1. Menagbulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang, No : 25/Pen.Pdt/Eks/2015/PN. Kwg, Jo. No : 5/Eks/HT/2006/PN. Krw tertanggal 1 Oktober 2015 adalah cacat Hukum;
3. Menyatakan segala Produk Hukum yang beralas Hak Penetapan Eksekusi No : 25/Pen.Pdt/Eks /2015/PN. Kwg Jo No : 5/Eks/HT/2006/PN. Krw tertanggal 1 Oktober 2015 menjadi Batal Demi Hukum;
4. Menyatakan mencatat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang No : 25/Pen.Pdt/Eks/2015/PN.Kwg, Jo. No : 5/Eks/HT/2006/PN.Krw tertanggal 1 Oktober 2015 menjadi tidak sah dan tidak berharga; |