Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Kwg PT BANK PERKREDITAN RAKYAT BANGUN MITRAWADAS 1.UDIN
2.ANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PERKREDITAN RAKYAT BANGUN MITRAWADAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Budi HartonoPT BANK PERKREDITAN RAKYAT BANGUN MITRAWADAS
Tergugat
NoNama
1UDIN
2ANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 218.185.361,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  3. Menyatakan jumlah tunggakan utang di atas senilai Rp.218.185.361 masih akan terus bertambah karena adanya penambahan denda apabila TERGUGAT tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

                                                                             

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak