Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2026/PN Kwg PT Sinar Makmur Mandiri PT Yangky Putra Pratama Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Sinar Makmur Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nathaniel Eliazar Mangaratua HutagaolPT Sinar Makmur Mandiri
Tergugat
NoNama
1PT Yangky Putra Pratama Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI sebagaimana diatur dalam 1338 KUHPerdata;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 330.000.000,00 (tiga ratus tiga  puluh juta rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ;
  5. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh pengadilan atas benda-benda milik Tergugat maupun yang dikuasai Tergugat sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan poin 29 (dua puluh Sembilan) diatas yakni : Gedung Tergugat yang beralamat Jalan Raya Peruri Dusun Sumargalih, Desa Parungmulya, Kec. Ciampel, Kabupaten Karawang  Aset benda bergerak termasuk uang yang tersimpan dalam rekening atas nama Tergugat
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak