Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk bertindak dan atas nama anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjual berupa tanah sawah, masing-masing seluas 1.231 m2 (seribu dua ratus tiga puluh satu meter persegi), sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 00723/Desa Wanasari dan tanah sawah seluas 654 m2 (enam ratus lima puluh empat meter persegi) sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 00729/Desa Wanasari, masing-masing terletak di Desa Wanasari Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, atas nama Soleh Bin Daspan;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;
ATAU : Jika Pengadilan Negeri Karawang berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya . |