Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
WARCUM WASTARI Bin WASTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2016/M.2.26.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARCUM WASTARI Bin WASTARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa Terdakwa WARCUM WASTARI BIN WASTARI pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.45 wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dibulan Februari tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Konter Pulsa Tioji Cell 4 yang beralamat di Jalan Raya Kosambi – Telagasari, Dusun Kawali, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang mengambil ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: --------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.45 wib, ketika Saksi Sutarno Bin Sukimin yang merupakan Pengojek atau Tukang Ojek sedang menunggu penumpang di Pangkalan Lamaran, Kabupaten Karawang, kemudian datang Terdakwa  yang meminta kepada Saksi Sutarno untuk diantarkan ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikampek, Kabupaten Karawang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Nomor Polisi T 2561 MS milik Saksi Sutarno yang digunakan oleh Saksi Sutarno untuk mencari nafkah sehari - hari, setelah Terdakwa  sampai di Kantor Samsat Cikampek dan selesai mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kemudian Terdakwa  meminta kepada Saksi Sutarno untuk diantar kembali ke rumah Terdakwa  yang berada di Perum Al Jajera 2 Desa Pancawati, Kabupaten Karawang, selang beberapa waktu Terdakwa  meminta diantar kembali ke daerah Telagasari, Kabupaten Karawang oleh Saksi Sutarno, Ketika dalam perjalanan menuju daerah Telagasari, tepatnya didaerah Kosambi, Kabupaten Karawang,  Terdakwa  yang sedang dibonceng oleh Saksi Sutarno minta untuk berhenti atau mampir di Konter Pulsa yang bernama Tioji Cell 4 yang beralamat di Jalan Raya kosambi Talagasari Dusun Kawali, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan alasan akan membeli pulsa, pada saat itu Terdakwa  dan saksi Sutarno  turun sepeda motor Saksi Sutano menuju konter pulsa tersebut dan Terdakwa  membeli pulsa kuota Tri terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa  kembali ke belakang menuju ke sepeda motor milik Saksi Sutarno yang berada di depan konter pulsa Tioji Cell 4 dan melihat kunci motor masih tergantung di sepeda motor milik Saksi Sutarno, sedangkan Saksi Sutarno masih membeli pulsa di konter pulsa Tioji Cell 4, kemudian muncul niatan Terdakwa  untuk mengambil sepeda motor tersebut, sehingga Ketika situasi dianggap aman oleh Terdakwa  dan Saksi Sutarno dalam keadaan lengah, Terdakwa  langsung menaiki sepeda motor milik Saksi Sutarno, dan pergi meninggalkan Konter Pulsa Tioji Cell 4 menuju kearah Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang;
  • Perbuatan Terdakwa yang mengambil sepeda motor Saksi Sutarno adalah tanpa izin dari Saksi Sutarno selaku pemilik sepeda motor Yamaha Mio GT Nomor Polisi T 2561 MS;
  • Akibat perbuatan Terdakwa  Saksi Sutarno mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan sejak diambilnya sepeda motor milik Saksi Sutarno tersebut, Saksi Sutarno terhalang aktifitasnya dalam mencari nafkah.

 

---------- Perbuatan Terdakwa WARCUM WASTARI BIN WASTARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa WARCUM WASTARI BIN WASTARI pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.45 wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dibulan Februari tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Konter Pulsa Tioji Cell 4 yang beralamat di Jalan Raya Kosambi – Telagasari, Dusun Kawali, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: --------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.45 wib, ketika Saksi Sutarno Bin Sukimin yang merupakan Pengojek atau Tukang Ojek sedang menunggu penumpang di Pangkalan Lamaran, Kabupaten Karawang, kemudian datang Terdakwa  yang meminta kepada Saksi Sutarno untuk diantarkan ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikampek, Kabupaten Karawang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Nomor Polisi T 2561 MS milik Saksi Sutarno, setelah Terdakwa  sampai di Kantor Samsat Cikampek dan selesai mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kemudian Terdakwa  meminta kepada Saksi Sutarno untuk diantar kembali ke rumah Terdakwa  yang berada di Perum Al Jajera 2 Desa Pancawati, Kabupaten Karawang, selang beberapa waktu Terdakwa  meminta diantar kembali ke daerah Telagasari, Kabupaten Karawang oleh Saksi Sutarno, Ketika dalam perjalanan menuju daerah Telagasari, tepatnya didaerah Kosambi, Kabupaten Karawang,  Terdakwa  yang sedang dibonceng oleh Saksi Sutarno minta untuk berhenti atau mampir di Konter Pulsa yang bernama Tioji Cell 4 yang beralamat di Jalan Raya kosambi Talagasari Dusun Kawali, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan alasan akan membeli pulsa, pada saat itu Terdakwa  dan saksi Sutarno  turun sepeda motor Saksi Sutano menuju konter pulsa tersebut dan Terdakwa  membeli pulsa kuota Tri terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa  kembali ke belakang menuju ke sepeda motor milik Saksi Sutarno yang berada di depan konter pulsa Tioji Cell 4 dan melihat kunci motor masih tergantung di sepeda motor milik Saksi Sutarno, sedangkan Saksi Sutarno masih membeli pulsa di konter pulsa Tioji Cell 4, kemudian muncul niatan Terdakwa  untuk mengambil sepeda motor tersebut, sehingga Terdakwa  menaiki sepeda motor milik Saksi Sutarno, dan pergi meninggalkan Konter Pulsa Tioji Cell 4 dengan menggunakan sepeda motor Saksi Sutarno tanpa izin dari Saksi Sutarno, kemudian menuju kearah Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang;
  • Akibat perbuatan Terdakwa  Saksi Sutarno mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa AGUNG ARIANSYAH BIN NISAI IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA :

---------- Bahwa Terdakwa WARCUM WASTARI BIN WASTARI pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.45 wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dibulan Februari tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Konter Pulsa Tioji Cell 4 yang beralamat di Jalan Raya Kosambi – Telagasari, Dusun Kawali, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.45 wib, ketika Saksi Sutarno Bin Sukimin yang merupakan Pengojek atau Tukang Ojek sedang menunggu penumpang di Pangkalan Lamaran, Kabupaten Karawang, kemudian datang Terdakwa  yang meminta kepada Saksi Sutarno untuk diantarkan ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikampek, Kabupaten Karawang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Nomor Polisi T 2561 MS milik Saksi Sutarno yang digunakan oleh Saksi Sutarno untuk mencari nafkah sehari - hari, setelah Terdakwa  sampai di Kantor Samsat Cikampek dan selesai mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kemudian Terdakwa  meminta kepada Saksi Sutarno untuk diantar kembali ke rumah Terdakwa  yang berada di Perum Al Jajera 2 Desa Pancawati, Kabupaten Karawang, selang beberapa waktu Terdakwa  meminta diantar kembali ke daerah Telagasari, Kabupaten Karawang oleh Saksi Sutarno, Ketika dalam perjalanan menuju daerah Telagasari, tepatnya didaerah Kosambi, Kabupaten Karawang,  Terdakwa  yang sedang dibonceng oleh Saksi Sutarno minta untuk berhenti atau mampir di Konter Pulsa yang bernama Tioji Cell 4 yang beralamat di Jalan Raya kosambi Talagasari Dusun Kawali, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan alasan akan membeli pulsa, pada saat itu Terdakwa  dan saksi Sutarno  turun sepeda motor Saksi Sutano menuju konter pulsa tersebut dan Terdakwa  membeli pulsa kuota Tri terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa  kembali ke belakang menuju ke sepeda motor milik Saksi Sutarno yang berada di depan konter pulsa Tioji Cell 4 dan melihat kunci motor masih tergantung di sepeda motor milik Saksi Sutarno, sedangkan Saksi Sutarno masih membeli pulsa di konter pulsa Tioji Cell 4, kemudian muncul niatan Terdakwa  untuk mengambil sepeda motor tersebut, sehingga Ketika situasi dianggap aman oleh Terdakwa  dan Saksi Sutarno dalam keadaan lengah, Terdakwa  langsung menaiki sepeda motor milik Saksi Sutarno, dan pergi meninggalkan Konter Pulsa Tioji Cell 4 menuju kearah Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang;
  • Akibat perbuatan Terdakwa  Saksi Sutarno mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa WARCUM WASTARI BIN WASTARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya