Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.RADEN MUHAMMAD ADITYA PERMANA, S.H.
JOHANES SIMARMATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 80/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1416/M.2.26.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2RADEN MUHAMMAD ADITYA PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANES SIMARMATA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa JOHANES SIMARMATA, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026, di Perum Grand Arwiga Permai Blok C8 No. 17 RT/RW 002/011 Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari terdakwa bekerja di Koperasi Usaha Bersama yang merupakan Badan Hukum No: 21/BH/XIII.10/V/2012 No. SIUP: 503/0150/PK/C/BPPMPT menjabat sebagai Collection/Kolektor berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap No: 10/KT/I/2026 tanggal 10 Januari 2026 dan Surat Penunjukan/Surat Kuasa Pemegang Kendaraan Inventaris No: 12/K.I/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 terhadap motor merk Honda type H1B02N53L1 A/T (Beat Street) No Rka/No Sin: MH1JMG110SK518829/JMG1E1518638 Warna/Tahun: Hitam/2025 BPKB/STNK an Koperasi KSP MULANA MANDIRI. Adapun tugas Collection/Kolektor yaitu melakukan penagihan uang angsuran pinjaman dari nasabah di Koperasi Usaha Bersama.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dan Saksi JOHAN PRAYANTO SILABAN selaku Pengawas pada Koperasi Usaha Bersama sedang berada di Kantor Koperasi Usaha Bersama yang beralamatkan di Perum Rancamanyar Blok H-8 No.18 RT. 06/07 Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang kemudian terdakwa dan Saksi JOHAN PRAYANTO SILABAN pergi menuju ke daerah Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang untuk melakukan penagihan uang angsuran pinjaman dari nasabah. Sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan Saksi JOHAN PRAYANTO SILABAN tiba kembali ke Kantor Koperasi Usaha Bersama, lalu Saksi JOHAN PRAYANTO SILABAN menyetorkan uang angsuran pinjaman dari nasabah kepada Saksi ERNAWATI SIHOMBING selaku Kasir pada Koperasi Usaha Bersama, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menemui Saksi JOHAN PRAYANTO SILABAN yang masih berada di kantor untuk meminjam uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan digunakan oleh terdakwa untuk membeli makan, akan tetapi Saksi JOHAN PRAYANTO SILABAN tidak meminjamkan uangnya tersebut, kemudian dikarenakan uang tidak dipinjamkan oleh Saksi JOHAN PRAYANTO SILABAN, terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Perum Grand Arwiga Permai Blok C8 No. 17 RT/RW 002/011 Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat Street warna hitam yang merupakan kendaraan inventaris Koperasi Usaha Bersama yang digunakan oleh terdakwa sehari-hari untuk bekerja.
  • Bahwa sekira pukul 08.00 WIB terdakwa sudah bersiap-siap dan berniat untuk pergi bekerja ke kantor, akan tetapi terdakwa tiba-tiba mengingat Saksi JOHAN PRAYANTO SILABAN yang tidak meminjamkan uang kepada terdakwa yang telah terjadi sebelumnya, sehingga dengan adanya hal tersebut terdakwa tidak menjalankan kewajibannya untuk pergi menuju ke kantor untuk absensi dan pengecekan inventaris kantor, melainkan sekira pukul 09.00 WIB terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamatkan di Perum Grand Arwiga Permai Blok C8 No. 17 RT/RW 002/011 Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, menuju daerah Patok Besi Kabupaten Subang untuk melakukan penagihan uang angsuran pinjaman terhadap nasabah yaitu Saksi ADE ROHATI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat Street warna hitam yang merupakan kendaraan inventaris Koperasi Usaha Bersama yang sedang berada dalam kekuasaan terdakwa. Sekira pukul 10.00 WIB terdakwa tiba di rumah Saksi ADE ROHATI kemudian terdakwa menagih uang angsuran pinjaman sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), setelah menerima uang angsuran pinjaman tersebut, terdakwa menumpang istirahat diruang tamu rumah Saksi ADE ROHATI dan diperbolehkan, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y17S warna gliter purple milik Saksi ADE ROHATI yang sedang diisi daya di lemari dekat ruang tamu dengan alasan terdakwa ingin mengisi saldo di aplikasi DANA milik terdakwa dan Saksi ADE ROHATI memperbolehkannya, pada saat Saksi ADE ROHATI pergi ke kamar mandi rumahnya, terdakwa langsung membawa handphone tersebut tanpa izin pemiliknya yaitu Saksi ADE ROHATI kemudian terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat Street warna hitam yang sebelumnya terparkir di depan rumah Saksi ADE ROHATI, dengan rencana awal menuju ke arah Kabupaten Cirebon, akan tetapi pada saat tiba di pinggir jalan daerah Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, terdakwa memberhentikan kendaraannya dan langsung membuka aplikasi Facebook di handphone milik Saksi ADE ROHATI yang tidak terkunci, lalu terdakwa menawarkan dan mengambil foto 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat Street warna hitam yang merupakan kendaraan inventaris Koperasi Usaha Bersama yang digunakan oleh terdakwa sehari-hari untuk bekerja tersebut dan mengunggah foto tersebut di grup jual beli sepeda motor dengan tulisan “dijual cepat sepeda motor”, beberapa saat kemudian ada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa ingin membeli sepeda motor tersebut kemudian terdakwa dan orang tidak dikenal tersebut berjanji untuk bertemu di daerah Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang, setelah bertemu dan dikarenakan terdakwa membutuhkan uang segera sehingga diperoleh kesepakatan harga sepeda motor tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut diterima langsung secara cash oleh terdakwa dan selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Usaha Bersama mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa JOHANES SIMARMATA, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026, di Perum Grand Arwiga Permai Blok C8 No. 17 RT/RW 002/011 Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dan Saksi JOHAN PRAYANTO SILABAN selaku Pengawas pada Koperasi Usaha Bersama sedang berada di Kantor Koperasi Usaha Bersama yang beralamatkan di Perum Rancamanyar Blok H-8 No.18 RT. 06/07 Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang kemudian terdakwa dan Saksi JOHAN PRAYANTO SILABAN pergi menuju ke daerah Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang untuk melakukan penagihan uang angsuran pinjaman dari nasabah. Sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan Saksi JOHAN PRAYANTO SILABAN tiba kembali ke Kantor Koperasi Usaha Bersama, lalu Saksi JOHAN PRAYANTO SILABAN menyetorkan uang angsuran pinjaman dari nasabah kepada Saksi ERNAWATI SIHOMBING selaku Kasir pada Koperasi Usaha Bersama, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menemui Saksi JOHAN PRAYANTO SILABAN yang masih berada di kantor untuk meminjam uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan digunakan oleh terdakwa untuk membeli makan, akan tetapi Saksi JOHAN PRAYANTO SILABAN tidak meminjamkan uangnya tersebut, kemudian dikarenakan uang tidak dipinjamkan oleh Saksi JOHAN PRAYANTO SILABAN, terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Perum Grand Arwiga Permai Blok C8 No. 17 RT/RW 002/011 Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat Street warna hitam yang merupakan kendaraan inventaris Koperasi Usaha Bersama yang digunakan oleh terdakwa sehari-hari untuk bekerja.
  • Bahwa sekira pukul 08.00 WIB terdakwa sudah bersiap-siap dan berniat untuk pergi bekerja ke kantor, akan tetapi terdakwa tiba-tiba mengingat Saksi JOHAN PRAYANTO SILABAN yang tidak meminjamkan uang kepada terdakwa yang telah terjadi sebelumnya, sehingga dengan adanya hal tersebut terdakwa tidak menjalankan kewajibannya untuk pergi menuju ke kantor untuk absensi dan pengecekan inventaris kantor, melainkan sekira pukul 09.00 WIB terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamatkan di Perum Grand Arwiga Permai Blok C8 No. 17 RT/RW 002/011 Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, menuju daerah Patok Besi Kabupaten Subang untuk melakukan penagihan uang angsuran pinjaman terhadap nasabah yaitu Saksi ADE ROHATI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat Street warna hitam yang merupakan kendaraan inventaris Koperasi Usaha Bersama yang sedang berada dalam kekuasaan terdakwa. Sekira pukul 10.00 WIB terdakwa tiba di rumah Saksi ADE ROHATI kemudian terdakwa menagih uang angsuran pinjaman sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), setelah menerima uang angsuran pinjaman tersebut, terdakwa menumpang istirahat diruang tamu rumah Saksi ADE ROHATI dan diperbolehkan, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y17S warna gliter purple milik Saksi ADE ROHATI yang sedang diisi daya di lemari dekat ruang tamu dengan alasan terdakwa ingin mengisi saldo di aplikasi DANA milik terdakwa dan Saksi ADE ROHATI memperbolehkannya, pada saat Saksi ADE ROHATI pergi ke kamar mandi rumahnya, terdakwa langsung membawa handphone tersebut tanpa izin pemiliknya yaitu Saksi ADE ROHATI kemudian terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat Street warna hitam yang sebelumnya terparkir di depan rumah Saksi ADE ROHATI, dengan rencana awal menuju ke arah Kabupaten Cirebon, akan tetapi pada saat tiba di pinggir jalan daerah Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, terdakwa memberhentikan kendaraannya dan langsung membuka aplikasi Facebook di handphone milik Saksi ADE ROHATI yang tidak terkunci, lalu terdakwa menawarkan dan mengambil foto 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat Street warna hitam yang merupakan kendaraan inventaris Koperasi Usaha Bersama yang digunakan oleh terdakwa sehari-hari untuk bekerja tersebut dan mengunggah foto tersebut di grup jual beli sepeda motor dengan tulisan “dijual cepat sepeda motor”, beberapa saat kemudian ada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa ingin membeli sepeda motor tersebut kemudian terdakwa dan orang tidak dikenal tersebut berjanji untuk bertemu di daerah Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang, setelah bertemu dan dikarenakan terdakwa membutuhkan uang segera sehingga diperoleh kesepakatan harga sepeda motor tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut diterima langsung secara cash oleh terdakwa dan selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Usaha Bersama mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya