Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Kwg FITRIYAWATI Kepala Kepolisian Sektor Cikampek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FITRIYAWATI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Cikampek
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian-uraian peristiwa, fakta fakta dan dasar-dasar hukum pembuktian dalam pidana tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menunjukan tentang adanya Tindak Pidana PENADAHAN (pertolongan jahat) dalam perkara aquo. sehingga Dengan demikian jelas bahwa Termohon telah menetapkan pemohon berstatus sebagai tersangka TIDAK BERDASARKAN Hukum Acara Pidana yang berlaku dan TIDAK BERDASARKAN “bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti”;

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/07/I/2024/ Reskrim tertanggal 13 Januari 2024. sepanjang mengenai penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sepanjang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka dalam dugaan Tindak Pidana “ Penadahan (pertolongan jahat)” Sesuai Pasal 481 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP KUHPidana adalah tidak sah;
  5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan dikeluarkannya SP 3 oleh Termohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya