Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2026/PN Kwg PT. Gemilang Aset Spesialis Agus Gojali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 18 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHARISMA ELANG TEJO SUPRANTOPT. Gemilang Aset Spesialis
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat harus membayar berupa mengembalikan/mengganti kerugian materiil yang diderita Penggugat akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil yang diderita Penggugat yang hingga saat ini sebesar Rp.58.196.005,- (lima puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu lima rupiah) secara sekaligus dan seketika;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan terhadap :
  6.  
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan seketika apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini dijatuhkan hingga Tergugat membayar lunas seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta atau terlebih dahulu, meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak