| Dakwaan |
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa YATNA SULASMANA ALIAS CORANG BIN UDIN SAMSUDIN baik sendiri ataupun bersama – sama dengan Saksi Lukman Alias Ui Bin Inan (Penuntutan dalam Perkara Terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dibulan Januari tahun 2026 atau setidaknya – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya depan Pemakaman Umum yang beralamat di Kampung Adiarsa Pusaka, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Iwan (belum tertangkap) melalui telepon seluler menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil, memecah dan menempelkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berkata kepada Terdakwa “Rang ada barang turun besok sore”, kemudian Terdakwa menjawab “Oke bang”, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa diarahkan oleh Sdr. Iwan (belum tertangkap) untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di bawah sebuah kursi bambu yang berada di pinggir jalan depan pemakaman umum Kampung Adiarsa Pusaka, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, sehingga Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang telah diarahkan oleh Sdr. Iwan (belum tertangkap), sesampainya disana Terdakwa mencari narkotika jenis sabu yang telah ditempel sdr. Iwan (belum tertangkap), hingga kemudian Terdakwa menemukan dan langsung mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah sebuah kursi bambu yang berada di pinggir jalan depan pemakaman umum Kampung Adiarsa Pusaka, yang berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali pulang ke sebuah rumah Terdakwa yang beralamatkan Perum Serasi Alam Elok Blok E8/27 Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Iwan (belum tertangkap) dan meminta Terdakwa untuk memecah 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih tersebut untuk dipecah menjadi 10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna hitam yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dan 20 (dua puluh) buah potongan sedotan warna biru bergaris putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih. Kemudian sisanya yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih juga dipecah menjadi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih, 7 (tujuh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dan 15 (lima) buah potongan sedotan warna biru bergaris putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Lukman Alias Ui Bin Inan (penuntutan dalam perkara terpisah) melalui telepon seluler untuk menawarkan pekerjaan yaitu menempelkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berkata “ui ada kerjaan nih datang kerumah saya sekarang”, Kemudian Saksi Lukman Alias Ui menjawab “Oke”, tidak lama kemudian sekitar pukul 09.00 WIB Saksi Lukman Alias Ui mendatangi rumah Terdakwa yang beralamtkan di Perum Serasi Alam Elok Blok E, kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus sedotan warna Hitam dan 20 (dua puluh) bungkus sedotan bening masing-masing berisikan kristal warna putih kepada Saksi Lukman Alias Ui yang sebelumnya telah Terdakwa pecah, setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh saksi Lukman Alias Ui (penuntutan dalam perkara terpisah), lalu saksi Lukman Alias Ui (penuntutan dalam perkara terpisah) menghitung kembali guna memastikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan benar berjumlah 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus sedotan warna Hitam dan 20 (dua puluh) bungkus sedotan bening masing-masing berisikan kristal warna putih, selanjutnya Saksi Lukman Alias Ui (Penuntutan dalam perkara terpisah) menempelkan narkotika jenis sabu yang didapat dari Terdakwa di sepanjang jalan Perum Citra Kebun Mas sebanyak 10 (sepuluh) bungkus sedotan bening sebanyak 5 (lima) bungkus dan sedotan warna hitam sebanyak 5 (lima) bungkus, sedangkan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) bungkus masih berada dalam kekuasaan Saksi Lukman Alias Ui (penuntutan dalam perkara terpisah);
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 12.00 wib di pinggir jalan yang beralamat di Perum Citra Kebun Mas Blok H, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang Saksi Ahmad Arya Permana dan Saksi Ahmad Shobarli yang merupakan anggota kepolisian satuan reserse narkoba Polres Karawang melakukan penangkapan terhadap Saksi Lukman Alias Ui (penuntutan dalam perkara terpisah) dan menemukan narkotika jenis sabu - sabu dan ketika dilakukan introgasi awal, Saksi Lukman Alias Ui (penuntutan dalam perkara terpisah) mengatakan mendapatkan narkotika jenis sabu – sabu tersebut dari Terdakwa, sehingga Saksi Ahmad Arya Permana dan Saksi Ahmad Shobarli melakukan pengembangan terhadap Terdakwa, hingga kemudian pada tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 04.00 wib Saksi Ahmad Arya Permana dan Saksi Ahmad Shobarli mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada di sebuah rumah yang beralamat di Perum Green Harmony Residence Blok E5/7, Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, yang mana Ketika itu Terdakwa sedang berada di rumah nya sedang tidur, Setelah itu Saksi Ahmad shobarli dan Saksi Ahmad Arya Permana menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap Terdakwa, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat tinggalnya hingga lalu saksi Ahmad Shobarli menemukan barang bukti: 1 (satu) bungkus bekas rokok Esse di dalamnya terdapat, 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, 6 (enam) buah potongan sedotan warna biru bergaris putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital serta turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti diamankan di sat Narkoba Polres Karawang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 0142/NNF/2026 tanggal 31 bulan Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabidnarkobafor Bareskrim Polri Sdr. Parasian H. Gulthom S.I.K., M.Si. menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari Lukman Alias Ui berupa :
- 15 (lima belas) bungkus sedotan bening yang didalamnya terdapat masing – masing 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,6551 gram yang setelah dilakukan pengujian menjadi berat netto 2,6251 gram diberi nomor barang bukti 2042/2026/OF;
- 5 (lima) bungkus sedotan plastic warna hitam masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,3501 gram yang setelah dilakukan pengujian menjadi berat netto 1,3401 gram yang diberi nomor barang bukti 2043/2026/OF.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 2043/2026/OF s/d nomor barang bukti 2042/2026/OF Adalah benar Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan berita acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 13/12391/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit UPC Kondangjaya yaitu sdr. Makruf Faturahman melakukan penimbangan terhadap 15 (lima belas) bungkus sedotan bening yang didalamnya terdapat masing – masing :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat Brutto 5,62 gram dan berat netto 2,62 gram.
- 5 (lima) bungkus sedotan plastic warna hitam masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat Brutto 2,84 gram dan berat netto 1,34 gram.
Dengan berat total keseluruhan Brutto 8,46 gram dan berat netto keseluruhan 3,96 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratoris Forensik No Lab : 0673/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabidnarkobafor Sunhot P. Silalalahi, S.I.K., M.M. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Yatna Sulasmana berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip kode A.1. s/d A.4. masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,1389 gram dan berat sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 5,1072 gram yang diberi nomor barang bukti 0522/2026/OF;
- 3 (tiga) buah potonngan sedotan warna hitam kode B.1 s.d. B.3 masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto seluruhnya 0,6984 gram dan berat sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 0,6800 gram yang diberi nomor barang bukti 0523/2026/OF;
- 6 (enam) buah potongan sedotan warna biru kode C.1. s/d C.6. masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6416 gram dan berat sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 0,6246 gram yang diberi nomor barang bukti 0524/2026/OF.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 0522/2026/OF s/d nomor barang bukti 0524/2026/OF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina. Yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Pegadaian Nomor:14/12391/I/2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya Makhruf Faturahman menerangkan bahwa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal warna putih kode BB A.1. s/d A.4. dengan berat brutto 4,98 gram dan berat netto 4,78 gram.
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna hitam masing – masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih kode BB B.1. s/d B.3. dengan berat brutto 1,86 gram dan berat netto 1,26 gram.
- 6 (enam) buah potongan sedotan warna biru bergaris putih masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan kode BB C.1. s.d C.6. dengan berat brutto 2,01 gram dan berat netto 0,90 gram.
Total berat brutto seluruhya 8,54 gram dan berat netto seluruhnya 6,94 gram.
- Terdakwa dalam hal menerima titipan sabu – sabu dari Sdr. Iwan (belum tertangkap) tujuannya adalah agar mendapatkan penghasilan tambahan karena Terdakwa dijanjikan uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) apabilan narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual.
- Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu tanpa memiliki ijin dari Pemerintah atau Menteri Kesehatan.
---------- Perbuatan Terdakwa YATNA SULASMANA ALIAS CORANG BIN UDIN SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentan Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa Terdakwa YATNA SULASMANA ALIAS CORANG BIN UDIN SAMSUDIN baik sendiri ataupun bersama – sama dengan Saksi Lukman Alias Ui Bin Inan (Penuntutan dalam Perkara Terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 04.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dibulan Januari tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perum Green Harmony Residence, Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 12.00 wib di pinggir jalan yang beralamat di Perum Citra Kebun Mas Blok H, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang Saksi Ahmad Arya Permana dan Saksi Ahmad Shobarli yang merupakan anggota kepolisian satuan reserse narkoba Polres Karawang melakukan penangkapan terhadap Saksi Lukman Alias Ui (penuntutan dalam perkara terpisah), lalu ditemukan narkotika jenis sabu - sabu dan ketika dilakukan introgasi awal, Saksi Lukman Alias Ui (penuntutan dalam perkara terpisah) mengatakan mendapatkan narkotika jenis sabu – sabu tersebut dari Terdakwa, sehingga Saksi Ahmad Arya Permana dan Saksi Ahmad Shobarli melakukan pengembangan terhadap Terdakwa, hingga kemudian pada tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 04.00 wib Saksi Ahmad Arya Permana dan Saksi Ahmad Shobarli mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada di sebuah rumah yang beralamat di Perum Green Harmony Residence Blok E5/7, Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, yang mana Ketika itu Terdakwa sedang berada di rumah nya sedang tidur, Setelah itu Saksi Ahmad shobarli dan Saksi Ahmad Arya Permana menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap Terdakwa, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat tinggalnya hingga lalu saksi Ahmad Shobarli menemukan barang bukti: 1 (satu) bungkus bekas rokok Esse di dalamnya terdapat, 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, 6 (enam) buah potongan sedotan warna biru bergaris putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital yang Terdakwa simpan di atas lemari TV dirumah Terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo milik Terdakwa dari genggaman tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti diamankan di satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 0142/NNF/2026 tanggal 31 bulan Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabidnarkobafor Bareskrim Polri Sdr. Parasian H. Gulthom S.I.K., M.Si. menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari Lukman Alias Ui berupa :
- 15 (lima belas) bungkus sedotan bening yang didalamnya terdapat masing – masing 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,6551 gram yang setelah dilakukan pengujian menjadi berat netto 2,6251 gram diberi nomor barang bukti 2042/2026/OF;
- 5 (lima) bungkus sedotan plastic warna hitam masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,3501 gram yang setelah dilakukan pengujian menjadi berat netto 1,3401 gram yang diberi nomor barang bukti 2043/2026/OF.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 2043/2026/OF s/d nomor barang bukti 2042/2026/OF Adalah benar Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan berita acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 13/12391/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit UPC Kondangjaya yaitu sdr. Makruf Faturahman melakukan penimbangan terhadap 15 (lima belas) bungkus sedotan bening yang didalamnya terdapat masing – masing :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat Brutto 5,62 gram dan berat netto 2,62 gram.
- 5 (lima) bungkus sedotan plastic warna hitam masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat Brutto 2,84 gram dan berat netto 1,34 gram.
Dengan berat total keseluruhan Brutto 8,46 gram dan berat netto keseluruhan 3,96 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratoris Forensik No Lab : 0673/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabidnarkobafor Sunhot P. Silalalahi, S.I.K., M.M. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Yatna Sulasmana berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip kode A.1. s/d A.4. masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,1389 gram dan berat sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 5,1072 gram yang diberi nomor barang bukti 0522/2026/OF;
- 3 (tiga) buah potonngan sedotan warna hitam kode B.1 s.d. B.3 masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto seluruhnya 0,6984 gram dan berat sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 0,6800 gram yang diberi nomor barang bukti 0523/2026/OF;
- 6 (enam) buah potongan sedotan warna biru kode C.1. s/d C.6. masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6416 gram dan berat sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 0,6246 gram yang diberi nomor barang bukti 0524/2026/OF.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 0522/2026/OF s/d nomor barang bukti 0524/2026/OF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina. Yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Pegadaian Nomor:14/12391/I/2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya Makhruf Faturahman menerangkan bahwa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal warna putih kode BB A.1. s/d A.4. dengan berat brutto 4,98 gram dan berat netto 4,78 gram.
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna hitam masing – masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih kode BB B.1. s/d B.3. dengan berat brutto 1,86 gram dan berat netto 1,26 gram.
- 6 (enam) buah potongan sedotan warna biru bergaris putih masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan kode BB C.1. s.d C.6. dengan berat brutto 2,01 gram dan berat netto 0,90 gram.
Total berat brutto seluruhya 8,54 gram dan berat netto seluruhnya 6,94 gram.
- Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu tanpa memiliki ijin dari Pemerintah atau Menteri Kesehatan.
---------- Perbuatan Terdakwa YATNA SULASMANA ALIAS CORANG BIN UDIN SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------- |