Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Kwg Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. MADYA YOGA PURNAMA Bin PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1260/M.2.26.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadil Paramajeng, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADYA YOGA PURNAMA Bin PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

--------- Bahwa ia terdakwa MADYA YOGA PURNAMA Bin PURWANTO pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Kawasan Industri Indotaisei Ds. Kalihurip Kec. Cikampek Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Minggu Tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 13.22 Wib saksi Jajang Herman selaku direktur PT. Hurip Bintang Pratama bertemu dengan terdakwa di Desa kalihurip Kec. Cikampek Kab. Karawang, kemudian terdakwa yang mengakui sebagai HRD PT. YIXIN INDONESIA MAJU menjelaskan kepada saksi Jajang Herman dapat memasukan sebagai tenaga kerja di PT. YIXIN INDONESIA MAJU.

Bahwa kemudian saksi Jajang Herman mempercayai kata-kata terdakwa bersedia menjalin kerja sama terkait jasa alih daya (out scorching) sehingga terjadi kesepakatan  antara terdakwa dengan saksi Jajang Herman dan terdakwa meminta uang senilai Rp. 180.000.000, (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk memasukan tenaga kerja sebanyak 260 orang.

Bahwa setelah terjadi kesepakatan pengolahan tenaga kerja antara PT YIXIN INDONESIA MAJU dengan PT HURIP BINTANG PRATAMA, kemudian terdakwa menjanjikan pada tanggal 12 sampai dengan 16 Februari 2024 sudah ada perekrutan dan saksi Jajang dapat memasukan tenaga kerja pada PT YIXIN INDONESIA MAJU, kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi Jajang Herman dan oleh saksi Jajang Herman memberikan uang milik saksi Jajang Herman kepada terdakwa dengan cara transfer sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :

  1. Pada tanggal 28 Januari 2024 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening PT. Hurip Bintang Pratama nomor : 173-00-0792607-5 ke rekening terdakwa nomor : 156-00-1748942-0,
  2. Pada tanggal 01 Februari 2024 sebesar RP. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari rekening PT. Hurip Bintang Pratama nomor : 173-00-0792607-5 ke rekening terdakwa nomor : 156-00-1748942-0, dan Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Saksi Eric Carma Dinata nomor : 173-00-00-4477-4 atas perintah terdakwa MADYA YOGA PURNAMA.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2024 Saksi Jajang Herman ditelepon oleh saksi Opa Mustopa dan menjelaskan bahwa ada permasalahan di PT. YIXIN INDONESIA MAJU yang disepakati antara Saksi Jajang Herman dengan terdakwa. kemudian saksi Jajang dan Saksi Opa melakukan klarifikasi ke PT YIXIN INDONESIA MAJU dan bertemu dengan saksi Yuniko Budiono yang merupakan HRD di PT YIXIN INDONESIA MAJU dan menyatakan bahwa saksi Yuniko Budiono tidak kenal dengan terdakwa dan PT. YIXIN INDONESIA MAJU tidak pernah bekerja sama dengan perusahan manapun di bidang alih daya.

Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi Jajang Herman sehingga Saksi Jajang Herman mengalami kerugian sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

 

A T A U

 

Kedua :

 

Bahwa ia terdakwa MADYA YOGA PURNAMA Bin PURWANTO pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Kawasan Industri Indotaisei Ds. Kalihurip Kec. Cikampek Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 Bahwa pada hari Minggu Tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 13.22 Wib saksi Jajang Herman selaku direktur PT. Hurip Bintang Pratama bertemu dengan terdakwa di Desa kalihurip Kec. Cikampek Kab. Karawang, kemudian terdakwa yang mengakui sebagai HRD PT. YIXIN INDONESIA MAJU menjelaskan kepada saksi Jajang Herman dapat memasukan sebagai tenaga kerja di PT. YIXIN INDONESIA MAJU.

Bahwa kemudian saksi Jajang Herman mempercayai kata-kata terdakwa bersedia menjalin kerja sama terkait jasa alih daya (out scorching) sehingga terjadi kesepakatan  antara terdakwa dengan saksi Jajang Herman dan terdakwa meminta uang senilai Rp. 180.000.000, (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk memasukan tenaga kerja sebanyak 260 orang.

Bahwa setelah terjadi kesepakatan pengolahan tenaga kerja antara PT YIXIN INDONESIA MAJU dengan PT HURIP BINTANG PRATAMA, kemudian terdakwa menjanjikan pada tanggal 12 sampai dengan 16 Februari 2024 sudah ada perekrutan dan saksi Jajang dapat memasukan tenaga kerja pada PT YIXIN INDONESIA MAJU, kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi Jajang Herman dan oleh saksi Jajang Herman memberikan uang milik saksi Jajang Herman kepada terdakwa dengan cara transfer sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :

  1. Pada tanggal 28 Januari 2024 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening PT. Hurip Bintang Pratama nomor : 173-00-0792607-5 ke rekening terdakwa nomor : 156-00-1748942-0,
  2. Pada tanggal 01 Februari 2024 sebesar RP. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari rekening PT. Hurip Bintang Pratama nomor : 173-00-0792607-5 ke rekening terdakwa nomor : 156-00-1748942-0, dan Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Saksi Eric Carma Dinata nomor : 173-00-00-4477-4 atas perintah terdakwa MADYA YOGA PURNAMA.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2024 Saksi Jajang Herman ditelepon oleh saksi Opa Mustopa dan menjelaskan bahwa ada permasalahan di PT. YIXIN INDONESIA MAJU yang disepakati antara Saksi Jajang Herman dengan terdakwa. kemudian saksi Jajang dan Saksi Opa melakukan klarifikasi ke PT YIXIN INDONESIA MAJU dan bertemu dengan saksi Yuniko Budiono yang merupakan HRD di PT YIXIN INDONESIA MAJU dan menyatakan bahwa saksi Yuniko Budiono tidak kenal dengan terdakwa dan PT. YIXIN INDONESIA MAJU tidak pernah bekerja sama dengan perusahan manapun di bidang alih daya.

Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi Jajang Herman sehingga Saksi Jajang Herman mengalami kerugian sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya