| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan kepada Pemohon untuk mengubah nama ibu pada Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga Pemohon dengan Akta kelahiran anak nomor 3215.AL.2009.005251 semula NADIA PERMATASARI anak ke satu , perempuan dari suami istri HENDRIK KURNIAWAN dan EVA LAELASARI menjadi NADIA PERMATASARI anak ke satu , perempuan dari suami istri HENDRIK KURNIAWAN dan EPA LELA SARI dan pada Kartu Keluarga Nomor 3215030401130005 semula NADIA PERMATASARI anak dari ayah HENDRIK KURNIAWAN dan Ibu EPA LELASARI menjadi NADIA PERMATASARI anak dari ayah HENDRIK KURNIAWAN dan Ibu EPA LELA SARI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang untuk mencatat pada register Akta Kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan pada Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga Pemohon dengan Akta kelahiran anak nomor 3215.AL.2009.005251 semula NADIA PERMATASARI anak ke satu , perempuan dari suami istri HENDRIK KURNIAWAN dan EVA LAELASARI menjadi NADIA PERMATASARI anak ke satu , perempuan dari suami istri HENDRIK KURNIAWAN dan EPA LELA SARI dan pada Kartu Keluarga Nomor 3215030401130005 semula NADIA PERMATASARI anak dari ayah HENDRIK KURNIAWAN dan Ibu EPA LELASARI menjadi NADIA PERMATASARI anak dari ayah HENDRIK KURNIAWAN dan Ibu EPA LELA SARI;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai hukum.
|