Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3215-LT-11082015-0067 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang pada tanggal 8 Maret 2022, semula tercatat DEAN YUZI diganti menjadi DEAN YUZI AL FARIZ;
- Menetapkan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3215-LT-11082015-0067 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang pada tanggal 8 Maret 2022, semula tercatat DEAN YUZI diganti menjadi DEAN YUZI AL FARIZ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|