| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat harus membayar berupa mengembalikan/mengganti kerugian materiil yang diderita Penggugat akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil yang diderita Penggugat yang hingga saat ini sebesar Rp.58.196.005,- (lima puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu lima rupiah) secara sekaligus dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan terhadap :
-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan seketika apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini dijatuhkan hingga Tergugat membayar lunas seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta atau terlebih dahulu, meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|