Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Kwg 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.Muhammad Fadil Paramajeng, S.H.
3.IKWAN RATSUDY, SH
4.TEDY SETIAWAN, SH
1.AGUS Bin SUKRI
2.DIDI Bin WARJA
3.ANDI LALA Bin SASMITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1233/M.2.26.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2Muhammad Fadil Paramajeng, S.H.
3IKWAN RATSUDY, SH
4TEDY SETIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS Bin SUKRI[Penahanan]
2DIDI Bin WARJA[Penahanan]
3ANDI LALA Bin SASMITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa  ia terdakwa I AGUS Alias ACONG Bin SUKRI, terdakwa II DIDI Bin WARJA bersama-sama dengan terdakwa III ANDI LALA Bin SASMITA pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal Senin tanggal 19 Februari 2024    atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari 2024  atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang   atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yakni menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan,  perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa pada awal mulanya   saksi     ARDIYAN SYAH Bin SABTU, saksi  JUNSIDI Bin SUHARMAN dan saksi  TOING Bin KADANG  (dilakukan penuntutan secara terpisah)    melakukan pencurian dengan pemberatan   pada hari     Sabtu  tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 19 Februari 2024  bertempat  bertempat  di Dusun Bakan Ngantay Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari , di Dusun Cikalong 03 Dusun Cikalongsari Kecamatan Jatisari,   di Area Parkir GOR Wargi Saputra Kampung Sukaseuri Desa Sarumulya Kecamatan Kotabaru dan   Area Parkir Puskesmas Cicinde Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, dimana barang yang berhasil diambil pada waktu pencurian adalah:  
      • Bahwa dengan adanya hasil pencurian tersebut diatas, selanjutnya  saksi    TOING Bin KADANG  (dilakukan penuntutan secara terpisah)   menjual   barang   tersebut diatas  tanpa adanya bukti dukung kepemilikan kepada terdakwa I AGUS Bin SUKRI Alias ACONG    dengan  masing-masing harga Rp. 3.200.000 ( tiga  juta dua ratus ribu rupiah),
      • Bahwa dengan di dibelinya  barang tersebut  yang dilakukan oleh  terdakwa I Agus Bin Sukri Alias Acong, selanjutnya terdakwa I Agus Bin Sukri Alias Acong  melalui perantara Terdakwa II DIDI Bin WARJA menjual untuk medapatkan keuntungan   kepada  terdakwa III Andi Lala Bin Sasmita, dimana barang yang telah dijual     oleh terdakwa I adalah :  
        • 1 (satu) unit kendaraan  bermotor Roda dua merk Honda Scoopy  No. Pol. T-5212-SN  tahun pembuatan 2021, warna biru putih dengan No.Rangka : MHIJMO11XMK260071 dan Nomor Mesin : JMO1E1258960 milik saksi DEWIYAH .
        • 1 (satu) unit bermotor Roda dua Merk Honda Beat  No. Pol. T-2143-OF tahun pembuatan 2022, warna coklat dengan No. Rangka : MH1JM9126NK385504 dan Nomor Mesin : JM91E2383798 milik saksi PERMANIK GEMPITA RAHARJA .

Dan yang masih dikuasai oleh terdakwa I Agus Bin Sukri Alias Acong adalah :

      • 1 (satu) unit kendaraan  bermotor Roda dua merk Honda Scoopy  No. Pol. T-2261-OV  tahun pembuatan 2023, warna biru putih dengan No.Rangka : MH1JM031XPK483583 dan Nomor Mesin : JM03EI483691 milik saksi SOLEH.
      • 1 (satu) unit bermotor Roda dua Merk Honda Beat  No. Pol. T-2290-XK tahun pembuatan 2022, warna hitam dengan No. Rangka : MH1JM812XNK018471 dan Nomor Mesin : JM81E2019981 milik saksi PUTRIA LEGITA.
      •  Akibat perbuatan para terdakwa tersebut para pemilik kendaraan   mengalami kerugian setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 481 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

      Subsidair :

Bahwa  ia terdakwa I AGUS Bin SUKRI Alias ACONG, terdakwa II DIDI Bin WARJA bersama-sama dengan terdakwa III ANDI LALA Bin SASMITA pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal Senin tanggal 19 Februari 2024    atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari 2024 atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024   bertempat di Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang   atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yakni membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,  perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa pada awal mulanya   saksi     ARDIYAN SYAH Bin SABTU, saksi  JUNSIDI Bin SUHARMAN dan saksi  TOING Bin KADANG  (dilakukan penuntutan secara terpisah)    melakukan pencurian dengan pemberatan   pada hari     Sabtu  tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 19 Februari 2024  bertempat  bertempat  di Dusun Bakan Ngantay Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari , di Dusun Cikalong 03 Dusun Cikalongsari Kecamatan Jatisari,   di Area Parkir GOR Wargi Saputra Kampung Sukaseuri Desa Sarumulya Kecamatan Kotabaru dan   Area Parkir Puskesmas Cicinde Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, dimana barang yang berhasil diambil pada waktu pencurian adalah:  
      • 1 (satu) unit kendaraan  bermotor Roda dua merk Honda Scoopy  No. Pol. T-5212-SN  tahun pembuatan 2021, warna biru putih dengan No.Rangka : MHIJMO11XMK260071 dan Nomor Mesin : JMO1E1258960 milik saksi DEWIYAH .
      • 1 (satu) unit kendaraan  bermotor Roda dua merk Honda Scoopy  No. Pol. T-2261-OV  tahun pembuatan 2023, warna biru putih dengan No.Rangka : MH1JM031XPK483583 dan Nomor Mesin : JM03EI483691 milik saksi SOLEH.
      • 1 (satu) unit bermotor Roda dua Merk Honda Beat  No. Pol. T-2290-XK tahun pembuatan 2022, warna hitam dengan No. Rangka : MH1JM812XNK018471 dan Nomor Mesin : JM81E2019981 milik saksi PUTRIA LEGITA.
      • 1 (satu) unit bermotor Roda dua Merk Honda Beat  No. Pol. T-2143-OF tahun pembuatan 2022, warna coklat dengan No. Rangka : MH1JM9126NK385504 dan Nomor Mesin : JM91E2383798 milik saksi PERMANIK GEMPITA RAHARJA .
      • Bahwa dengan adanya hasil pencurian tersebut diatas, selanjutnya  saksi    TOING Bin KADANG  (dilakukan penuntutan secara terpisah)   menjual   barang   tersebut diatas  tanpa adanya bukti dukung kepemilikan kepada terdakwa I AGUS Bin SUKRI Alias ACONG    dengan  masing-masing harga Rp. 3.200.000 ( tiga  juta dua ratus ribu rupiah),
      • Bahwa dengan di dibelinya  barang tersbut  yang dilakukan oleh  terdakwa I Agus Bin Sukri Alias Acong, selanjutnya terdakwa I Agus Bin Sukri Alias Acong  melalui perantara Terdakwa II DIDI Bin WARJA menjual untuk medapatkan keuntungan   kepada  terdakwa III Andi Lala Bin Sasmita, dimana barang yang telah dijual     oleh terdakwa I adalah :  
        • 1 (satu) unit kendaraan  bermotor Roda dua merk Honda Scoopy  No. Pol. T-5212-SN  tahun pembuatan 2021, warna biru putih dengan No.Rangka : MHIJMO11XMK260071 dan Nomor Mesin : JMO1E1258960.
        • 1 (satu) unit bermotor Roda dua Merk Honda Beat  No. Pol. T-2143-OF tahun pembuatan 2022, warna coklat dengan No. Rangka : MH1JM9126NK385504 dan Nomor Mesin : JM91E2383798.

Dan yang masih dikuasai oleh terdakwa I Agus Bin Sukri Alias Acong adalah :

      • 1 (satu) unit kendaraan  bermotor Roda dua merk Honda Scoopy  No. Pol. T-2261-OV  tahun pembuatan 2023, warna biru putih dengan No.Rangka : MH1JM031XPK483583 dan Nomor Mesin : JM03EI483691.
      • 1 (satu) unit bermotor Roda dua Merk Honda Beat  No. Pol. T-2290-XK tahun pembuatan 2022, warna hitam dengan No. Rangka : MH1JM812XNK018471 dan Nomor Mesin : JM81E2019981.
      •  Akibat perbuatan para terdakwa tersebut para pemilik kendaraan   mengalami kerugian setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya