Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2016/PN Kwg TASUM 1.H M MUKTAR
2.ANDI SUHANDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2016/PN Kwg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TASUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDY PURWANTO dan REKANTASUM
Tergugat
NoNama
1H M MUKTAR
2ANDI SUHANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II sejak diajukan gugatan ini ke pengadilan, belum melakukan pembayaran proyek beton / kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT sebesar Rp.  358.500.000,- ( tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ). dengan rincian sebagai berikut :
  3. Atas pembayaran beton yang belum dibayar oleh :
  4. TERGUGAT I sebesar      : Rp.   203.500.000,-
  5. TERGUGAT II sebesar    : Rp.   155.000.000,-     +
  6.  

               J u m l a h                         : Rp.   358.500.000,-

                                         ( Tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah )                                                                                                              

  7. Menyatakan atas tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah ditegur dan ditagih oleh PENGGUGAT, namun TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mengindahkannya, maka tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II demikian  merupakan perbuatan melawan hukum.
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kekurangan pembayaran dan memberikan ganti kerugian kepada PENGGUGAT baik berupa kerugian materiil maupun immateril dengan jumlah nilainya sebesar Rp.  936.112.500,- ( sembilan  ratus tiga puluh enam juta  seratus dua belas ribu lima ratus rupiah ). dengan rincian sebagai berikut :
  9.  Atas kerugian yang ditimbulkan oleh :

  10.    TERGUGAT I  belum membayar  : Rp.  203.500.000,-
  11.     Kerugian Materiil                          : Rp.    10.175.000,-

        Kerugian Immateril                       : Rp.  300.000.000,-        +

     

     
     
     

     

     

        J u m l a h                                         Rp.  513.675.000,-

        ( lima ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).

     

     

  12.    TERGUGAT II belum membayar : Rp.    155.000.000,-
  13.     Kerugian Materiil                          :Rp.      17.437.500,-

        Kerugian Immateril                       : Rp.    250.000.000,-       

     
     
     

     

     

        J u m l a h                                      : Rp.   422.437.500,-

        ( empat ratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)                                                                              

    untuk diterimakan kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus tunai.                                          

  14. Menyatakan atas permohonan PENGGUGAT untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap benda-benda tidak bergerak maupun benda bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menjamin atas kekurangan pembayaran yang harus TERGUGAT I dan TERGUGAT II laksanakan dalam eksekusi, adalah sah dan berharga.
  15.        6.  Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.                                                                                                         
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak