Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Kwg Aprillia Wulan Ndari 1.TAMIM
2.GUGUN GUNAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aprillia Wulan Ndari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aprillia Wulan NdariAprillia Wulan Ndari
Tergugat
NoNama
1TAMIM
2GUGUN GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor : 011181/PK/BPR/SK/IV/2019 tanggal 23 April 2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Addendum Perjanjian Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019 Nomor 07 tanggal 22 Juni 2020 dan tetap menunjuk Perjanjian Kredit Nomor 011181/PK/BPR/SK/IV/2019 tanggal 23 April 2019.
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  5. Menyatakan Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas Kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,-  ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

Sisa Hutang Pokok     : Rp.     198,867,548

Sisa Hutang Bunga     : Rp.     154,390,816

Denda                         : Rp.     146.741.636

Jumlah                        : Rp.     500.000.000,-

 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban tunggakan fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,-  ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

 

Sisa Hutang Pokok     : Rp.     198,867,548

Sisa Hutang Bunga     : Rp.     154,390,816

Denda                         : Rp.     146.741.636

Jumlah                        : Rp.     500.000.000,-

 

 

 

 

 

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas Jaminan fasilitas kredit, berupa :

 

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 01998 tanggal 11 Januari 2021 Luas 900 M2  lokasi

      Desa Sumurgede  Kecamatan  Cilamaya Kulon  Kabupaten  Karawang  Provinsi

      Jawa Barat atas nama Rokayah;

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 01999 tanggal 26 Januari 2021 Luas 686 M2  lokasi

      Desa Sumurgede  Kecamatan  Cilamaya Kulon  Kabupaten  Karawang  Provinsi

      Jawa Barat atas nama Rokayah;

 

8. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan.

 

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak