Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Kwg NUNUK IRIANTI RATNA WULAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUNUK IRIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RATNA WULAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi
  3. Menghukum Tergugat membayar :Pengembalian uang pokok Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) ditambah kerugian karena kehilangan keuntungan tersebut sebesar 10% yaitu Rp. 10.000.000 x 7 Bulan = Rp.70.000.000., (Tujuh Puluh Juta rupiah) dan kerugian I-material karena keterlambatan sebesar Rp.30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) sehingga total yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebesar = Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta rupiah)
  4. Menyatakan sah berharga sita jaminan (ConservatoIr Beslag) terhadap barang milik tergugat
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verstek, Banding, maupun Kasasi.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak