Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, Pemohon memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berlaku menurut hukum;
- Menyatakan penyidikan Perkara dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor: Print – 351/ M.2.26/Fd.2/ 02/ 2024 tanggal 16 Februari 2024, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : ND- 28 / M.2.26.4/ Fd.2/ 03/ 2024 tanggal 7 Maret 2024 atas diri Pemohon, Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 736 / M.2.26/ Fd.2/ 03/2024 tanggal 7 Maret 2024 atas diri Pemohon adalah Prematur, Batal, Cacat, Melanggar Hukum, Tidak sah Menurut KUHAP, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan hasil penyidikan yang didasari pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor: Print – 351/ M.2.26/Fd.2/ 02/ 2024 tanggal 16 Februari 2024, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : ND- 28 / M.2.26.4/ Fd.2/ 03/ 2024 tanggal 7 Maret 2024 atas diri Pemohon, Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 736 / M.2.26/ Fd.2/ 03/2024 tanggal 7 Maret 2024 atas diri Pemohon adalah batal dan tidak sah menurut hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |