Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2026/PN Kwg PT. Samatraco Industrial Service PT. Tenang Jaya Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Samatraco Industrial Service
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novliusha Harahap SHPT. Samatraco Industrial Service
Tergugat
NoNama
1PT. Tenang Jaya Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.Putra Restu Ibu Abadi
2PT. Pertamina EP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menyatakan secara hukum Penggugat hanya baru menerima pembayaran sebesar Rp. 3.489.522.000,- (tiga milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
    1. diterima oleh Penggugat atas DP 20                        Rp.    3.000.000.000,
    2. diterima oleh Penggugat SPK I 39 %                                Rp.       124.800.000,-
    3. diterima oleh Penggugat kas bon gaji manpower       Rp.       364.722.000,-

Jumlah keseluruhan yang diterima Penggugat Rp.3.489.522.000,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 11. 510.478.000,- (sebelas milyar lima ratus sepuluh juta empat ratus tujuh delapan juta rupiah) secara tunai dan kontan kepada Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :
    1. Pembiayaan pekerjaan                                                    Rp. 15.000.000.000,-
    2. Jumlah diterima Penggugat                                             Rp.   3.489.522.000,-
    3. Sisa pembayaran yang harus diterima Penggugat       Rp. 11. 510.478.000,-
  2. Menghukum  Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak