Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa SOFYAN Alias FIAN Bin DARWIN pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah milik Sdri. HJ. EMOT yang beralamat di Dusun Pasir Pogor Rt.11/Rw.06 Desa Kiara payung Kec. klari Kab.Karawang. atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
- Bermula pada hari selasa tanggal 24 April 2025 Terdakwa datang ke rumah Sdri. HJ. EMOT ingin meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan tetapi tidak diberikan oleh Sdri. HJ. EMOT dengan alasan Terdakwa sering meminta uang kepada Sdri. HJ. EMOT, namun Terdakwa melihat Sdri. HJ. EMOT menggunakan gelang emas yang dipakainya dan seketika terpikirkan untuk mengambil gelang emas yang digunakan oleh Sdr. HJ. EMOT. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi rumah dari Saksi NADI YANA Bin ENDANG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Dukuh RT.028 RW.007 Desa anggadita Kec.Klari Kab. Karawang kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG terkait penjualan emas tanpa dilengkapi dengan surat yang diakui gelang emas tersebut adalah milik Istri Terdakwa dan menjanjikan kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG akan memberikan uang dari hasil penjualan emas tersebut lalu Saksi NADI YANA Bin ENDANG menyarankan untuk mencarinya di Sosial Media. Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa yang berada pada rumahnya yang beralamat di Dusun Gintung Kolot RT.014 RW.004 Desa Gintungkerta Kec. Klari Kab. Karawang mempersiapkan terlebih dahulu 1 (satu) potongan tali kabel, 1 (satu) potongan tali kain, 1 (satu) potongan tali bekas kain dan 1 (satu) roll lakban kecil warna hitam yang Terdakwa masukkan kedalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol lupa Tahun 2025 milik Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah pisau lipat bergagang kayu (Daftar Pencarian Barang Bukti) di dalam tas pinggang lalu berangkat sekitar pukul 10.30 WIB berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol lupa Tahun 2025 untuk menemui Saksi NADI YANA Bin ENDANG dirumah yang beralamat di Dusun Dukuh RT.028 RW.007 Desa anggadita Kec.Klari Kab. Karawang, sesampainya Terdakwa di depan rumah Saksi NADI YANA Bin ENDANG membuka jok sepeda motor Honda Scoopy warna merah tersebut untuk mengambil dan memindahkan 1 (satu) potongan tali kabel hitam, 1 (satu) potongan tali kain, 1 (satu) potongan tali bekas kain dan 1 (satu) roll lakban kecil warna hitam kedalam tas pinggang, lalu masuk ke dalam kamar Saksi NADI YANA Bin ENDANG melalui pintu depan yang sudah terbuka sambil membawa tas ransel yang berisikan pakaian Terdakwa dan menyimpannya di kamar Saksi NADI YANA Bin ENDANG sedangkan tas pinggang tetap Terdakwa gunakan.
- Kemudian sekitar Pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat bersama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol lupa Tahun 2025 melalui jalan jalur belakang kampung Pasir pogor tepatnya di jalan dekat area pemakaman umum lalu Terdakwa turun dari sepeda motor Honda Scoopy tersebut serta meminta Saksi NADI YANA Bin ENDANG untuk menunggu di pos portal taman cadas malang samping pemakanan umum tersebut sekitar 200 sampai 300 meter dari lokasi Terdakwa turun sambil mengatakan kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG apabila Terdakwa tidak kembali sampai sekitar pukul 14.00 WIB agar Terdakwa di tinggalkan saja dan sepeda motor Honda Scoopy tersebut dibawa oleh Saksi NADI YANA Bin ENDANG.
- Setelah Terdakwa turun dari Sepeda motor Honda Scoopy tersebut Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 (dua ratus) meter menuju belakang rumah Sdri. HJ. EMOT yang beralamat di Dusun Pasir Pogor Rt.11/Rw.06 Desa Kiara payung Kec. klari Kab.Karawang, sesampainya di belakang rumah Sdri. HJ. EMOT lalu Terdakwa menunggu di tembok belakang rumah tersebut sampai mendengar adzan sholat Dzuhur sambil memantau situasi sekitar sambil menyiapkan 1 (satu) potongan tali kabel hitam, 1 (satu) potongan tali kain dan 1 (satu) potongan tali bekas kain yang Terdakwa masukkan ke dalam saku celana Terdakwa sambil menunggu Saksi H. DASIM keluar untuk pergi sholat dzuhur ke masjid. Lalu Sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa melihat Saksi H. DASIM keluar dari rumah melalui pintu depan untuk pergi sholat dzuhur ke masjid sampai sudah tidak terlihat dari arah rumah setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu depan yang tidak terkunci dan terbuka sedikit karena dibawah pintu depan tersebut di ganjal oleh kain keset.
- Selanjutnya ketika Terdakwa berada di dalam rumah tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) potongan tali kabel warna hitam yang tersimpan di dalam saku celana sambil berjalan mengendap-endap menuju kamar mandi yang berada di dalam kamar Sdri. HJ. EMOT lalu Terdakwa membuka pintu kamar mandi melihat Sdr. HJ. EMOT yang mengenakan daster batik warna cokelat sedang mengambil air wudhu dengan posisi membelakangi Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membekap mulut Sdri. HJ. EMOT menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan Terdakwa memeluk bagian tubuh akan tetapi Sdri. HJ. EMOT memberontak dan melakukan perlawanan dan Ketika Terdakwa akan mengikatkan 1 (satu) potongan tali kabel warna hitam ke bagian mulut Sdri. HJ. EMOT namun pada saat itu terpeleset dan terjatuh berbaring bersamaan dengan Terdakwa sehingga bekapan yang menggunakan tangan kiri Terdakwa terlepas lalu Sdri. HJ. EMOT berteriak meminta tolong kemudian Terdakwa membekap kembali menggunakan tangan kirinya kembali, seketika Terdakwa melihat terdapat kain lap warna putih di depan pintu kamar mandi lalu menggunakan tangan kanannya untuk mengambil kain lap tersebut untuk menyumpal mulut dari Sdri. HJ. EMOT menggunakan kedua tangannya, tidak beberapa lama terdengar suara seseorang perempuan yang menanyakan keadaan Sdri. HJ. EMOT dari arah luar rumah seketika Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau lipat yang berada didalam tas pinggang menggunakan tangan kanan, lalu menusukkan 1 (satu) buah pisau lipat ke bagian perut sebelah kanan saat itu Sdri. HJ. EMOT masih melakukan perlawanan menggunakan tangan dan berteriak minta tolong kemudian Terdakwa menusukkan kembali ke arah bahu dan perut kanan korban dan yang terakhir ke arah leher kanan Sdri. HJ. EMOT setelah tidak melakukan perlawanan kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) gelang emas dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram yang dikenakan oleh Sdri. HJ. EMOT lalu Terdakwa simpan di saku celana bagian depan sebelah kanan kemudian beranjak keluar dari rumah tersebut sambil melihat situasi depan rumah sampai situasi dirasa aman dan berlari melarikan diri langsung ke arah jalan raya menuju tempat Saksi NADI YANA Bin ENDANG menunggu sambil menggenggap 1 (satu) buah pisau lipat, disaat yang bersamaan Saksi SRI HASANAH melihat seseorang yang menggunakan jaket berkerudung dan menggunakan masker (Terdakwa) sambil membawa senjata tajam berupa pisau berlumur cairan berwarna merah menyerupai darah yang berlari dari arah rumah Sdri. HJ. EMOT kemudian Saksi SRI HASANAH memberitahukan kepada Saksi MUIS lalu dikejar oleh Saksi MUIS, ketika hampir sampai Terdakwa berteriak kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG untuk menyalakan Sepeda motor Honda Scoopy dan pada saat yang bersamaan Saksi NADI YANA Bin ENDANG melihat ada beberapa orang yang sedang mengejar sehingga Saksi NADI YANA Bin ENDANG bersama dengan Terdakwa bergegas pergi.
- Selanjutnya pada saat berhasil kabur Terdakwa bersama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG menuju ke arah pinggir Sungai citarum, lalu Terdakwa meminta Saksi NADI YANA Bin ENDANG untuk berhenti sambil bersembunyi sementara dari kejaran warga, kemudian Saksi NADI YANA Bin ENDANG menunggu di pinggir jalan sedangkan Terdakwa turun ke pinggir sungai citarum kurang lebih berjarak 50 (lima puluh) meter untuk membersihkan bercak darah di tangan dan pakaian Terdakwa serta membuang 1 (satu) buah pisau lipat ke tengah Sungai citarum. Setelah membersihkan bercak darah tersebut Terdakwa menghampiri kembali Saksi NADI YANA Bin ENDANG kemudian pada sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa dibawa oleh Saksi NADI YANA Bin ENDANG ke rumahnya yang beralamat di Dusun Dukuh rt028/rw007 Desa anggadita Kec.Klari Kab. Karawang untuk membersihkan diri berikut dengan pakaian yang digunakan di kamar mandi rumah tersebut lalu menyimpan pakaian tersebut ke dalam kantong plastik dan di simpan di kamar mandi tersebut namun pakaian yang terdapat pada plastik tersebut di cuci oleh ibu Saksi NADI YANA Bin ENDANG, lalu Terdakwa masuk ke kamar Saksi NADI YANA Bin ENDANG bersama-sama sambil membuka akun facebook di menggunakan Handphone untuk menemukan pembeli emas yang bisa menerima tanpa dilengkapi dengan surat, kemudian menemukan pembeli tersebut dan menghubunginya melalui Whatsapp selanjutnya setelah dihubungi akhirnya sepakat untuk bertemu pada sekitar pukul 15.00 WIB di rumah yang beralamat di belakang pasar beras Johar Karawang. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG berangkat menggunakan Sepeda motor Honda Scoopy menuju rumah tersebut dan bertemu seorang Perempuan yaitu Saksi INDAH PUSPITASARI yang diketahui ternyata seorang calo atau mediator langsung membawa Terdakwa bersama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG ke toko yang bisa membeli emas tanpa dilengkapi dengan surat yang beralamat di daerah Pakuncen Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang. Setibanya di lokasi toko tersebut Terdakwa memberikan 1 (satu) gelang emas dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram kepada Saksi INDAH PUSPITASARI di toko milik Saksi ILA KARMILA untuk dilakukan pengecekan kadar emas dan berat dan disepakati harga penjualan 1 (satu) gelang emas dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram dengan harga bersih yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 142.256.000,- (seratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan pembayaran tunai sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan sisanya dengan cara di transfer ke Bank BNI atas nama NADI YANA dengan nomor rekening 1812497149 sebesar Rp. 62.256.000,- (enam puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.: 851/VJL-VeR/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang di tandatangani oleh dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan Kesimpulan pemeriksaan luar dan dalam jenazah seorang Perempuan, umur kurang lebih tujuh puluh lima tahun, Panjang badan seratus empat puluh delapat sentimeter. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada wajah, leher yang menembus ke paru kanan, perut yang menembus hati, punggung dan anggota gerak. Didapatkan resapan darah pada kepala, leher dan dada. Didapatkan patah ruling bahu kanan. Didapatkan tanda pendarahan hebat. Sebab kematian kekerasan tajam pada leher dan perut yang menembus ke paru dan hati sehingga menimbulkan pendarahan hebat. Waktu kematian diperkirakan empat hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. ------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SOFYAN Alias FIAN Bin DARWIN pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah milik Sdri. HJ. EMOT yang beralamat di Dusun Pasir Pogor Rt.11/Rw.06 Desa Kiara payung Kec. klari Kab.Karawang. atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
- Bermula pada hari selasa tanggal 24 April 2025 Terdakwa datang ke rumah Sdri. HJ. EMOT ingin meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan tetapi tidak diberikan oleh Sdri. HJ. EMOT dengan alasan Terdakwa sering meminta uang kepada Sdri. HJ. EMOT, namun Terdakwa melihat Sdri. HJ. EMOT menggunakan gelang emas yang dipakainya dan seketika terpikirkan untuk mengambil gelang emas yang digunakan oleh Sdr. HJ. EMOT. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi rumah dari Saksi NADI YANA Bin ENDANG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Dukuh RT.028 RW.007 Desa anggadita Kec.Klari Kab. Karawang kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG terkait penjualan emas tanpa dilengkapi dengan surat yang diakui gelang emas tersebut adalah milik Istri Terdakwa dan menjanjikan kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG akan memberikan uang dari hasil penjualan emas tersebut lalu Saksi NADI YANA Bin ENDANG menyarankan untuk mencarinya di Sosial Media. Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa yang berada pada rumahnya yang beralamat di Dusun Gintung Kolot RT.014 RW.004 Desa Gintungkerta Kec. Klari Kab. Karawang mempersiapkan terlebih dahulu 1 (satu) potongan tali kabel, 1 (satu) potongan tali kain, 1 (satu) potongan tali bekas kain dan 1 (satu) roll lakban kecil warna hitam yang Terdakwa masukkan kedalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol lupa Tahun 2025 milik Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah pisau lipat bergagang kayu (Daftar Pencarian Barang Bukti) di dalam tas pinggang lalu berangkat sekitar pukul 10.30 WIB berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol lupa Tahun 2025 untuk menemui Saksi NADI YANA Bin ENDANG dirumah yang beralamat di Dusun Dukuh RT.028 RW.007 Desa anggadita Kec.Klari Kab. Karawang, sesampainya Terdakwa di depan rumah Saksi NADI YANA Bin ENDANG membuka jok sepeda motor Honda Scoopy warna merah tersebut untuk mengambil dan memindahkan 1 (satu) potongan tali kabel hitam, 1 (satu) potongan tali kain, 1 (satu) potongan tali bekas kain dan 1 (satu) roll lakban kecil warna hitam kedalam tas pinggang, lalu masuk ke dalam kamar Saksi NADI YANA Bin ENDANG melalui pintu depan yang sudah terbuka sambil membawa tas ransel yang berisikan pakaian Terdakwa dan menyimpannya di kamar Saksi NADI YANA Bin ENDANG sedangkan tas pinggang tetap Terdakwa gunakan.
- Kemudian sekitar Pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat bersama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol lupa Tahun 2025 melalui jalan jalur belakang kampung Pasir pogor tepatnya di jalan dekat area pemakaman umum lalu Terdakwa turun dari sepeda motor Honda Scoopy tersebut serta meminta Saksi NADI YANA Bin ENDANG untuk menunggu di pos portal taman cadas malang samping pemakanan umum tersebut sekitar 200 sampai 300 meter dari lokasi Terdakwa turun sambil mengatakan kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG apabila Terdakwa tidak kembali sampai sekitar pukul 14.00 WIB agar Terdakwa di tinggalkan saja dan sepeda motor Honda Scoopy tersebut dibawa oleh Saksi NADI YANA Bin ENDANG.
- Setelah Terdakwa turun dari Sepeda motor Honda Scoopy tersebut Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 (dua ratus) meter menuju belakang rumah Sdri. HJ. EMOT yang beralamat di Dusun Pasir Pogor Rt.11/Rw.06 Desa Kiara payung Kec. klari Kab.Karawang, sesampainya di belakang rumah Sdri. HJ. EMOT lalu Terdakwa menunggu di tembok belakang rumah tersebut sampai mendengar adzan sholat Dzuhur sambil memantau situasi sekitar sambil menyiapkan 1 (satu) potongan tali kabel hitam, 1 (satu) potongan tali kain dan 1 (satu) potongan tali bekas kain yang Terdakwa masukkan ke dalam saku celana Terdakwa sambil menunggu Saksi H. DASIM keluar untuk pergi sholat dzuhur ke masjid. Lalu Sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa melihat Saksi H. DASIM keluar dari rumah melalui pintu depan untuk pergi sholat dzuhur ke masjid sampai sudah tidak terlihat dari arah rumah setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu depan yang tidak terkunci dan terbuka sedikit karena dibawah pintu depan tersebut di ganjal oleh kain keset.
- Selanjutnya ketika Terdakwa berada di dalam rumah tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) potongan tali kabel warna hitam yang tersimpan di dalam saku celana sambil berjalan mengendap-endap menuju kamar mandi yang berada di dalam kamar Sdri. HJ. EMOT lalu Terdakwa membuka pintu kamar mandi melihat Sdr. HJ. EMOT yang mengenakan daster batik warna cokelat sedang mengambil air wudhu dengan posisi membelakangi Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membekap mulut Sdri. HJ. EMOT menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan Terdakwa memeluk bagian tubuh akan tetapi Sdri. HJ. EMOT memberontak dan melakukan perlawanan dan Ketika Terdakwa akan mengikatkan 1 (satu) potongan tali kabel warna hitam ke bagian mulut Sdri. HJ. EMOT namun pada saat itu terpeleset dan terjatuh berbaring bersamaan dengan Terdakwa sehingga bekapan yang menggunakan tangan kiri Terdakwa terlepas lalu Sdri. HJ. EMOT berteriak meminta tolong kemudian Terdakwa membekap kembali menggunakan tangan kirinya kembali, seketika Terdakwa melihat terdapat kain lap warna putih di depan pintu kamar mandi lalu menggunakan tangan kanannya untuk mengambil kain lap tersebut untuk menyumpal mulut dari Sdri. HJ. EMOT menggunakan kedua tangannya, tidak beberapa lama terdengar suara seseorang perempuan yang menanyakan keadaan Sdri. HJ. EMOT dari arah luar rumah seketika Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau lipat yang berada didalam tas pinggang menggunakan tangan kanan, lalu menusukkan 1 (satu) buah pisau lipat ke bagian perut sebelah kanan saat itu Sdri. HJ. EMOT masih melakukan perlawanan menggunakan tangan dan berteriak minta tolong kemudian Terdakwa menusukkan kembali ke arah bahu dan perut kanan korban dan yang terakhir ke arah leher kanan Sdri. HJ. EMOT setelah tidak melakukan perlawanan kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) gelang emas dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram yang dikenakan oleh Sdri. HJ. EMOT lalu Terdakwa simpan di saku celana bagian depan sebelah kanan kemudian beranjak keluar dari rumah tersebut sambil melihat situasi depan rumah sampai situasi dirasa aman dan berlari melarikan diri langsung ke arah jalan raya menuju tempat Saksi NADI YANA Bin ENDANG menunggu sambil menggenggap 1 (satu) buah pisau lipat, disaat yang bersamaan Saksi SRI HASANAH melihat seseorang yang menggunakan jaket berkerudung dan menggunakan masker (Terdakwa) sambil membawa senjata tajam berupa pisau berlumur cairan berwarna merah menyerupai darah yang berlari dari arah rumah Sdri. HJ. EMOT kemudian Saksi SRI HASANAH memberitahukan kepada Saksi MUIS lalu dikejar oleh Saksi MUIS, ketika hampir sampai Terdakwa berteriak kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG untuk menyalakan Sepeda motor Honda Scoopy dan pada saat yang bersamaan Saksi NADI YANA Bin ENDANG melihat ada beberapa orang yang sedang mengejar sehingga Saksi NADI YANA Bin ENDANG bersama dengan Terdakwa bergegas pergi.
- Selanjutnya pada saat berhasil kabur Terdakwa bersama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG menuju ke arah pinggir Sungai citarum, lalu Terdakwa meminta Saksi NADI YANA Bin ENDANG untuk berhenti sambil bersembunyi sementara dari kejaran warga, kemudian Saksi NADI YANA Bin ENDANG menunggu di pinggir jalan sedangkan Terdakwa turun ke pinggir sungai citarum kurang lebih berjarak 50 (lima puluh) meter untuk membersihkan bercak darah di tangan dan pakaian Terdakwa serta membuang 1 (satu) buah pisau lipat ke tengah Sungai citarum. Setelah membersihkan bercak darah tersebut Terdakwa menghampiri kembali Saksi NADI YANA Bin ENDANG kemudian pada sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa dibawa oleh Saksi NADI YANA Bin ENDANG ke rumahnya yang beralamat di Dusun Dukuh rt028/rw007 Desa anggadita Kec.Klari Kab. Karawang untuk membersihkan diri berikut dengan pakaian yang digunakan di kamar mandi rumah tersebut lalu menyimpan pakaian tersebut ke dalam kantong plastik dan di simpan di kamar mandi tersebut namun pakaian yang terdapat pada plastik tersebut di cuci oleh ibu Saksi NADI YANA Bin ENDANG, lalu Terdakwa masuk ke kamar Saksi NADI YANA Bin ENDANG bersama-sama sambil membuka akun facebook di menggunakan Handphone untuk menemukan pembeli emas yang bisa menerima tanpa dilengkapi dengan surat, kemudian menemukan pembeli tersebut dan menghubunginya melalui Whatsapp selanjutnya setelah dihubungi akhirnya sepakat untuk bertemu pada sekitar pukul 15.00 WIB di rumah yang beralamat di belakang pasar beras Johar Karawang. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG berangkat menggunakan Sepeda motor Honda Scoopy menuju rumah tersebut dan bertemu seorang Perempuan yaitu Saksi INDAH PUSPITASARI yang diketahui ternyata seorang calo atau mediator langsung membawa Terdakwa bersama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG ke toko yang bisa membeli emas tanpa dilengkapi dengan surat yang beralamat di daerah Pakuncen Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang. Setibanya di lokasi toko tersebut Terdakwa memberikan 1 (satu) gelang emas dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram kepada Saksi INDAH PUSPITASARI di toko milik Saksi ILA KARMILA untuk dilakukan pengecekan kadar emas dan berat dan disepakati harga penjualan 1 (satu) gelang emas dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram dengan harga bersih yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 142.256.000,- (seratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan pembayaran tunai sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan sisanya dengan cara di transfer ke Bank BNI atas nama NADI YANA dengan nomor rekening 1812497149 sebesar Rp. 62.256.000,- (enam puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa merugikan Saksi H. DASIM selaku suami dari korban HJ. EMOT kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan berdasarkan Visum Et Repertum No.: 851/VJL-VeR/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang di tandatangani oleh dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan Kesimpulan pemeriksaan luar dan dalam jenazah seorang Perempuan, umur kurang lebih tujuh puluh lima tahun, Panjang badan seratus empat puluh delapat sentimeter. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada wajah, leher yang menembus ke paru kanan, perut yang menembus hati, punggung dan anggota gerak. Didapatkan resapan darah pada kepala, leher dan dada. Didapatkan patah ruling bahu kanan. Didapatkan tanda pendarahan hebat. Sebab kematian kekerasan tajam pada leher dan perut yang menembus ke paru dan hati sehingga menimbulkan pendarahan hebat. Waktu kematian diperkirakan empat hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP. ------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa SOFYAN Alias FIAN Bin DARWIN pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah milik Sdri. HJ. EMOT yang beralamat di Dusun Pasir Pogor Rt.11/Rw.06 Desa Kiara payung Kec. klari Kab.Karawang. atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“dengan sengaja merampas nyawa orang lain” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
- Bermula pada hari selasa tanggal 24 April 2025 Terdakwa datang ke rumah Sdri. HJ. EMOT ingin meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan tetapi tidak diberikan oleh Sdri. HJ. EMOT dengan alasan Terdakwa sering meminta uang kepada Sdri. HJ. EMOT, namun Terdakwa melihat Sdri. HJ. EMOT menggunakan gelang emas yang dipakainya dan seketika terpikirkan untuk mengambil gelang emas yang digunakan oleh Sdr. HJ. EMOT. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi rumah dari Saksi NADI YANA Bin ENDANG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Dukuh RT.028 RW.007 Desa anggadita Kec.Klari Kab. Karawang kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG terkait penjualan emas tanpa dilengkapi dengan surat yang diakui gelang emas tersebut adalah milik Istri Terdakwa dan menjanjikan kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG akan memberikan uang dari hasil penjualan emas tersebut lalu Saksi NADI YANA Bin ENDANG menyarankan untuk mencarinya di Sosial Media. Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa yang berada pada rumahnya yang beralamat di Dusun Gintung Kolot RT.014 RW.004 Desa Gintungkerta Kec. Klari Kab. Karawang mempersiapkan terlebih dahulu 1 (satu) potongan tali kabel, 1 (satu) potongan tali kain, 1 (satu) potongan tali bekas kain dan 1 (satu) roll lakban kecil warna hitam yang Terdakwa masukkan kedalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol lupa Tahun 2025 milik Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah pisau lipat bergagang kayu (Daftar Pencarian Barang Bukti) di dalam tas pinggang lalu berangkat sekitar pukul 10.30 WIB berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol lupa Tahun 2025 untuk menemui Saksi NADI YANA Bin ENDANG dirumah yang beralamat di Dusun Dukuh RT.028 RW.007 Desa anggadita Kec.Klari Kab. Karawang, sesampainya Terdakwa di depan rumah Saksi NADI YANA Bin ENDANG membuka jok sepeda motor Honda Scoopy warna merah tersebut untuk mengambil dan memindahkan 1 (satu) potongan tali kabel hitam, 1 (satu) potongan tali kain, 1 (satu) potongan tali bekas kain dan 1 (satu) roll lakban kecil warna hitam kedalam tas pinggang, lalu masuk ke dalam kamar Saksi NADI YANA Bin ENDANG melalui pintu depan yang sudah terbuka sambil membawa tas ransel yang berisikan pakaian Terdakwa dan menyimpannya di kamar Saksi NADI YANA Bin ENDANG sedangkan tas pinggang tetap Terdakwa gunakan.
- Kemudian sekitar Pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat bersama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol lupa Tahun 2025 melalui jalan jalur belakang kampung Pasir pogor tepatnya di jalan dekat area pemakaman umum lalu Terdakwa turun dari sepeda motor Honda Scoopy tersebut serta meminta Saksi NADI YANA Bin ENDANG untuk menunggu di pos portal taman cadas malang samping pemakanan umum tersebut sekitar 200 sampai 300 meter dari lokasi Terdakwa turun sambil mengatakan kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG apabila Terdakwa tidak kembali sampai sekitar pukul 14.00 WIB agar Terdakwa di tinggalkan saja dan sepeda motor Honda Scoopy tersebut dibawa oleh Saksi NADI YANA Bin ENDANG.
- Setelah Terdakwa turun dari Sepeda motor Honda Scoopy tersebut Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 (dua ratus) meter menuju belakang rumah Sdri. HJ. EMOT yang beralamat di Dusun Pasir Pogor Rt.11/Rw.06 Desa Kiara payung Kec. klari Kab.Karawang, sesampainya di belakang rumah Sdri. HJ. EMOT lalu Terdakwa menunggu di tembok belakang rumah tersebut sampai mendengar adzan sholat Dzuhur sambil memantau situasi sekitar sambil menyiapkan 1 (satu) potongan tali kabel hitam, 1 (satu) potongan tali kain dan 1 (satu) potongan tali bekas kain yang Terdakwa masukkan ke dalam saku celana Terdakwa sambil menunggu Saksi H. DASIM keluar untuk pergi sholat dzuhur ke masjid. Lalu Sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa melihat Saksi H. DASIM keluar dari rumah melalui pintu depan untuk pergi sholat dzuhur ke masjid sampai sudah tidak terlihat dari arah rumah setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu depan yang tidak terkunci dan terbuka sedikit karena dibawah pintu depan tersebut di ganjal oleh kain keset.
- Selanjutnya ketika Terdakwa berada di dalam rumah tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) potongan tali kabel warna hitam yang tersimpan di dalam saku celana sambil berjalan mengendap-endap menuju kamar mandi yang berada di dalam kamar Sdri. HJ. EMOT lalu Terdakwa membuka pintu kamar mandi melihat Sdr. HJ. EMOT yang mengenakan daster batik warna cokelat sedang mengambil air wudhu dengan posisi membelakangi Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membekap mulut Sdri. HJ. EMOT menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan Terdakwa memeluk bagian tubuh akan tetapi Sdri. HJ. EMOT memberontak dan melakukan perlawanan dan Ketika Terdakwa akan mengikatkan 1 (satu) potongan tali kabel warna hitam ke bagian mulut Sdri. HJ. EMOT namun pada saat itu terpeleset dan terjatuh berbaring bersamaan dengan Terdakwa sehingga bekapan yang menggunakan tangan kiri Terdakwa terlepas lalu Sdri. HJ. EMOT berteriak meminta tolong kemudian Terdakwa membekap kembali menggunakan tangan kirinya kembali, seketika Terdakwa melihat terdapat kain lap warna putih di depan pintu kamar mandi lalu menggunakan tangan kanannya untuk mengambil kain lap tersebut untuk menyumpal mulut dari Sdri. HJ. EMOT menggunakan kedua tangannya, tidak beberapa lama terdengar suara seseorang perempuan yang menanyakan keadaan Sdri. HJ. EMOT dari arah luar rumah seketika Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau lipat yang berada didalam tas pinggang menggunakan tangan kanan, lalu menusukkan 1 (satu) buah pisau lipat ke bagian perut sebelah kanan saat itu Sdri. HJ. EMOT masih melakukan perlawanan menggunakan tangan dan berteriak minta tolong kemudian Terdakwa menusukkan kembali ke arah bahu dan perut kanan korban dan yang terakhir ke arah leher kanan Sdri. HJ. EMOT setelah tidak melakukan perlawanan kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) gelang emas dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram yang dikenakan oleh Sdri. HJ. EMOT lalu Terdakwa simpan di saku celana bagian depan sebelah kanan kemudian beranjak keluar dari rumah tersebut sambil melihat situasi depan rumah sampai situasi dirasa aman dan berlari melarikan diri langsung ke arah jalan raya menuju tempat Saksi NADI YANA Bin ENDANG menunggu sambil menggenggap 1 (satu) buah pisau lipat, disaat yang bersamaan Saksi SRI HASANAH melihat seseorang yang menggunakan jaket berkerudung dan menggunakan masker (Terdakwa) sambil membawa senjata tajam berupa pisau berlumur cairan berwarna merah menyerupai darah yang berlari dari arah rumah Sdri. HJ. EMOT kemudian Saksi SRI HASANAH memberitahukan kepada Saksi MUIS lalu dikejar oleh Saksi MUIS, ketika hampir sampai Terdakwa berteriak kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG untuk menyalakan Sepeda motor Honda Scoopy dan pada saat yang bersamaan Saksi NADI YANA Bin ENDANG melihat ada beberapa orang yang sedang mengejar sehingga Saksi NADI YANA Bin ENDANG bersama dengan Terdakwa bergegas pergi.
- Selanjutnya pada saat berhasil kabur Terdakwa bersama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG menuju ke arah pinggir Sungai citarum, lalu Terdakwa meminta Saksi NADI YANA Bin ENDANG untuk berhenti sambil bersembunyi sementara dari kejaran warga, kemudian Saksi NADI YANA Bin ENDANG menunggu di pinggir jalan sedangkan Terdakwa turun ke pinggir sungai citarum kurang lebih berjarak 50 (lima puluh) meter untuk membersihkan bercak darah di tangan dan pakaian Terdakwa serta membuang 1 (satu) buah pisau lipat ke tengah Sungai citarum. Setelah membersihkan bercak darah tersebut Terdakwa menghampiri kembali Saksi NADI YANA Bin ENDANG kemudian pada sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa dibawa oleh Saksi NADI YANA Bin ENDANG ke rumahnya yang beralamat di Dusun Dukuh rt028/rw007 Desa anggadita Kec.Klari Kab. Karawang untuk membersihkan diri berikut dengan pakaian yang digunakan di kamar mandi rumah tersebut lalu menyimpan pakaian tersebut ke dalam kantong plastik dan di simpan di kamar mandi tersebut namun pakaian yang terdapat pada plastik tersebut di cuci oleh ibu Saksi NADI YANA Bin ENDANG, lalu Terdakwa masuk ke kamar Saksi NADI YANA Bin ENDANG bersama-sama sambil membuka akun facebook di menggunakan Handphone untuk menemukan pembeli emas yang bisa menerima tanpa dilengkapi dengan surat, kemudian menemukan pembeli tersebut dan menghubunginya melalui Whatsapp selanjutnya setelah dihubungi akhirnya sepakat untuk bertemu pada sekitar pukul 15.00 WIB di rumah yang beralamat di belakang pasar beras Johar Karawang. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG berangkat menggunakan Sepeda motor Honda Scoopy menuju rumah tersebut dan bertemu seorang Perempuan yaitu Saksi INDAH PUSPITASARI yang diketahui ternyata seorang calo atau mediator langsung membawa Terdakwa bersama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG ke toko yang bisa membeli emas tanpa dilengkapi dengan surat yang beralamat di daerah Pakuncen Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang. Setibanya di lokasi toko tersebut Terdakwa memberikan 1 (satu) gelang emas dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram kepada Saksi INDAH PUSPITASARI di toko milik Saksi ILA KARMILA untuk dilakukan pengecekan kadar emas dan berat dan disepakati harga penjualan 1 (satu) gelang emas dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram dengan harga bersih yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 142.256.000,- (seratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan pembayaran tunai sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan sisanya dengan cara di transfer ke Bank BNI atas nama NADI YANA dengan nomor rekening 1812497149 sebesar Rp. 62.256.000,- (enam puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.: 851/VJL-VeR/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang di tandatangani oleh dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan Kesimpulan pemeriksaan luar dan dalam jenazah seorang Perempuan, umur kurang lebih tujuh puluh lima tahun, Panjang badan seratus empat puluh delapat sentimeter. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada wajah, leher yang menembus ke paru kanan, perut yang menembus hati, punggung dan anggota gerak. Didapatkan resapan darah pada kepala, leher dan dada. Didapatkan patah ruling bahu kanan. Didapatkan tanda pendarahan hebat. Sebab kematian kekerasan tajam pada leher dan perut yang menembus ke paru dan hati sehingga menimbulkan pendarahan hebat. Waktu kematian diperkirakan empat hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ------
ATAU
KEEMPAT
Bahwa Terdakwa SOFYAN Alias FIAN Bin DARWIN pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah milik Sdri. HJ. EMOT yang beralamat di Dusun Pasir Pogor Rt.11/Rw.06 Desa Kiara payung Kec. klari Kab.Karawang. atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang mengakibatkan kematian” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
- Bermula pada hari selasa tanggal 24 April 2025 Terdakwa datang ke rumah Sdri. HJ. EMOT ingin meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan tetapi tidak diberikan oleh Sdri. HJ. EMOT dengan alasan Terdakwa sering meminta uang kepada Sdri. HJ. EMOT, namun Terdakwa melihat Sdri. HJ. EMOT menggunakan gelang emas yang dipakainya dan seketika terpikirkan untuk mengambil gelang emas yang digunakan oleh Sdr. HJ. EMOT. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi rumah dari Saksi NADI YANA Bin ENDANG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Dukuh RT.028 RW.007 Desa anggadita Kec.Klari Kab. Karawang kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG terkait penjualan emas tanpa dilengkapi dengan surat yang diakui gelang emas tersebut adalah milik Istri Terdakwa dan menjanjikan kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG akan memberikan uang dari hasil penjualan emas tersebut lalu Saksi NADI YANA Bin ENDANG menyarankan untuk mencarinya di Sosial Media. Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa yang berada pada rumahnya yang beralamat di Dusun Gintung Kolot RT.014 RW.004 Desa Gintungkerta Kec. Klari Kab. Karawang mempersiapkan terlebih dahulu 1 (satu) potongan tali kabel, 1 (satu) potongan tali kain, 1 (satu) potongan tali bekas kain dan 1 (satu) roll lakban kecil warna hitam yang Terdakwa masukkan kedalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol lupa Tahun 2025 milik Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah pisau lipat bergagang kayu (Daftar Pencarian Barang Bukti) di dalam tas pinggang lalu berangkat sekitar pukul 10.30 WIB berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol lupa Tahun 2025 untuk menemui Saksi NADI YANA Bin ENDANG dirumah yang beralamat di Dusun Dukuh RT.028 RW.007 Desa anggadita Kec.Klari Kab. Karawang, sesampainya Terdakwa di depan rumah Saksi NADI YANA Bin ENDANG membuka jok sepeda motor Honda Scoopy warna merah tersebut untuk mengambil dan memindahkan 1 (satu) potongan tali kabel hitam, 1 (satu) potongan tali kain, 1 (satu) potongan tali bekas kain dan 1 (satu) roll lakban kecil warna hitam kedalam tas pinggang, lalu masuk ke dalam kamar Saksi NADI YANA Bin ENDANG melalui pintu depan yang sudah terbuka sambil membawa tas ransel yang berisikan pakaian Terdakwa dan menyimpannya di kamar Saksi NADI YANA Bin ENDANG sedangkan tas pinggang tetap Terdakwa gunakan.
- Kemudian sekitar Pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat bersama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol lupa Tahun 2025 melalui jalan jalur belakang kampung Pasir pogor tepatnya di jalan dekat area pemakaman umum lalu Terdakwa turun dari sepeda motor Honda Scoopy tersebut serta meminta Saksi NADI YANA Bin ENDANG untuk menunggu di pos portal taman cadas malang samping pemakanan umum tersebut sekitar 200 sampai 300 meter dari lokasi Terdakwa turun sambil mengatakan kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG apabila Terdakwa tidak kembali sampai sekitar pukul 14.00 WIB agar Terdakwa di tinggalkan saja dan sepeda motor Honda Scoopy tersebut dibawa oleh Saksi NADI YANA Bin ENDANG.
- Setelah Terdakwa turun dari Sepeda motor Honda Scoopy tersebut Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 (dua ratus) meter menuju belakang rumah Sdri. HJ. EMOT yang beralamat di Dusun Pasir Pogor Rt.11/Rw.06 Desa Kiara payung Kec. klari Kab.Karawang, sesampainya di belakang rumah Sdri. HJ. EMOT lalu Terdakwa menunggu di tembok belakang rumah tersebut sampai mendengar adzan sholat Dzuhur sambil memantau situasi sekitar sambil menyiapkan 1 (satu) potongan tali kabel hitam, 1 (satu) potongan tali kain dan 1 (satu) potongan tali bekas kain yang Terdakwa masukkan ke dalam saku celana Terdakwa sambil menunggu Saksi H. DASIM keluar untuk pergi sholat dzuhur ke masjid. Lalu Sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa melihat Saksi H. DASIM keluar dari rumah melalui pintu depan untuk pergi sholat dzuhur ke masjid sampai sudah tidak terlihat dari arah rumah setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu depan yang tidak terkunci dan terbuka sedikit karena dibawah pintu depan tersebut di ganjal oleh kain keset.
- Selanjutnya ketika Terdakwa berada di dalam rumah tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) potongan tali kabel warna hitam yang tersimpan di dalam saku celana sambil berjalan mengendap-endap menuju kamar mandi yang berada di dalam kamar Sdri. HJ. EMOT lalu Terdakwa membuka pintu kamar mandi melihat Sdr. HJ. EMOT yang mengenakan daster batik warna cokelat sedang mengambil air wudhu dengan posisi membelakangi Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membekap mulut Sdri. HJ. EMOT menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan Terdakwa memeluk bagian tubuh akan tetapi Sdri. HJ. EMOT memberontak dan melakukan perlawanan dan Ketika Terdakwa akan mengikatkan 1 (satu) potongan tali kabel warna hitam ke bagian mulut Sdri. HJ. EMOT namun pada saat itu terpeleset dan terjatuh berbaring bersamaan dengan Terdakwa sehingga bekapan yang menggunakan tangan kiri Terdakwa terlepas lalu Sdri. HJ. EMOT berteriak meminta tolong kemudian Terdakwa membekap kembali menggunakan tangan kirinya kembali, seketika Terdakwa melihat terdapat kain lap warna putih di depan pintu kamar mandi lalu menggunakan tangan kanannya untuk mengambil kain lap tersebut untuk menyumpal mulut dari Sdri. HJ. EMOT menggunakan kedua tangannya, tidak beberapa lama terdengar suara seseorang perempuan yang menanyakan keadaan Sdri. HJ. EMOT dari arah luar rumah seketika Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau lipat yang berada didalam tas pinggang menggunakan tangan kanan, lalu menusukkan 1 (satu) buah pisau lipat ke bagian perut sebelah kanan saat itu Sdri. HJ. EMOT masih melakukan perlawanan menggunakan tangan dan berteriak minta tolong kemudian Terdakwa menusukkan kembali ke arah bahu dan perut kanan korban dan yang terakhir ke arah leher kanan Sdri. HJ. EMOT setelah tidak melakukan perlawanan kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) gelang emas dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram yang dikenakan oleh Sdri. HJ. EMOT lalu Terdakwa simpan di saku celana bagian depan sebelah kanan kemudian beranjak keluar dari rumah tersebut sambil melihat situasi depan rumah sampai situasi dirasa aman dan berlari melarikan diri langsung ke arah jalan raya menuju tempat Saksi NADI YANA Bin ENDANG menunggu sambil menggenggap 1 (satu) buah pisau lipat, disaat yang bersamaan Saksi SRI HASANAH melihat seseorang yang menggunakan jaket berkerudung dan menggunakan masker (Terdakwa) sambil membawa senjata tajam berupa pisau berlumur cairan berwarna merah menyerupai darah yang berlari dari arah rumah Sdri. HJ. EMOT kemudian Saksi SRI HASANAH memberitahukan kepada Saksi MUIS lalu dikejar oleh Saksi MUIS, ketika hampir sampai Terdakwa berteriak kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG untuk menyalakan Sepeda motor Honda Scoopy dan pada saat yang bersamaan Saksi NADI YANA Bin ENDANG melihat ada beberapa orang yang sedang mengejar sehingga Saksi NADI YANA Bin ENDANG bersama dengan Terdakwa bergegas pergi.
- Selanjutnya pada saat berhasil kabur Terdakwa bersama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG menuju ke arah pinggir Sungai citarum, lalu Terdakwa meminta Saksi NADI YANA Bin ENDANG untuk berhenti sambil bersembunyi sementara dari kejaran warga, kemudian Saksi NADI YANA Bin ENDANG menunggu di pinggir jalan sedangkan Terdakwa turun ke pinggir sungai citarum kurang lebih berjarak 50 (lima puluh) meter untuk membersihkan bercak darah di tangan dan pakaian Terdakwa serta membuang 1 (satu) buah pisau lipat ke tengah Sungai citarum. Setelah membersihkan bercak darah tersebut Terdakwa menghampiri kembali Saksi NADI YANA Bin ENDANG kemudian pada sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa dibawa oleh Saksi NADI YANA Bin ENDANG ke rumahnya yang beralamat di Dusun Dukuh rt028/rw007 Desa anggadita Kec.Klari Kab. Karawang untuk membersihkan diri berikut dengan pakaian yang digunakan di kamar mandi rumah tersebut lalu menyimpan pakaian tersebut ke dalam kantong plastik dan di simpan di kamar mandi tersebut namun pakaian yang terdapat pada plastik tersebut di cuci oleh ibu Saksi NADI YANA Bin ENDANG, lalu Terdakwa masuk ke kamar Saksi NADI YANA Bin ENDANG bersama-sama sambil membuka akun facebook di menggunakan Handphone untuk menemukan pembeli emas yang bisa menerima tanpa dilengkapi dengan surat, kemudian menemukan pembeli tersebut dan menghubunginya melalui Whatsapp selanjutnya setelah dihubungi akhirnya sepakat untuk bertemu pada sekitar pukul 15.00 WIB di rumah yang beralamat di belakang pasar beras Johar Karawang. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG berangkat menggunakan Sepeda motor Honda Scoopy menuju rumah tersebut dan bertemu seorang Perempuan yaitu Saksi INDAH PUSPITASARI yang diketahui ternyata seorang calo atau mediator langsung membawa Terdakwa bersama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG ke toko yang bisa membeli emas tanpa dilengkapi dengan surat yang beralamat di daerah Pakuncen Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang. Setibanya di lokasi toko tersebut Terdakwa memberikan 1 (satu) gelang emas dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram kepada Saksi INDAH PUSPITASARI di toko milik Saksi ILA KARMILA untuk dilakukan pengecekan kadar emas dan berat dan disepakati harga penjualan 1 (satu) gelang emas dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram dengan harga bersih yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 142.256.000,- (seratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan pembayaran tunai sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan sisanya dengan cara di transfer ke Bank BNI atas nama NADI YANA dengan nomor rekening 1812497149 sebesar Rp. 62.256.000,- (enam puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa merugikan Saksi H. DASIM selaku suami dari korban HJ. EMOT kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan berdasarkan Visum Et Repertum No.: 851/VJL-VeR/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang di tandatangani oleh dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan Kesimpulan pemeriksaan luar dan dalam jenazah seorang Perempuan, umur kurang lebih tujuh puluh lima tahun, Panjang badan seratus empat puluh delapat sentimeter. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada wajah, leher yang menembus ke paru kanan, perut yang menembus hati, punggung dan anggota gerak. Didapatkan resapan darah pada kepala, leher dan dada. Didapatkan patah ruling bahu kanan. Didapatkan tanda pendarahan hebat. Sebab kematian kekerasan tajam pada leher dan perut yang menembus ke paru dan hati sehingga menimbulkan pendarahan hebat. Waktu kematian diperkirakan empat hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KELIMA
Bahwa Terdakwa SOFYAN Alias FIAN Bin DARWIN pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah milik Sdri. HJ. EMOT yang beralamat di Dusun Pasir Pogor Rt.11/Rw.06 Desa Kiara payung Kec. klari Kab.Karawang. atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang mengakibatkan kematian, Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------
- Bermula pada hari selasa tanggal 24 April 2025 Terdakwa datang ke rumah Sdri. HJ. EMOT ingin meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan tetapi tidak diberikan oleh Sdri. HJ. EMOT dengan alasan Terdakwa sering meminta uang kepada Sdri. HJ. EMOT, namun Terdakwa melihat Sdri. HJ. EMOT menggunakan gelang emas yang dipakainya dan seketika terpikirkan untuk mengambil gelang emas yang digunakan oleh Sdr. HJ. EMOT. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi rumah dari Saksi NADI YANA Bin ENDANG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Dukuh RT.028 RW.007 Desa anggadita Kec.Klari Kab. Karawang kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG terkait penjualan emas tanpa dilengkapi dengan surat yang diakui gelang emas tersebut adalah milik Istri Terdakwa dan menjanjikan kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG akan memberikan uang dari hasil penjualan emas tersebut lalu Saksi NADI YANA Bin ENDANG menyarankan untuk mencarinya di Sosial Media. Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa yang berada pada rumahnya yang beralamat di Dusun Gintung Kolot RT.014 RW.004 Desa Gintungkerta Kec. Klari Kab. Karawang mempersiapkan terlebih dahulu 1 (satu) potongan tali kabel, 1 (satu) potongan tali kain, 1 (satu) potongan tali bekas kain dan 1 (satu) roll lakban kecil warna hitam yang Terdakwa masukkan kedalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol lupa Tahun 2025 milik Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah pisau lipat bergagang kayu (Daftar Pencarian Barang Bukti) di dalam tas pinggang lalu berangkat sekitar pukul 10.30 WIB berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol lupa Tahun 2025 untuk menemui Saksi NADI YANA Bin ENDANG dirumah yang beralamat di Dusun Dukuh RT.028 RW.007 Desa anggadita Kec.Klari Kab. Karawang, sesampainya Terdakwa di depan rumah Saksi NADI YANA Bin ENDANG membuka jok sepeda motor Honda Scoopy warna merah tersebut untuk mengambil dan memindahkan 1 (satu) potongan tali kabel hitam, 1 (satu) potongan tali kain, 1 (satu) potongan tali bekas kain dan 1 (satu) roll lakban kecil warna hitam kedalam tas pinggang, lalu masuk ke dalam kamar Saksi NADI YANA Bin ENDANG melalui pintu depan yang sudah terbuka sambil membawa tas ransel yang berisikan pakaian Terdakwa dan menyimpannya di kamar Saksi NADI YANA Bin ENDANG sedangkan tas pinggang tetap Terdakwa gunakan.
- Kemudian sekitar Pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat bersama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol lupa Tahun 2025 melalui jalan jalur belakang kampung Pasir pogor tepatnya di jalan dekat area pemakaman umum lalu Terdakwa turun dari sepeda motor Honda Scoopy tersebut serta meminta Saksi NADI YANA Bin ENDANG untuk menunggu di pos portal taman cadas malang samping pemakanan umum tersebut sekitar 200 sampai 300 meter dari lokasi Terdakwa turun sambil mengatakan kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG apabila Terdakwa tidak kembali sampai sekitar pukul 14.00 WIB agar Terdakwa di tinggalkan saja dan sepeda motor Honda Scoopy tersebut dibawa oleh Saksi NADI YANA Bin ENDANG.
- Setelah Terdakwa turun dari Sepeda motor Honda Scoopy tersebut Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 (dua ratus) meter menuju belakang rumah Sdri. HJ. EMOT yang beralamat di Dusun Pasir Pogor Rt.11/Rw.06 Desa Kiara payung Kec. klari Kab.Karawang, sesampainya di belakang rumah Sdri. HJ. EMOT lalu Terdakwa menunggu di tembok belakang rumah tersebut sampai mendengar adzan sholat Dzuhur sambil memantau situasi sekitar sambil menyiapkan 1 (satu) potongan tali kabel hitam, 1 (satu) potongan tali kain dan 1 (satu) potongan tali bekas kain yang Terdakwa masukkan ke dalam saku celana Terdakwa sambil menunggu Saksi H. DASIM keluar untuk pergi sholat dzuhur ke masjid. Lalu Sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa melihat Saksi H. DASIM keluar dari rumah melalui pintu depan untuk pergi sholat dzuhur ke masjid sampai sudah tidak terlihat dari arah rumah setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu depan yang tidak terkunci dan terbuka sedikit karena dibawah pintu depan tersebut di ganjal oleh kain keset.
- Selanjutnya ketika Terdakwa berada di dalam rumah tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) potongan tali kabel warna hitam yang tersimpan di dalam saku celana sambil berjalan mengendap-endap menuju kamar mandi yang berada di dalam kamar Sdri. HJ. EMOT lalu Terdakwa membuka pintu kamar mandi melihat Sdr. HJ. EMOT yang mengenakan daster batik warna cokelat sedang mengambil air wudhu dengan posisi membelakangi Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membekap mulut Sdri. HJ. EMOT menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan Terdakwa memeluk bagian tubuh akan tetapi Sdri. HJ. EMOT memberontak dan melakukan perlawanan dan Ketika Terdakwa akan mengikatkan 1 (satu) potongan tali kabel warna hitam ke bagian mulut Sdri. HJ. EMOT namun pada saat itu terpeleset dan terjatuh berbaring bersamaan dengan Terdakwa sehingga bekapan yang menggunakan tangan kiri Terdakwa terlepas lalu Sdri. HJ. EMOT berteriak meminta tolong kemudian Terdakwa membekap kembali menggunakan tangan kirinya kembali, seketika Terdakwa melihat terdapat kain lap warna putih di depan pintu kamar mandi lalu menggunakan tangan kanannya untuk mengambil kain lap tersebut untuk menyumpal mulut dari Sdri. HJ. EMOT menggunakan kedua tangannya, tidak beberapa lama terdengar suara seseorang perempuan yang menanyakan keadaan Sdri. HJ. EMOT dari arah luar rumah seketika Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau lipat yang berada didalam tas pinggang menggunakan tangan kanan, lalu menusukkan 1 (satu) buah pisau lipat ke bagian perut sebelah kanan saat itu Sdri. HJ. EMOT masih melakukan perlawanan menggunakan tangan dan berteriak minta tolong kemudian Terdakwa menusukkan kembali ke arah bahu dan perut kanan korban dan yang terakhir ke arah leher kanan Sdri. HJ. EMOT setelah tidak melakukan perlawanan kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) gelang emas dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram yang dikenakan oleh Sdri. HJ. EMOT lalu Terdakwa simpan di saku celana bagian depan sebelah kanan kemudian beranjak keluar dari rumah tersebut sambil melihat situasi depan rumah sampai situasi dirasa aman dan berlari melarikan diri langsung ke arah jalan raya menuju tempat Saksi NADI YANA Bin ENDANG menunggu sambil menggenggap 1 (satu) buah pisau lipat, disaat yang bersamaan Saksi SRI HASANAH melihat seseorang yang menggunakan jaket berkerudung dan menggunakan masker (Terdakwa) sambil membawa senjata tajam berupa pisau berlumur cairan berwarna merah menyerupai darah yang berlari dari arah rumah Sdri. HJ. EMOT kemudian Saksi SRI HASANAH memberitahukan kepada Saksi MUIS lalu dikejar oleh Saksi MUIS, ketika hampir sampai Terdakwa berteriak kepada Saksi NADI YANA Bin ENDANG untuk menyalakan Sepeda motor Honda Scoopy dan pada saat yang bersamaan Saksi NADI YANA Bin ENDANG melihat ada beberapa orang yang sedang mengejar sehingga Saksi NADI YANA Bin ENDANG bersama dengan Terdakwa bergegas pergi.
- Selanjutnya pada saat berhasil kabur Terdakwa bersama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG menuju ke arah pinggir Sungai citarum, lalu Terdakwa meminta Saksi NADI YANA Bin ENDANG untuk berhenti sambil bersembunyi sementara dari kejaran warga, kemudian Saksi NADI YANA Bin ENDANG menunggu di pinggir jalan sedangkan Terdakwa turun ke pinggir sungai citarum kurang lebih berjarak 50 (lima puluh) meter untuk membersihkan bercak darah di tangan dan pakaian Terdakwa serta membuang 1 (satu) buah pisau lipat ke tengah Sungai citarum. Setelah membersihkan bercak darah tersebut Terdakwa menghampiri kembali Saksi NADI YANA Bin ENDANG kemudian pada sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa dibawa oleh Saksi NADI YANA Bin ENDANG ke rumahnya yang beralamat di Dusun Dukuh rt028/rw007 Desa anggadita Kec.Klari Kab. Karawang untuk membersihkan diri berikut dengan pakaian yang digunakan di kamar mandi rumah tersebut lalu menyimpan pakaian tersebut ke dalam kantong plastik dan di simpan di kamar mandi tersebut namun pakaian yang terdapat pada plastik tersebut di cuci oleh ibu Saksi NADI YANA Bin ENDANG, lalu Terdakwa masuk ke kamar Saksi NADI YANA Bin ENDANG bersama-sama sambil membuka akun facebook di menggunakan Handphone untuk menemukan pembeli emas yang bisa menerima tanpa dilengkapi dengan surat, kemudian menemukan pembeli tersebut dan menghubunginya melalui Whatsapp selanjutnya setelah dihubungi akhirnya sepakat untuk bertemu pada sekitar pukul 15.00 WIB di rumah yang beralamat di belakang pasar beras Johar Karawang. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG berangkat menggunakan Sepeda motor Honda Scoopy menuju rumah tersebut dan bertemu seorang Perempuan yaitu Saksi INDAH PUSPITASARI yang diketahui ternyata seorang calo atau mediator langsung membawa Terdakwa bersama dengan Saksi NADI YANA Bin ENDANG ke toko yang bisa membeli emas tanpa dilengkapi dengan surat yang beralamat di daerah Pakuncen Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang. Setibanya di lokasi toko tersebut Terdakwa memberikan 1 (satu) gelang emas dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram kepada Saksi INDAH PUSPITASARI di toko milik Saksi ILA KARMILA untuk dilakukan pengecekan kadar emas dan berat dan disepakati harga penjualan 1 (satu) gelang emas dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram dengan harga bersih yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 142.256.000,- (seratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan pembayaran tunai sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan sisanya dengan cara di transfer ke Bank BNI atas nama NADI YANA dengan nomor rekening 1812497149 sebesar Rp. 62.256.000,- (enam puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa merupakan cucu kandung dari Sdri. HJ. EMOT.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa merugikan Saksi H. DASIM selaku suami dari korban HJ. EMOT kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan berdasarkan Visum Et Repertum No.: 851/VJL-VeR/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang di tandatangani oleh dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan Kesimpulan pemeriksaan luar dan dalam jenazah seorang Perempuan, umur kurang lebih tujuh puluh lima tahun, Panjang badan seratus empat puluh delapat sentimeter. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada wajah, leher yang menembus ke paru kanan, perut yang menembus hati, punggung dan anggota gerak. Didapatkan resapan darah pada kepala, leher dan dada. Didapatkan patah ruling bahu kanan. Didapatkan tanda pendarahan hebat. Sebab kematian kekerasan tajam pada leher dan perut yang menembus ke paru dan hati sehingga menimbulkan pendarahan hebat. Waktu kematian diperkirakan empat hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------------
|