| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan secara hukum Penggugat hanya baru menerima pembayaran sebesar Rp. 3.489.522.000,- (tiga milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- diterima oleh Penggugat atas DP 20 Rp. 3.000.000.000,
- diterima oleh Penggugat SPK I 39 % Rp. 124.800.000,-
- diterima oleh Penggugat kas bon gaji manpower Rp. 364.722.000,-
Jumlah keseluruhan yang diterima Penggugat Rp.3.489.522.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 11. 510.478.000,- (sebelas milyar lima ratus sepuluh juta empat ratus tujuh delapan juta rupiah) secara tunai dan kontan kepada Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :
- Pembiayaan pekerjaan Rp. 15.000.000.000,-
- Jumlah diterima Penggugat Rp. 3.489.522.000,-
- Sisa pembayaran yang harus diterima Penggugat Rp. 11. 510.478.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|