Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Kwg Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. JERICO TAMPANI DATUNDELANG Als NOKEM Bin Alm. YOURNAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1126/M.2.26.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadil Paramajeng, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERICO TAMPANI DATUNDELANG Als NOKEM Bin Alm. YOURNAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa JERICO TAMPANI DATUNDELANG Alias NOKEM Bin Alm. YOURNAL pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Perumahan Asteria yang beralamatkan Cluster Asteria Blok AA No. 18 Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu tersebut diatas, Saksi R. SETYA ARIS M, S.H. bersama Saksi BAYU PRAYOGA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Perumahan Asteria yang beralamatkan di Cluster Asteria Blok AA No. 18 Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dengan nama Terdakwa JERICO TAMPANI DATUNDELANG Alias NOKEM Bin Alm. YOURNAL, kemudian atas informasi yang Saksi R. SETYA ARIS M, S.H. dan Saksi BAYU PRAYOGA terima, selanjutnya Saksi R. SETYA ARIS M, S.H. dan Saksi BAYU PRAYOGA mencari ciri-ciri dimaksud dengan mendatangi sesuai informasi tersebut yaitu di sebuah rumah Perumahan Asteria yang beralamatkan di Cluster Asteria Blok AA No. 18 Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, kemudian setelah diketahui pasti alamat serta keberadaan Terdakwa kemudian dilakukan penggrebekan, penangkapan dan penggeledahan dengan cara memasuki rumah tersebut melalui pintu depan yang tidak dikunci yang ternyata memang benar Terdakwa JERICO TAMPANI DATUNDELANG Alias NOKEM Bin Alm. YOURNAL sedang tidur dirumah tersebut kemudian Saksi R. SETYA ARIS M, S.H. dan Saksi BAYU PRAYOGA menunjukkan surat tugas beserta identitas kepada Terdakwa JERICO TAMPANI DATUNDELANG Alias NOKEM Bin Alm. YOURNAL dan meminta Terdakwa untuk menunjukkan tempat disimpannya narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian melakukan penggeledahan badan/rumah terhadap Terdakwa yang sehingga Saksi R. SETYA ARIS M, S.H. dan Saksi BAYU PRAYOGA memerintahkan Terdakwa mengambilnya dan ternyata benar ditemukan barang butki berupa : 1 (satu) buah kotak berwarna bening yang terdapat 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih tersimpan di laci serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo milik Terdakwa, kemudian setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. AGUS (dalam pencarian). Selanjutnya setelah Saksi R. SETYA ARIS M, S.H. dan Saksi BAYU PRAYOGA menemukan barang bukti tersebut selanjutnya Terdakwa di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan Perbuatannya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. AGUS (dalam pencarian) dengan cara Terdakwa membeli paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut bertemu dengan Sdr. AGUS (dalam pencarian) secara langsung dan yang terakhir yaitu pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah Perumahan Asteria yang beralamatkan Cluster Asteria Blok AA No. 18 Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih, lalu Terdakwa membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per/paket dan Sdr. AGUS (dalam pencarian) menitipkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih kepada Terdakwa yang siap diedarkan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menempelkan atau mengedarkan Narkotika Jenis sabu-sabu dengan cara dipandu atau di arahkan lewat telepon dan pesan oleh Sdr. AGUS (dalam pencarian). Kemudian untuk setiap Terdakwa selesai berkomunikasi Terdakwa selalu menghapus Riwayat panggilan masuk atau keluar dan pesan di handphone milik Terdakwa agar tidak diketahui atau menghilangkan jejak bahwa Terdakwa  telah berkomunikasi dengan Sdr. AGUS (dalam pencarian) terkait narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil pemeriksaan secara Laboratorium Nomor PL22EL/XII/2023/Pusat Labolatorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo secara elektronik berupa A : 1 (satu) plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto akhir 2,7746 Gram dan B : 1 (satu) buah botol plastik bening bekas berisikan Urine Terdakwa JERICO TAMPANI DATUNDELANG Alias NOKEM Bin Alm. YOURNAL dengan berat Netto akhir 0 ML dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa Terdakwa JERICO TAMPANI DATUNDELANG Alias NOKEM Bin Alm. YOURNAL pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Perumahan Asteria yang beralamatkan Cluster Asteria Blok AA No. 18 Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Berawal sebagaimana waktu tersebut diatas, Saksi R. SETYA ARIS M, S.H. bersama Saksi BAYU PRAYOGA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Perumahan Asteria yang beralamatkan di Cluster Asteria Blok AA No. 18 Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dengan nama Terdakwa JERICO TAMPANI DATUNDELANG Alias NOKEM Bin Alm. YOURNAL, kemudian atas informasi yang Saksi R. SETYA ARIS M, S.H. dan Saksi BAYU PRAYOGA terima, selanjutnya Saksi R. SETYA ARIS M, S.H. dan Saksi BAYU PRAYOGA mencari ciri-ciri dimaksud dengan mendatangi sesuai informasi tersebut yaitu di sebuah rumah Perumahan Asteria yang beralamatkan di Cluster Asteria Blok AA No. 18 Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, kemudian setelah diketahui pasti alamat serta keberadaan Terdakwa kemudian dilakukan penggrebekan, penangkapan dan penggeledahan dengan cara memasuki rumah tersebut melalui pintu depan yang tidak dikunci yang ternyata memang benar Terdakwa JERICO TAMPANI DATUNDELANG Alias NOKEM Bin Alm. YOURNAL sedang tidur dirumah tersebut kemudian Saksi R. SETYA ARIS M, S.H. dan Saksi BAYU PRAYOGA menunjukkan surat tugas beserta identitas kepada Terdakwa JERICO TAMPANI DATUNDELANG Alias NOKEM Bin Alm. YOURNAL dan meminta Terdakwa untuk menunjukkan tempat disimpannya narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian melakukan penggeledahan badan/rumah terhadap Terdakwa yang sehingga Saksi R. SETYA ARIS M, S.H. dan Saksi BAYU PRAYOGA memerintahkan Terdakwa mengambilnya dan ternyata benar ditemukan barang butki berupa : 1 (satu) buah kotak berwarna bening yang terdapat 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih tersimpan di laci serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo milik Terdakwa, kemudian setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. AGUS (dalam pencarian). Selanjutnya setelah Saksi R. SETYA ARIS M, S.H. dan Saksi BAYU PRAYOGA menemukan barang bukti tersebut selanjutnya Terdakwa di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan Perbuatannya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. AGUS (dalam pencarian) dengan cara Terdakwa membeli paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut bertemu dengan Sdr. AGUS (dalam pencarian) secara langsung dan yang terakhir yaitu pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah Perumahan Asteria yang beralamatkan Cluster Asteria Blok AA No. 18 Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih, lalu Terdakwa membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per/paket dan Sdr. AGUS (dalam pencarian) menitipkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih kepada Terdakwa yang siap diedarkan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menempelkan atau mengedarkan Narkotika Jenis sabu-sabu dengan cara dipandu atau di arahkan lewat telepon dan pesan oleh Sdr. AGUS (dalam pencarian). Kemudian untuk setiap Terdakwa selesai berkomunikasi Terdakwa selalu menghapus Riwayat panggilan masuk atau keluar dan pesan di handphone milik Terdakwa agar tidak diketahui atau menghilangkan jejak bahwa Terdakwa  telah berkomunikasi dengan Sdr. AGUS (dalam pencarian) terkait narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil pemeriksaan secara Laboratorium Nomor PL22EL/XII/2023/Pusat Labolatorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo secara elektronik berupa A : 1 (satu) plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto akhir 2,7746 Gram dan B : 1 (satu) buah botol plastik bening bekas berisikan Urine Terdakwa JERICO TAMPANI DATUNDELANG Alias NOKEM Bin Alm. YOURNAL dengan berat Netto akhir 0 ML dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya