Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Kwg Suripto Nitiharjo Kepala Kepolisian Resor Karawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 19 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Suripto Nitiharjo
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Karawang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

III. PETITUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, dengan ini PEMOHON memohon kepada Bapak Majelis Hakim Tunggal Persidangan Praperadilan aquo  pada Pengadilan Negeri Kerawang Kellasa IB agar kiranya memutuskan, sebagai berikut :-----------------------------------------------------

 

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;----------

 

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP.Sidik/249/IV/2021/Reskrim, tertanggal 02 April 2021 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON  sebagaimana dimaksud Pasal 372 Jo 378 KUHP adalah Tidak Sah, batal demi hukum  dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/63/X/2021/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2021 tentang penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon  sebagaimana dimaksud Pasal 372 Jo 378 KUHP adalah Tidak Sah adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasar Atas Hukum. Oleh karenanya  penyidikan aquo tidak mengikat ;-------------------------------------------------------

 

Menghentikan penyidikan karena Perkara  Laporan Polisi No.: 382/VII/2019/Pmj/Res Ju/Sek gading tanggal 01 Juli 2019  atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, tidak cukup bukti,  bukan perbuatan tindak pidana dan gugur karena sudah kadaluarsa;--------------

 

Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan  kerugian sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);----------------------------------------

 

Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan  lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Menghukum TERMOHON untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara aquo;----------

 

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aquo et bono);-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Hormat Kami,

Law Office

HENDRICUS SIDABUTAR & PARTNERS

Kuasa Hukum PEMOHON,

 

 

 

 

(Dr. Hendricus Sidabutar.,SH.,MH.,M.Kn)

Pihak Dipublikasikan Ya