| Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa Terdakwa WARCUM WASTARI BIN WASTARI pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Februari tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Konter Pulsa Tioji Cell 4 yang beralamat di Jalan Raya Kosambi – Telagasari, Dusun Kawali, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang mengambil ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
- Berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.45 wib, ketika Saksi Sutarno Bin Sukimin yang merupakan Pengojek atau Tukang Ojek sedang menunggu penumpang di Pangkalan Lamaran, Kabupaten Karawang, kemudian datang Terdakwa yang meminta kepada Saksi Sutarno untuk diantarkan ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikampek, Kabupaten Karawang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Nomor Polisi T 2561 MS milik Saksi Sutarno yang digunakan oleh Saksi Sutarno untuk mencari nafkah sehari - hari, setelah Terdakwa sampai di Kantor Samsat Cikampek dan selesai mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi Sutarno untuk diantar kembali ke rumah Terdakwa yang berada di Perum Al Jajera 2 Desa Pancawati, Kabupaten Karawang, selang beberapa waktu Terdakwa meminta diantar kembali ke daerah Telagasari, Kabupaten Karawang oleh Saksi Sutarno, Ketika dalam perjalanan menuju daerah Telagasari, tepatnya didaerah Kosambi, Kabupaten Karawang, Terdakwa yang sedang dibonceng oleh Saksi Sutarno minta untuk berhenti atau mampir di Konter Pulsa yang bernama Tioji Cell 4 yang beralamat di Jalan Raya kosambi Talagasari Dusun Kawali, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan alasan akan membeli pulsa, pada saat itu Terdakwa dan saksi Sutarno turun sepeda motor Saksi Sutano menuju konter pulsa tersebut dan Terdakwa membeli pulsa kuota Tri terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa kembali ke belakang menuju ke sepeda motor milik Saksi Sutarno yang berada di depan konter pulsa Tioji Cell 4 dan melihat kunci motor masih tergantung di sepeda motor milik Saksi Sutarno, sedangkan Saksi Sutarno masih membeli pulsa di konter pulsa Tioji Cell 4, kemudian muncul niatan Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, sehingga Ketika situasi dianggap aman oleh Terdakwa dan Saksi Sutarno dalam keadaan lengah, Terdakwa langsung menaiki sepeda motor milik Saksi Sutarno, dan pergi meninggalkan Konter Pulsa Tioji Cell 4 menuju kearah Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang;
- Perbuatan Terdakwa yang mengambil sepeda motor Saksi Sutarno adalah tanpa izin dari Saksi Sutarno selaku pemilik sepeda motor Yamaha Mio GT Nomor Polisi T 2561 MS;
- Akibat perbuatan Terdakwa Saksi Sutarno mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan sejak diambilnya sepeda motor milik Saksi Sutarno tersebut, Saksi Sutarno terhalang aktifitasnya dalam mencari nafkah.
---------- Perbuatan Terdakwa WARCUM WASTARI BIN WASTARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa WARCUM WASTARI BIN WASTARI pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Februari tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Konter Pulsa Tioji Cell 4 yang beralamat di Jalan Raya Kosambi – Telagasari, Dusun Kawali, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
- Berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.45 wib, ketika Saksi Sutarno Bin Sukimin yang merupakan Pengojek atau Tukang Ojek sedang menunggu penumpang di Pangkalan Lamaran, Kabupaten Karawang, kemudian datang Terdakwa yang meminta kepada Saksi Sutarno untuk diantarkan ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikampek, Kabupaten Karawang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Nomor Polisi T 2561 MS milik Saksi Sutarno, setelah Terdakwa sampai di Kantor Samsat Cikampek dan selesai mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi Sutarno untuk diantar kembali ke rumah Terdakwa yang berada di Perum Al Jajera 2 Desa Pancawati, Kabupaten Karawang, selang beberapa waktu Terdakwa meminta diantar kembali ke daerah Telagasari, Kabupaten Karawang oleh Saksi Sutarno, Ketika dalam perjalanan menuju daerah Telagasari, tepatnya didaerah Kosambi, Kabupaten Karawang, Terdakwa yang sedang dibonceng oleh Saksi Sutarno minta untuk berhenti atau mampir di Konter Pulsa yang bernama Tioji Cell 4 yang beralamat di Jalan Raya kosambi Talagasari Dusun Kawali, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan alasan akan membeli pulsa, pada saat itu Terdakwa dan saksi Sutarno turun sepeda motor Saksi Sutano menuju konter pulsa tersebut dan Terdakwa membeli pulsa kuota Tri terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa kembali ke belakang menuju ke sepeda motor milik Saksi Sutarno yang berada di depan konter pulsa Tioji Cell 4 dan melihat kunci motor masih tergantung di sepeda motor milik Saksi Sutarno, sedangkan Saksi Sutarno masih membeli pulsa di konter pulsa Tioji Cell 4, kemudian muncul niatan Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, sehingga Terdakwa menaiki sepeda motor milik Saksi Sutarno, dan pergi meninggalkan Konter Pulsa Tioji Cell 4 dengan menggunakan sepeda motor Saksi Sutarno tanpa izin dari Saksi Sutarno, kemudian menuju kearah Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang;
- Akibat perbuatan Terdakwa Saksi Sutarno mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa AGUNG ARIANSYAH BIN NISAI IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA :
---------- Bahwa Terdakwa WARCUM WASTARI BIN WASTARI pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Februari tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Konter Pulsa Tioji Cell 4 yang beralamat di Jalan Raya Kosambi – Telagasari, Dusun Kawali, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.45 wib, ketika Saksi Sutarno Bin Sukimin yang merupakan Pengojek atau Tukang Ojek sedang menunggu penumpang di Pangkalan Lamaran, Kabupaten Karawang, kemudian datang Terdakwa yang meminta kepada Saksi Sutarno untuk diantarkan ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikampek, Kabupaten Karawang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Nomor Polisi T 2561 MS milik Saksi Sutarno yang digunakan oleh Saksi Sutarno untuk mencari nafkah sehari - hari, setelah Terdakwa sampai di Kantor Samsat Cikampek dan selesai mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi Sutarno untuk diantar kembali ke rumah Terdakwa yang berada di Perum Al Jajera 2 Desa Pancawati, Kabupaten Karawang, selang beberapa waktu Terdakwa meminta diantar kembali ke daerah Telagasari, Kabupaten Karawang oleh Saksi Sutarno, Ketika dalam perjalanan menuju daerah Telagasari, tepatnya didaerah Kosambi, Kabupaten Karawang, Terdakwa yang sedang dibonceng oleh Saksi Sutarno minta untuk berhenti atau mampir di Konter Pulsa yang bernama Tioji Cell 4 yang beralamat di Jalan Raya kosambi Talagasari Dusun Kawali, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan alasan akan membeli pulsa, pada saat itu Terdakwa dan saksi Sutarno turun sepeda motor Saksi Sutano menuju konter pulsa tersebut dan Terdakwa membeli pulsa kuota Tri terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa kembali ke belakang menuju ke sepeda motor milik Saksi Sutarno yang berada di depan konter pulsa Tioji Cell 4 dan melihat kunci motor masih tergantung di sepeda motor milik Saksi Sutarno, sedangkan Saksi Sutarno masih membeli pulsa di konter pulsa Tioji Cell 4, kemudian muncul niatan Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, sehingga Ketika situasi dianggap aman oleh Terdakwa dan Saksi Sutarno dalam keadaan lengah, Terdakwa langsung menaiki sepeda motor milik Saksi Sutarno, dan pergi meninggalkan Konter Pulsa Tioji Cell 4 menuju kearah Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang;
- Akibat perbuatan Terdakwa Saksi Sutarno mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa WARCUM WASTARI BIN WASTARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-
|