Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
1.DENNY ARDIANSYAH, SE. BIN SUPRIANTO
2.PAROSO, S. Pd. BIN MEDI PAWIRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 218/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3878/M.2.26.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY ARDIANSYAH, SE. BIN SUPRIANTO[Penahanan]
2PAROSO, S. Pd. BIN MEDI PAWIRO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa Terdakwa I DENNY ARDIANSYAH, SE BIN SUPRIANTO selanjutnya disebut dengan Terdakwa I Denny baik sendiri maupun bersama – sama dengan Terdakwa II PAROSO, S.Pd. BIN MEDI PAWIRO selanjutnya disebut dengan Terdakwa II Paroso dan Saksi Lukman Hakim (Penuntutan dalam Perkara Terpisah) pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Februari Tahun 2022 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Antic Sport yang beralamat di Jalan Manunggal RT 007/RW 003, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: --------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti namun masih di bulan Februari 2022 datang Terdakwa II Paroso  ke Antic Sport yang beralamat di Jalan Manunggal RT 007/RW 003, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang menemui Saksi Jamar Susanto Bin Jamir  untuk menawarkan pengelolaan lahan parkir RSUD Kabupaten Bekasi, karena Saksi Jamar tertarik, kemudian sekitar seminggu kemudian Saksi Jamar bersama dengan Terdakwa II Paroso melakukan pengecekan lokasi parkiran di RSUD Kabupaten Bekasi yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar, Kabupaten Bekasi, yang mana pada saat itu Saksi Jamar dipertemukan dengan seseorang yang belakangan Saksi Jamar mengetahui bernama Terdakwa I Denny  yang mana Saksi Jamar diberitahukan bahwa Terdakwa I Denny  mempunyai akses dengan pihak manajemen RSUD Kabupaten Bekasi, dan kemudian Saksi Jamar diajak ke rumah Terdakwa  Denny I  yang beralamat di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, lalu ketika di rumah Terdakwa I Denny datang orang yang diperkenalkan kepada Saksi Jamar adalah bernama Saksi Lukman Hakim  yang dimana dikatakan oleh Terdakwa I Denny dan Terdakwa II Paroso bahwa Saksi Lukman Hakim mempunyai akses ke pihak manajemen RSUD Kabupaten Bekasi, kemudian Terdakwa I Denny mengatakan kepada Saksi Jamar bahwa untuk mendapatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pengelolaan lahan parkir RSUD Kabupaten Bekasi tersebut dibutuhkan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), yang mana hal tersebut di yakinkan lagi oleh Saksi Lukman Hakim dan Terdakwa II Paroso, bahwa apabila Saksi Jamar  memberikan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), maka Saksi Jamar akan mendapatkan SPK pengelolaan parkir RSUD Kabupaten Bekasi, pada saat itu Saksi Jamar tidak langsung memberikan jawaban, hingga sekitar seminggu kemudian pada tanggal 14 Februari 2022 Terdakwa II Paroso  menghubungi Saksi Jamar dan menanyakan kembali keputusan dari Saksi Jamar terkait pengelolaan lahan parkir RSUD Kabupaten Bekasi tersebut dan Saksi Jamar pun memberikan jawaban bahwa Saksi Jamar berminat untuk usaha tersebut, beberapa saat kemudian pada tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib Saksi Lukman Hakim, Terdakwa II Paroso, dan Terdakwa I Denny datang ke ANTIC SPORT untuk menemui Saksi Jamar, yang mana Terdakwa I Denny mengatakan kepada Saksi Jamar “perlu uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) biaya untuk RSUD Kab. Bekasi mengeluarkan SPK Pengelolaan parkir dan SPK akan diterima dalam waktu satu bulan”, hal tersebut kemudian membuat Saksi Jamar menjadi semakin tertarik sehingga pada saat itu terjadi penyerahan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diserahkan secara tunai kepada Saksi Lukman Hakim  sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan melalui cek Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada Saksi Lukman Hakim yang dituangkan di dalam kwitansi yang ditanda tangani oleh Saksi Lukman Hakim, disaksikan juga oleh Terdakwa I Denny dan Terdakwa II Paroso, namun setelah 1 (satu) bulan berlalu Saksi Jamar menanyakan tentang progres SPK pengelolaan parkir RSUD Kabupaten Bekasi tersebut kepada Saksi Lukman Hakim, Terdakwa I Denny dan Terdakwa II Paroso, namun baik Saksi Lukman Hakim, Terdakwa I Denny dan Terdakwa II Paroso selalu memberikan berbagai macam alasan sebab  belum terbitnya SPK tersebut, selanjutnya pada bulan Maret 2022, Saksi Lukman Hakim, Terdakwa II Paroso, Terdakwa I Denny datang kembali ke Antic Sport untuk menemui Saksi Jamar, dan menyerahkan Surat Perjanjian Kerjasama Pendanaan pengelolaan parkir, yang mana perjanjian tersebut dibuat antara Saksi Jamar dan Saksi Lukman Hakim  dan ditanda tangani pula oleh Terdakwa I Denny dan Terdakwa II Paroso yang inti dari perjanjian kerjasama tersebut apabila proses pengurusan SPK sampai dengan batas waktu 30 April 2022 belum diterbitkan dan belum berjalan, maka uang akan dikembalikan secara utuh, namun setelah lewat dari tanggal 30 April 2022 SPK Pengelolaan parkir RSUD Kabupaten Bekasi tak kunjung turun, malah pada tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 14.00 wib Saksi Lukman Hakim  dan Terdakwa II Paroso datang kembali menemui Saksi Jamar di Antic Sport, Kabupaten Karawang yang mana pada saat itu Saksi Lukman Hakim  mengatakan bahwa ada kabar baik yaitu SPK pengelolaan lahan parkir RSUD Kabupaten Bekasi akan segera keluar, namun dari pihak RSUD Kabupaten Bekasi meminta uang tambahan, dimana Saksi Lukman Hakim  mengatakan “butuh amunisi buat pengeluaran SPK rumah sakit sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) hingga terjadi  penyerahan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)  tersebut dari Saksi Jamar yang dilakukan menggunakan cek tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Saksi Jamar kepada Terdakwa  Denny Ardiansyah (Penuntutan dalam perkara terpisah) dan cek tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Saksi Jamar kepada Saksi Lukman Hakim  dan Terdakwa II Paroso  dan dituangkan ke dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa, setelah penyerahan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) tersebut, Saksi Jamar terus menghubungi Saksi Lukman Hakim, Terdakwa I Denny dan Terdakwa II Paroso untuk menanyakan progres SPK Pengelolaan lahan parkir RSUD Kabupaten Bekasi tersebut, namun hingga sekarang SPK Pengelolaan lahan Pakir RSUD Kabupaten Bekasi tidak kunjung diterima oleh Saksi Jamar dan tidak ada pula pengembalian uang Saksi Jamar yang telah diserahkan oleh Saksi Jamar kepada Saksi Lukman Hakim, Terdakwa I Denny, dan Terdakwa II  Paroso;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I Denny dan Terdakwa II Paroso bersama – sama dengan Saksi Lukman Hakim, mengakibatkan Saksi Jamar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau setara dengan itu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa I DENNY ARDIANSYAH, SE BIN SUPRIANTO dan Terdakwa II PAROSO, S.Pd. BIN MEDI PAWIRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA :

----------- Bahwa Terdakwa I DENNY ARDIANSYAH, SE BIN SUPRIANTO selanjutnya disebut dengan Terdakwa I Denny baik sendiri maupun bersama – sama dengan Terdakwa II PAROSO, S.Pd. BIN MEDI PAWIRO selanjutnya disebut dengan Terdakwa II Paroso dan Saksi Lukman Hakim (Penuntutan dalam Perkara Terpisah) pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Februari Tahun 2022 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Antic Sport yang beralamat di Jalan Manunggal RT 007/RW 003, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: -----------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti namun masih di bulan Februari 2022 datang Terdakwa II Paroso  ke Antic Sport yang beralamat di Jalan Manunggal RT 007/RW 003, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang menemui Saksi Jamar Susanto Bin Jamir  untuk menawarkan pengelolaan lahan parkir RSUD Kabupaten Bekasi, karena Saksi Jamar tertarik, kemudian sekitar seminggu kemudian Saksi Jamar bersama dengan Terdakwa II Paroso melakukan pengecekan lokasi parkiran di RSUD Kabupaten Bekasi yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar, Kabupaten Bekasi, yang mana pada saat itu Saksi Jamar dipertemukan dengan seseorang yang belakangan Saksi Jamar mengetahui bernama Terdakwa I Denny  yang mana Saksi Jamar diberitahukan bahwa Terdakwa I Denny  mempunyai akses dengan pihak manajemen RSUD Kabupaten Bekasi, dan kemudian Saksi Jamar diajak ke rumah Terdakwa  Denny I  yang beralamat di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, lalu ketika di rumah Terdakwa I Denny datang orang yang diperkenalkan kepada Saksi Jamar adalah bernama Saksi Lukman Hakim  yang dimana dikatakan oleh Terdakwa I Denny dan Terdakwa II Paroso bahwa Saksi Lukman Hakim mempunyai akses ke pihak manajemen RSUD Kabupaten Bekasi, kemudian Terdakwa I Denny mengatakan kepada Saksi Jamar bahwa untuk mendapatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pengelolaan lahan parkir RSUD Kabupaten Bekasi tersebut dibutuhkan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), yang mana hal tersebut di yakinkan lagi oleh Saksi Lukman Hakim dan Terdakwa II Paroso, bahwa apabila Saksi Jamar  memberikan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), maka Saksi Jamar akan mendapatkan SPK pengelolaan parkir RSUD Kabupaten Bekasi, pada saat itu Saksi Jamar tidak langsung memberikan jawaban, hingga sekitar seminggu kemudian pada tanggal 14 Februari 2022 Terdakwa II Paroso  menghubungi Saksi Jamar dan menanyakan kembali keputusan dari Saksi Jamar terkait pengelolaan lahan parkir RSUD Kabupaten Bekasi tersebut dan Saksi Jamar pun memberikan jawaban bahwa Saksi Jamar berminat untuk usaha tersebut, beberapa saat kemudian pada tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib Saksi Lukman Hakim, Terdakwa II Paroso, dan Terdakwa I Denny datang ke ANTIC SPORT untuk menemui Saksi Jamar, yang mana Terdakwa I Denny mengatakan kepada Saksi Jamar “perlu uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) biaya untuk RSUD Kab. Bekasi mengeluarkan SPK Pengelolaan parkir dan SPK akan diterima dalam waktu satu bulan”, hal tersebut kemudian membuat Saksi Jamar menjadi semakin tertarik sehingga pada saat itu terjadi penyerahan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diserahkan secara tunai kepada Saksi Lukman Hakim  sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan melalui cek Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada Saksi Lukman Hakim yang dituangkan di dalam kwitansi yang ditanda tangani oleh Saksi Lukman Hakim, disaksikan juga oleh Terdakwa I Denny dan Terdakwa II Paroso, namun setelah 1 (satu) bulan berlalu Saksi Jamar menanyakan tentang progres SPK pengelolaan parkir RSUD Kabupaten Bekasi tersebut kepada Saksi Lukman Hakim, Terdakwa I Denny dan Terdakwa II Paroso, namun baik Saksi Lukman Hakim, Terdakwa I Denny dan Terdakwa II Paroso selalu memberikan berbagai macam alasan sebab  belum terbitnya SPK tersebut, selanjutnya pada bulan Maret 2022, Saksi Lukman Hakim, Terdakwa II Paroso, Terdakwa I Denny datang kembali ke Antic Sport untuk menemui Saksi Jamar, dan menyerahkan Surat Perjanjian Kerjasama Pendanaan pengelolaan parkir, yang mana perjanjian tersebut dibuat antara Saksi Jamar dan Saksi Lukman Hakim  dan ditanda tangani pula oleh Terdakwa I Denny dan Terdakwa II Paroso yang inti dari perjanjian kerjasama tersebut apabila proses pengurusan SPK sampai dengan batas waktu 30 April 2022 belum diterbitkan dan belum berjalan, maka uang akan dikembalikan secara utuh, namun setelah lewat dari tanggal 30 April 2022 SPK Pengelolaan parkir RSUD Kabupaten Bekasi tak kunjung turun, malah pada tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 14.00 wib Saksi Lukman Hakim  dan Terdakwa II Paroso datang kembali menemui Saksi Jamar di Antic Sport, Kabupaten Karawang yang mana pada saat itu Saksi Lukman Hakim  mengatakan bahwa ada kabar baik yaitu SPK pengelolaan lahan parkir RSUD Kabupaten Bekasi akan segera keluar, namun dari pihak RSUD Kabupaten Bekasi meminta uang tambahan, dimana Saksi Lukman Hakim  mengatakan “butuh amunisi buat pengeluaran SPK rumah sakit sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) hingga terjadi  penyerahan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)  tersebut dari Saksi Jamar yang dilakukan menggunakan cek tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Saksi Jamar kepada Terdakwa  Denny Ardiansyah (Penuntutan dalam perkara terpisah) dan cek tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Saksi Jamar kepada Saksi Lukman Hakim  dan Terdakwa II Paroso  dan dituangkan ke dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa, setelah penyerahan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) tersebut, Saksi Jamar terus menghubungi Saksi Lukman Hakim, Terdakwa I Denny dan Terdakwa II Paroso untuk menanyakan progres SPK Pengelolaan lahan parkir RSUD Kabupaten Bekasi tersebut, namun hingga sekarang SPK Pengelolaan lahan Pakir RSUD Kabupaten Bekasi tidak kunjung diterima oleh Saksi Jamar dan tidak ada pula pengembalian uang Saksi Jamar yang telah diserahkan oleh Saksi Jamar kepada Saksi Lukman Hakim, Terdakwa I Denny, dan Terdakwa II  Paroso;
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa I Denny dan Terdakwa II Paroso bersama – sama Saksi Lukman Hakim, Saksi Jamar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau setara dengan itu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa I DENNY ARDIANSYAH, SE BIN SUPRIANTO dan Terdakwa II PAROSO, S.Pd. BIN MEDI PAWIRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. –---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya