Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Kwg PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Dua 1.Rizky Fikri Yunahar
2.Herdiana Nurtaanti
3.Omsih alias Oom binti Arnasim
Penetapan Jadwal Sidang Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Dua
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhammad Gary Gagarin Akbar, SH., MH.PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Dua
Tergugat
NoNama
1Rizky Fikri Yunahar
2Herdiana Nurtaanti
3Omsih alias Oom binti Arnasim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.744.266,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji / WANPRESTASI;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 210.744.266,- (dua ratus sepuluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus enam puluh enam rupiah). Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap dua agunan TERGUGAT I dan II berupa Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 01867/Kelurahan Rawagempol Wetan atas nama Omsih (TERGUGAT III) seluas 950 M2, Jenis Bangunan Tanah Sawah yang terletak di Kelurahan/Desa Rawagempol, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat; beserta Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00777/Kelurahan Kutamukti atas nama Oom Binti Arnasim seluas 278 M2, Jenis Bangunan Permanen yang terletak di Kelurahan/Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat; yang dijaminkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak