi tersebut, Saksi Herwin Hutajulu mulai mempelajari Proyek tersebut dengan menginap di rumah Saksi Asep Unyil di daerah Cipongkor, Kabupaten Bandung dan bertemu dengan saksi Didi Aries Setiadi selaku Kepala Desa Mekarsari untuk menanyakan dan membahas mengenai proyek Jalan Inpres tersebut dan pada saat pertemuan Kepala Desa Mekarsari menyampaikan bahwa Desa Mekarsari pernah mengajukan proyek Jalan Inpres ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Jakarta-Jawa Barat, namun belum pernah mendapatkan jawaban terkait pengajuan proyek tersebut.
  • Bahwa saat itu, saksi Herwin Hutajulu belum memberikan kepastian kepada saksi Lalan Suherlan maupun kepada Terdakwa akan mengambil proyek tersebut, namun saksi Lalan selalu berkomunikasi dengan saksi Herwin Hutajulu dan untuk meyakinkan saksi Herwin Hutajulu, kemudian Saksi Lalan pergi ke rumah Saksi Herwin Hutajulu untuk menemui saksi Herwin Hutajulu yang beralamat di Perum Bumi Mutiara Indah II, Blok A3/87, RT 002 RW 012, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang dan saksi Lalan kembali menyampaikan apabila saksi Herwin mengerjakan Proyek Inpres tersebut setalah dikerjakan 500 meter, saksi Herwin Hutajulu dapat melakukan pencairan pembayaran tahap 1 yaitu sebesar 40?ri nilai proyek sebesar Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan dari informasi yang disampaikan saksi Lalan tersebut, saksi Herwin Hutajulu mulai yakin dan tertarik dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan modal yang tidak terlalu besar dikarenakan ada pembayaran tahap 1 tersebut, dan saksi Herwin Hutajulu menyampaikan kepada saksi Lalan akan menyiapkan terlebih dahulu uangnya.
  • Bahwa kemudian sekitar bulan Agustus 2025, saksi Herwin Hutajulu kembali bertemu dengan saksi Lalan di rumah saksi Asep Unyil dan saksi Lalan Suherlan kembali meyakinkan saksi Herwin Hutajulu bahwa untuk mengerjakan dan mendapatkan proyek tersebut, Saksi Herwin Hutajulu hanya perlu membayarkan sejumlah uang dan untuk membuat saksi Herwin Hutajulu percaya akan proyek tersebut, lalu saksi Lalan menghubungi Terdakwa melalui handphone dan Terdakwa memperkuat keterangan saksi Lalan tersebut dan menyampaikan kepada saksi Herwin Hutajulu bahwa membutuhkan biaya-biaya sebagaimana yang telah dijelaskan saksi Lalan sebelumnya dan terdapat 3 (tiga) Desa yang telah mengerjakan proyek Jalan Inpres di Kecamatan Cipongkor.
  • Bahwa Saksi Herwin Hutajulu menyampaikan kepada saksi Lalan sepakat untuk mengerjakan proyek tersebut, dan menyerahkan uang sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda jadi, dan atas hal itu, saksi Lalan menghubungi Terdakwa serta mengirimkan data Perusahaan saksi Herwin Hutajulu kepada Terdakwa. Lalu, Terdakwa memproses hal tersebut dengan membuatkan banner dan dokumen-dokumen seperti SPK, SPMK, dan BAST Pertama yang seolah-olah diterbitkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Jakarta-Jawa Barat dengan dibantu oleh sdr. Irfan (Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang mana Terdakwa mendapatkan contoh dokumen berikut tanda tangannya dari Google yang kemudian terdakwa kirim kepada sdr. Irfan (DPO). Dan setelah membuat dokumen-dokumen tersebut, sdr. Irfan (DPO) kemudian menyerahkan kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa dokumen-dokumen tersebut ditempel dengan materai 10.000 dan Terdakwa memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tertera dalam dokumen tersebut dan Terdakwa memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada Saksi Lalan Suherlan untuk selanjutnya diberikan kepada Saksi Herwin Hutajulu.
  • Bahwa selanjutya saksi Lalan menghubungi Terdakwa untuk menyerahkan banner/ papan pengumuman berisi informasi Paket Pekerjaan Proyek Percepatan Konektivitas Jalam Daerah, Inpres Nomor 3 Tahun 2023 dengan mencantumkan logo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Lalu 2 (dua) hari kemudian, saksi Lalan pergi bersama dengan saksi Herwin Hutajulu, dan saksi Asep Unyil menuju lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum pada Surat Perintah Kerja yaitu berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung barat dan bertemu dengan Kepala Desa Mekarsari di Kantor Desa Mekarsari dengan membawa SPK, SMPK, dan BAST, serta saat itu saksi Lalan menerangkan dan memperkenalkan kepada Kepala Desa Mekarsari bahwa saksi Herwin Hutajulu dari PT HUMALA ABADI RAYA NUSANTARA selaku Kontraktor Pelaksana yang mendapatkan proyek Inpres berupa pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Mekarsari, dan dilanjutkan dengan foto bersama menggunakan banner/ papan informasi dan penandata tanganan BAST oleh saksi Lalan, Kepala Desa Mekarsari, dan saksi Herwin Hutajulu.
  • Bahwa setelah itu, Saksi Lalan menyampaikan kepada Saksi Herwin untuk SPK, SPMK, dan BAST belum dapat diberikan saksi Lalan kepada Terdakwa dan Terdakwa belum dapat memulai pekerjaan karena Terdakwa baru membayarkan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Lalu saksi Herwin Hutajulu kemudian menghubungi saksi Enting dan meminta Saksi Enti sebagai Pemodal untuk membantu saksi Herwin Hutajulu mengerjakan proyek tersebut. Dan atas hal tersebut kemudian sekitar bulan September 2025, saksi Herwin Hutajulu mentransfer uang sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ke rekening saksi Lalan dan Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) ke rekening milik Terdakwa untuk menembus SPK, SPMK, dan BAST.
  • Bahwa setelah menerima uang tersebut, Terdakwa melalui saksi Lalan menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 276.3/BBPJN/SPK/IX/2025 tanggal 01 September 2025 Paket Pekerjaan Proyek Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (INPRES No.3 Tahun 2023) Lokasi Desa Mekarsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat dan Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 71.3/SPMK/IX/2025 Pekerjaan Proyek Percepatan Konetivitas Jalan Daerah kepada saksi Herwin Hutajulu, dan saksi Herwin Hutajulu mulai mengerjakan proyek tersebut.
  • Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober 2025, setalah mengerjakan pekerjaan pengaspalan sepanjang 500 meter, Saksi Herwin Hutajulu mulai mengajukan pencairan tahap I kepada saksi Lalan, dan setelah jatuh tempo di hari ke-14 (empat belas) sesuai invoice, saksi Herwin Hutajulu belum menerima pembayaran dan kembali menagih kepada saksi Lalan, namun saat itu saksi Lalan menyampaikan untuk pencairan pembayaran masih dalam proses dan menjanjinkan pembayaran akan diterima setelah pekerjaan selesai.
  • Bahwa saksi Herwin Hutajulu kemudian melanjutkan pekerjaan pengaspalan sampai dengan selesai, dan setelah menyelesaikan pekerjaan, saksi Herwin Hutajulu kembali mengajukan pencairan pembayaran kepada saksi Lalan, dan untuk meyakinkan Saksi Herwin Hutajulu, saksi Lalan mengirimkan Surat  dalam bentuk pdf yang seolah-olah diterbtikan oleh Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang pada pokoknya isinya menerangkan proses pencairan akan dilaksanakan dalam waktu 7-14 hari kerja sesuai dengan daftar antrian Pencairan anggaran Program Inpres Nomor 2 Tahun 2023 ke rekening Mandiri PT HUMALA ABADI RAYA NUSANTARA, dan saksi Lalan kemudian meminta saksi Herwin Hutajulu untuk mengirimkan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang akan diberikan kepada orang-prang di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Jakarta-Jawa Barat untuk mempercepat proses pencairan pembayaran tersebut. Lalu, atas permintaan tersebut, saksi Herwin Hutajulu mentransfer uang sebanyak 2 (dua) kali kepada saksi Lalan dengan rincian transfer pertama sebesar RP 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan transfer kedua sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Lalu dari uang tersebut, saksi Lalan kemudian menyerahkan kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) dengan rincian yang pertama sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah), namun setelah mentrasnfer sejumlah uang tersebut, saksi Herwin Hutajulu tidak mendapatkan pencairan pembayaran sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa yang disampaikan melalui saksi Lalan.
  • Bahwa dikarenakan tidak ada kejelasan dan itikad baik dari Terdakwa maupun saksi Lalan terkait pembayaran proyek yang telah dikerjakan oleh saksi Herwin Hutajulu tersebut, kemudian sekitar tanggal 20 Januari 2025, saksi Herwin Hutajulu datang ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Jakarta-Jawa Barat untuk menanyakan terkait proses pencairan pembayaran proyek dan ditemukan fakta bahwa Proyek Jalan Inpres yang dikerjakan oleh Saksi Herwin Hutajulu tidak pernah ada atau fiktif sesuai dengan Surat Pernyataan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta-Jawa Barat yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Banner/Konten Informasi Kegiatan tersebut bukan merupakan dokumen resim yang diterbitkan oleh BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat, dan tidak tercatat dalam sistem administrasi, dan tidak memiliki dasar penerbitan yang sah, sehingga terindikasi sebagai dokumen yang tidak benar/penipuan (pemalsuan), dan penyalahgunaan nama instansi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Lalan tersebut, mengakibatkan saksi Herwin Hutajulu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang merupakan uang yang sudah dikeluarkan oleh Saksi Herwin Hutajulu untuk mengerjakan pekerjaan Proyek Inpres dari Terdakwa dan Saksi Lalan sampai dengan selesai.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa BONY IRAWAN, S.E., bin (Alm) H. A. SUARDJA (“selanjutnya disebut dengan Terdakwa”) bersama-sama dengan saksi LALAN SUHERLAN bin Alm. IYAN SOPIAN (selanjunya disebut dengan “Saksi Lalan”), yang dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitzing), pada sekira bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perum Bumi Mutiara Indah II, A3/87, RT 002 RW 012 Kelurahan/Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya sekitar bulan April 2025, Terdakwa menghubungi saksi Lalan dan menawarkan untuk bekerja sama mencari kontraktor pelaksana dalam pekerjaan Proyek Percepatan Konektivitas Jalan dari Inpres Nomor 3 Tahun 2023 yang berada di Desa Mekarsari Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat yang senyatanya tidak ada. Kemudian dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan, saksi Lalan menyepakati tawaran tersebut dan sekitar bulan Juli 2025 mulai mencari kontraktor Pelaksana dengan menghubungi sdr. Heri (Daftar Pencarian Saksi) untuk dibantu mencarikan kontraktor yang berminat mengerjakan protek tersebut dan selanjutnya sdr. Heri (Daftar Pencarian Saksi) menghubungi saksi Herwin Hutajulu yang merupakan direktur dari PT HUMALA ABADI RAYA NUSANTARA dan menyampaikan informasi adanya pekerjaan Proyek Percepatan Konektivitas Jalan dari Inpres Nomor 3 Tahun 2023 yang berada di Desa Mekarsari Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Jakarta-Jawa Barat, dan atas informasi tersebut saksi Herwin merasa berminat mengerjakan proyek tersebut.
  • Bahwa kemudian sdr. Heri (Daftar Pencarian Saksi) mempertemukan dan memperkenalkan saksi Lalan kepada saksi Herwin, dan saat itu guna meyakinkan saksi Herwin, saksi Lalan juga memperkenalkan Terdakwa kepada saksi Herwin Hutajulu yang mana Terdakwa selanjutnya dengan rangkaian kata bohong menjelaskan terkait Proyek Percepatan Konektivitas Jalan dari Inpres yang senyatanya tidak ada dan Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa seolah-olah  merupakan penanggung jawab proyek tersebut karena Terdakwa merupakan konsultan yang dekat dengan orang Balai Besar, dan terdapat beberapa Desa di Kecamatan Cipongkor yang telah mendapatkan atau menerima manfaat proyek tersebut melalui Terdakwa dengan cara penunjukan langsung dari Terdakwa. Selain itu, Terdakwa juga menyampaikan bahwa saksi Lalan sebagai orang Terdakwa yang bertugas di Teknis Lapangan untuk mengurus dan mendata kontraktor yang akan mengajukan atau berminat mengerjakan proyek tersebut.
  • Bahwa untuk membuat saksi Herwin Hutajulu percaya mengenai proyek tersebut, saksi Lalan kemudian mengajak saksi Herwin Hutajulu untuk mengecek lokasi pekerjaan atau proyek di daerah Cipongkor, dan kemudian saksi Herwin pergi bersama dengan sdr. Heri (Daftar Pencarian Saksi) ke rumah saksi Asep Unyil, yang mana di rumah tersebut sudah ada saksi Lalan dengan menggunakan pakaian satpol PP dan saksi Lalan kembali memperkenalkan diri bahwa saksi Lalan seolah-olah bekerja di Satpol PP yang ditugaskan di PUPR sebagai pengurus proyek Inpres dan sedangkan Terdakwa sebagai penanggung jawab Inpres di wilayah Jawa Barat. Lalu, saksi Lalan dengan rangkaian kata bohong meyakinkan saksi Herwin bahwa terdapat beberapa desa di daerah Bandung Barat yang mendapatkan proyek dengan cara penunjukan langsung melalui Terdakwa dan nilai Pekerjaan Proyek tersebut sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) per Desa, dan pekerjaan tersebut bisa langsung dikerjakan, dengan teknis pembayaran yaitu setelah pekerjaan mencapai 500 meter, kontraktor bisa mengajukan tagihan termin I dengan besaran 40?ri nilai kontrak dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari sesuai invoice.
  • Bahwa atas penjelasan tersebut, saksi Herwin makin tertarik dan saksi Lalan menyampaikan kepada saksi Herwin bahwa sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Herwin harus membayar terlebih dahulu sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk mendapatkan 1 (satu) buah banner dengan harga Rp5.000.000,- dan 1 (satu) buah Surat Perintah Kerja (SPK), 1 (satu) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama dengan harga Rp40.000.000,- (emapt puluh juta rupiah).
  • Bahwa setalah mendapatkan informasi tersebut, Saksi Herwin Hutajulu mulai mempelajari Proyek tersebut dengan menginap di rumah Saksi Asep Unyil di daerah Cipongkor, Kabupaten Bandung dan bertemu dengan saksi Didi Aries Setiadi selaku Kepala Desa Mekarsari untuk menanyakan dan membahas mengenai proyek Jalan Inpres tersebut dan pada saat pertemuan Kepala Desa Mekarsari menyampaikan bahwa Desa Mekarsari pernah mengajukan proyek Jalan Inpres ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Jakarta-Jawa Barat, namun belum pernah mendapatkan jawaban terkait pengajuan proyek tersebut.
  • Bahwa saat itu, saksi Herwin Hutajulu belum memberikan kepastian kepada saksi Lalan Suherlan maupun kepada Terdakwa akan mengambil proyek tersebut, namun saksi Lalan selalu berkomunikasi dengan saksi Herwin Hutajulu dan untuk meyakinkan saksi Herwin Hutajulu, kemudian Saksi Lalan pergi ke rumah Saksi Herwin Hutajulu untuk menemui saksi Herwin Hutajulu yang beralamat di Perum Bumi Mutiara Indah II, Blok A3/87, RT 002 RW 012, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang dan saksi Lalan kembali menyampaikan apabila saksi Herwin mengerjakan Proyek Inpres tersebut setalah dikerjakan 500 meter, saksi Herwin Hutajulu dapat melakukan pencairan pembayaran tahap 1 yaitu sebesar 40?ri nilai proyek sebesar Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan dari informasi yang disampaikan saksi Lalan tersebut, saksi Herwin Hutajulu mulai yakin dan tertarik dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan modal yang tidak terlalu besar dikarenakan ada pembayaran tahap 1 tersebut, dan saksi Herwin Hutajulu menyampaikan kepada saksi Lalan akan menyiapkan terlebih dahulu uangnya.
