Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Kwg Farhan Rizalfa alias Farhan bin Anwar KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESOR KARAWANG C.q. KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES KARAWANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Farhan Rizalfa alias Farhan bin Anwar
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESOR KARAWANG C.q. KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES KARAWANG
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Praperadilan a quo;
3. Menyatakan penggeledahan rumah Pemohon yang beralamat di Dusun Sukamaju RT/RW 013/003 Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/43/II/RES.4.2./2026/Narkoba tanggal 17 Februari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/38/II/RES.4.2./2026/Narkoba tanggal 17 Februari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/32/II/RES.4.2./2026/Narkoba tanggal 18 Februari 2026 dan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan
Nomor : B/31/II/RES.4.2./2026/Narkoba tanggal 18 Februari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan diucapkan;
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula;
9. Membebankan biaya perkara kepada Termohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya