| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI sebagaimana diatur dalam 1338 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk mengganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh pengadilan atas benda-benda milik Tergugat maupun yang dikuasai Tergugat sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan poin 29 (dua puluh Sembilan) diatas yakni : Gedung Tergugat yang beralamat Jalan Raya Peruri Dusun Sumargalih, Desa Parungmulya, Kec. Ciampel, Kabupaten Karawang Aset benda bergerak termasuk uang yang tersimpan dalam rekening atas nama Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini;
|