Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Kwg FERDINAND LEONARDO SINAGA 1.MUHAMAD ILHAM SALIM
2.PUTRI TIARA PRAMESWARI NASUTION
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERDINAND LEONARDO SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCH ABDUL AZIZ, S.H.FERDINAND LEONARDO SINAGA
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD ILHAM SALIM
2PUTRI TIARA PRAMESWARI NASUTION
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 231.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan batal Perjanjian Kerjasama tanggal 14 Desember 2023 antara Penggugat dan Tergugat I yang telah di-waarmerking oleh Notaris Irayanthi Rahmah, S.H.;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perjanjian Bersama tertanggal 16 Maret 2024 atau setidak-tidaknya menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat perjanjian tersebut;
  5. Menghukum Tergugat I untuk mengganti biaya modal awal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah biaya jual-beli resep-resep makanan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil dan imateril akibat dari wanprestasi oleh Tergugat I, sebagai berikut:  Kerugian materil: Selama Penggugat mejalankan usaha Kafe GALA GODA, Penggugat setiap bulannya mendapatkan pendapatan bersih sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikalikan dengan 33 (tiga puluh tiga) bulan sisa masa kerja sama yang seharusnya dijalankan oleh Penggugat dan Tergugat I; untuk itu mohon kiranya Yth. Ketua Pengadilan Negeri Karawang c.q. Yang Mulia Hakim Tunggal menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp7.000.000,- x 33 = Rp231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah); Kerugian imateril: Bahwa dalam menjalankan usaha kafe dengan target pasar anak-anak muda, diperlukan tampilan kafe yang estetik. Dalam hal ini, Penggugat adalah konseptor yang mengatur seluruh letak dan bentuk interior maupun eksterior dari bangunan Kafe GALA GODA; dengan sepenuh hati Penggugat meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran, demi menghasilkan tampilan kafe yang nyaman dan indah dipandang. Terhadap hal tersebut, cukup kiranya bagi Yth. Ketua Pengadilan Negeri Karawang c.q. Yang Mulia Hakim Tunggal, menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian imateril sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); Maka, total ketugian materil dan imateril sebesar: Rp261.000.000,- (dua ratus enam puluh satu juta rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap benda-benda yang ada di Kafe GALA GODA, sebagai berikut: Mesin Kopi La Spaziale S1 Dream (1pcs), Grinder Super Jolly Vpro (1pcs), Shaker 3set, Mangkok Bakmi (50pcs), Mangkok Kuah (50pcs), Kursi Meja Outdoor (20pcs), Lukisan uk.a1 (6pcs), Lukisan uk.a2 (2pcs),Nitro Tap Bar (2set), Gelas (10 lusin), AC Gree (3pcs), Chiller 3pcs, Freezer 1pcs, Noodle Cooker (1pcs), Kompor Rinnai Professional (1pcs), Turn Table Set (1pcs), Speaker Set (2set), Amplifier (1pcs), Meja Hias Turntable (1pcs), Meja Station (1pcs), Meja Cashier (1pcs), Cashdrawer (1pcs), Tab Samsung (1pcs), Meja Kotak (8pcs), Kursi (18pcs), Meja Kompor (2pcs), Sink Portable (1pcs), Tirai Merah (4set, Jet Pump Washer (1set), Chopper Mitochiba (1set), Donatsu Stopless (15pcs), Floor Mar (8pcs)
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan para Tergugat tidak mematuhi putusan ini;
  9. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
  10. Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad);
  11. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak