| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pid.Pra/2024/PN Kwg | AGUS RIYANTO bin RADIMAN | KEPALA KEPOLISIAN RESOR KARAWANG cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TELAGASARI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2024/PN Kwg | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan Tidak Sah Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum MengikatSurat perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/03/IX/2024/Reskrim, tanggal 08 September 2024terkait dengandugaan keras telah melakukan tindak pidana “membawa senjata tajam tanpa hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951” Tentang Senjata Tajam atas diri PEMOHON, dan karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan terbukti bahwa TERMOHON sama sekali tidak pernah melakukan penggeledahan baik berupa penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan atas diri PEMOHON dan PEMOHON tidak pernah mendapatkan turunan Berita Acara Penggeledahannya.
Menyatakan Penyitaan atas semua barang bukti yang dilakukan oleh TERMOHON tidak sah karena tidak berdasar hukum.
Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Menyatakan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/04/IX/2024/Reskrim tanggal 08 September 2024 dan Surat Perintah Penahanan nomor SP. Han/04/IX/2024/Reskrimtanggal 09 September 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON.
Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian, berupa: Pembayaran ganti kerugian materiil karena PEMOHON kehilangan penghasilan sebanyak Rp210.313,- (dua ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga belas rupiah)/hari(perhari) selama masa tahanan yang telah dijalani PEMOHON sebagai ganti rugi kehilangan penghasilan.
Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau
Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