  • Bahwa kemudian sekitar bulan Agustus 2025, saksi Herwin Hutajulu kembali bertemu dengan saksi Lalan di rumah saksi Asep Unyil dan saksi Lalan Suherlan kembali meyakinkan saksi Herwin Hutajulu bahwa untuk mengerjakan dan mendapatkan proyek tersebut, Saksi Herwin Hutajulu hanya perlu membayarkan sejumlah uang dan untuk membuat saksi Herwin Hutajulu percaya akan proyek tersebut, lalu saksi Lalan menghubungi Terdakwa melalui handphone dan Terdakwa memperkuat keterangan saksi Lalan tersebut dan menyampaikan kepada saksi Herwin Hutajulu bahwa membutuhkan biaya-biaya sebagaimana yang telah dijelaskan saksi Lalan sebelumnya dan terdapat 3 (tiga) Desa yang telah mengerjakan proyek Jalan Inpres di Kecamatan Cipongkor.
  • Bahwa Saksi Herwin Hutajulu menyampaikan kepada saksi Lalan sepakat untuk mengerjakan proyek tersebut, dan menyerahkan uang sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda jadi, dan atas hal itu, saksi Lalan menghubungi Terdakwa serta mengirimkan data Perusahaan saksi Herwin Hutajulu kepada Terdakwa. Lalu, Terdakwa memproses hal tersebut dengan membuatkan banner dan dokumen-dokumen seperti SPK, SPMK, dan BAST Pertama yang seolah-olah diterbitkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Jakarta-Jawa Barat dengan dibantu oleh sdr. Irfan (Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang mana Terdakwa mendapatkan contoh dokumen berikut tanda tangannya dari Google yang kemudian terdakwa kirim kepada sdr. Irfan (DPO). Dan setelah membuat dokumen-dokumen tersebut, sdr. Irfan (DPO) kemudian menyerahkan kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa dokumen-dokumen tersebut ditempel dengan materai 10.000 dan Terdakwa memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tertera dalam dokumen tersebut dan Terdakwa memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada Saksi Lalan Suherlan untuk selanjutnya diberikan kepada Saksi Herwin Hutajulu.
  • Bahwa selanjutya saksi Lalan menghubungi Terdakwa untuk menyerahkan banner/ papan pengumuman berisi informasi Paket Pekerjaan Proyek Percepatan Konektivitas Jalam Daerah, Inpres Nomor 3 Tahun 2023 dengan mencantumkan logo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Lalu 2 (dua) hari kemudian, saksi Lalan pergi bersama dengan saksi Herwin Hutajulu, dan saksi Asep Unyil menuju lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum pada Surat Perintah Kerja yaitu berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung barat dan bertemu dengan Kepala Desa Mekarsari di Kantor Desa Mekarsari dengan membawa SPK, SMPK, dan BAST, serta saat itu saksi Lalan menerangkan dan memperkenalkan kepada Kepala Desa Mekarsari bahwa saksi Herwin Hutajulu dari PT HUMALA ABADI RAYA NUSANTARA selaku Kontraktor Pelaksana yang mendapatkan proyek Inpres berupa pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Mekarsari, dan dilanjutkan dengan foto bersama menggunakan banner/ papan informasi dan penandata tanganan BAST oleh saksi Lalan, Kepala Desa Mekarsari, dan saksi Herwin Hutajulu.
  • Bahwa setelah itu, Saksi Lalan menyampaikan kepada Saksi Herwin untuk SPK, SPMK, dan BAST belum dapat diberikan saksi Lalan kepada Terdakwa dan Terdakwa belum dapat memulai pekerjaan karena Terdakwa baru membayarkan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Lalu saksi Herwin Hutajulu kemudian menghubungi saksi Enting dan meminta Saksi Enti sebagai Pemodal untuk membantu saksi Herwin Hutajulu mengerjakan proyek tersebut. Dan atas hal tersebut kemudian sekitar bulan September 2025, saksi Herwin Hutajulu mentransfer uang sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ke rekening saksi Lalan dan Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) ke rekening milik Terdakwa untuk menembus SPK, SPMK, dan BAST.
  • Bahwa setelah menerima uang tersebut, Terdakwa melalui saksi Lalan menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 276.3/BBPJN/SPK/IX/2025 tanggal 01 September 2025 Paket Pekerjaan Proyek Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (INPRES No.3 Tahun 2023) Lokasi Desa Mekarsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat dan Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 71.3/SPMK/IX/2025 Pekerjaan Proyek Percepatan Konetivitas Jalan Daerah kepada saksi Herwin Hutajulu, dan saksi Herwin Hutajulu mulai mengerjakan proyek tersebut.
  • Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober 2025, setalah mengerjakan pekerjaan pengaspalan sepanjang 500 meter, Saksi Herwin Hutajulu mulai mengajukan pencairan tahap I kepada saksi Lalan, dan setelah jatuh tempo di hari ke-14 (empat belas) sesuai invoice, saksi Herwin Hutajulu belum menerima pembayaran dan kembali menagih kepada saksi Lalan, namun saat itu saksi Lalan menyampaikan untuk pencairan pembayaran masih dalam proses dan menjanjinkan pembayaran akan diterima setelah pekerjaan selesai.
  • Bahwa saksi Herwin Hutajulu kemudian melanjutkan pekerjaan pengaspalan sampai dengan selesai, dan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut saksi Herwin Hutajulu telah mengeluarkan biaya-biaya seperti pembelian material membayar pekerja. Setelah itu, saksi Herwin Hutajulu kembali mengajukan pencairan pembayaran dari tahap awal sampai dengan tahap akhir kepada saksi Lalan. Saat itu, untuk meyakinkan Saksi Herwin Hutajulu, saksi Lalan mengirimkan Surat  dalam bentuk pdf yang seolah-olah diterbtikan oleh Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang pada pokoknya isinya menerangkan proses pencairan akan dilaksanakan dalam waktu 7-14 hari kerja sesuai dengan daftar antrian Pencairan anggaran Program Inpres Nomor 2 Tahun 2023 ke rekening Mandiri PT HUMALA ABADI RAYA NUSANTARA, dan saksi Lalan kemudian kembali meminta saksi Herwin Hutajulu untuk mengirimkan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang akan digunakan saksi Lalan untuk diberikan kepada orang-prang di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Jakarta-Jawa Barat untuk mempercepat proses pencairan pembayaran tersebut. Dan atas permintaan tersebut, saksi Herwin Hutajulu mentransfer uang sebanyak 2 (dua) kali kepada saksi Lalan dengan rincian transfer pertama sebesar RP 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan transfer kedua sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Lalu dari uang tersebut, saksi Lalan nyatanya tidak memberikan kepada orang-orang di Balai Besar sebagaimana yang disampaikan sebelumnya kepada Saksi Herwin Hutajulu melainkan saksi Lalan memberikan dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian yang pertama sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah), sehingga saksi Herwin Hutajulu tetap tidak mendapatkan pencairan pembayaran sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya oleh Terdakwa yang disampaikan melalui saksi Lalan tersebut.
  • Bahwa dikarenakan tidak ada kejelasan dan itikad baik dari Terdakwa maupun saksi Lalan terkait pembayaran proyek yang telah dikerjakan oleh saksi Herwin Hutajulu tersebut, kemudian sekitar tanggal 20 Januari 2025, saksi Herwin Hutajulu datang ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Jakarta-Jawa Barat untuk menanyakan terkait proses pencairan pembayaran proyek dan ditemukan fakta bahwa Proyek Jalan Inpres yang dikerjakan oleh Saksi Herwin Hutajulu tidak pernah ada atau fiktif sesuai dengan Surat Pernyataan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta-Jawa Barat yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Banner/Konten Informasi Kegiatan tersebut bukan merupakan dokumen resim yang diterbitkan oleh BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat, dan tidak tercatat dalam sistem administrasi, dan tidak memiliki dasar penerbitan yang sah, sehingga terindikasi sebagai dokumen yang tidak benar/penipuan (pemalsuan), dan penyalahgunaan nama instansi.
  • Bahwa Terdakwa dan saksi Lalan Suherlan menerima uang dari Saksi Herwin Hutajulu bukan digunakan untuk keperluan proses pencairan pembayaran pekerjaan pengaspalan maupun untuk Proyek Inpres Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Mekarsari yang senyatanya sejak awal memang tidak ada, melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan saksi Lalan Suherlan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Lalan tersebut, mengakibatkan saksi Herwin Hutajulu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang merupakan uang yang sudah dikeluarkan oleh Saksi Herwin Hutajulu untuk mengerjakan pekerjaan Proyek Inpres dari Terdakwa dan Saksi Lalan sampai dengan selesai.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya