Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Kwg IMRAN, SH AHMAD NURHIDAYAT Als DAYAT Bin SAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1197/M.2.26.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMRAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NURHIDAYAT Als DAYAT Bin SAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa Ahmad Nur Hidayat bin Sahim pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kel. Karangpawitan, Kec . Karawangbarat Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. Aji (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Desa Cikampek Kec. Cikampek Kab. Karawang, kemudian terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor menuju titik lokasi yang diberikan oleh sdr. Aji.

Bahwa di pinggir jalan dekat tiang listrik di Desa Cikampek Kec. Cikampek Kab. Karawang terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik bening berlakban merah berisi narkotika jenis sabu kemudian oleh terdakwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Kel. Karangpawitan Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, kemudian terdakwa simpan dengan cara menguburkan narkotika jenis sabu tersebut di halaman belakang rumah terdakwa sambil menunggu perintah sdr. Aji untuk diedarkan.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa diperintahkan oleh sdr. Aji (DPO) untuk menempelkan narkotika jenis sabu di daerah sekitar Desa Anggadita Kec. Klari Kab. Karawang sebanyak 10 (sepuluh) pake, kemudian pada hari Senin 11 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mendapat perintah dari sdr. Aji untuk menempelkan kembali 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu dan lokasi tempel terdakwa kirimkan kepada sdr. Aji melalui handphone milik terdakwa

Bahwa setelah terdakwa selesai menempelkan narkotika jenis sabu terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan sekira pukul 22.00 WIB saksi Bayu Prayoga dan saksi Nafizal Fauzi Purnama (anggota satnarkoba Polress Karawang) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah kepuh Kel. Karangpawitan Kec. Karawang Barat Kab. Karawang mendatangi rumha terdakwa dan menemukan terdakwa sedang nonton tv di dalam rumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa.

Bahwa kemudian saksi Bayu Prayoga dan saksi Nafizal Fauzi Purnama dan ditemukan pada diri terdakwa 1 (satu) bungkus tembakau sintetis dan 1 (satu) unit handphonemerk oppo. Setelah dilakukan pemeriksaan isi handphone ditemukan foto-foto lokasi tempel narkotika.

Bahwa kemudian saksi Bayu Prayoga dan saksi Nafizal Fauzi Purnama bersama terdakwa pergi menyusuri lokasi tempel narkotika tersebut dan menemukan 6 (enam) bungkus plastik berlakban merah berisi narkotika jenis sabu yang ditempel terdakwa sebelumnya.

Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto gram 1,20 gram, tembakau jenis sintesis dengan berat netto 26,33 gram, serta dan 1 (satu) unit hanphone merk oppo diamankan ke Polres Karawang untuk diproses hukum.

Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 0172/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024  terhadap barang bukti berupa : 6 (enam) buah lakban berwarna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto seluruhnya 1,0127 gram (093/2024/OF), 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 25,0653 gram (094/2024/OF) dengan hasil pemeriksaan 093/2024/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  sedangkan 094/2024/OF adalah benar mengandung MDMB-INACA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

 

Subsidiar

 

Bahwa terdakwa Ahmad Nur Hidayat bin Sahim pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kel. Karangpawitan, Kec. Karawangbarat Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. Aji (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Desa Cikampek Kec. Cikampek Kab. Karawang, kemudian terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor menuju titik lokasi yang diberikan oleh sdr. Aji.

Bahwa di pinggir jalan dekat tiang listrik di Desa Cikampek Kec. Cikampek Kab. Karawang terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik bening berlakban merah berisi narkotika jenis sabu kemudian oleh terdakwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Kel. Karangpawitan Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, kemudian terdakwa simpan dengan cara menguburkan narkotika jenis sabu tersebut di halaman belakang rumah terdakwa sambil menunggu perintah sdr. Aji untuk diedarkan.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa diperintahkan oleh sdr. Aji (DPO) untuk menempelkan narkotika jenis sabu di daerah sekitar Desa Anggadita Kec. Klari Kab. Karawang sebanyak 10 (sepuluh) pake, kemudian pada hari Senin 11 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mendapat perintah dari sdr. Aji untuk menempelkan kembali 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu dan lokasi tempel terdakwa kirimkan kepada sdr. Aji melalui handphone milik terdakwa

Bahwa setelah terdakwa selesai menempelkan narkotika jenis sabu terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan sekira pukul 22.00 WIB saksi Bayu Prayoga dan saksi Nafizal Fauzi Purnama (anggota satnarkoba Polress Karawang) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah kepuh Kel. Karangpawitan Kec. Karawang Barat Kab. Karawang mendatangi rumha terdakwa dan menemukan terdakwa sedang nonton tv di dalam rumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa.

Bahwa kemudian saksi Bayu Prayoga dan saksi Nafizal Fauzi Purnama dan ditemukan pada diri terdakwa 1 (satu) bungkus tembakau sintetis dan 1 (satu) unit handphonemerk oppo. Setelah dilakukan pemeriksaan isi handphone ditemukan foto-foto lokasi tempel narkotika.

Bahwa kemudian saksi Bayu Prayoga dan saksi Nafizal Fauzi Purnama bersama terdakwa pergi menyusuri lokasi tempel narkotika tersebut dan menemukan 6 (enam) bungkus plastik berlakban merah berisi narkotika jenis sabu yang ditempel terdakwa sebelumnya.

Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto gram 1,20 gram, tembakau jenis sintesis dengan berat netto 26,33 gram, serta dan 1 (satu) unit hanphone merk oppo diamankan ke Polres Karawang untuk diproses hukum.

Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 0172/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024  terhadap barang bukti berupa : 6 (enam) buah lakban berwarna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto seluruhnya 1,0127 gram (093/2024/OF), 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 25,0653 gram (094/2024/OF) dengan hasil pemeriksaan 093/2024/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  sedangkan 094/2024/OF adalah benar mengandung MDMB-INACA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

--== Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya