| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 17 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
106/Pdt.G/2026/PN Kwg |
| Tanggal Surat |
Jumat, 03 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SYARIP | | 2 | HJ. I. ANESIH |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Tuan Boy Cris Veri Parapat | SYARIP | | 2 | Tuan Boy Cris Veri Parapat | HJ. I. ANESIH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | AKANG DARMAJI, S.H., M.H. | | 2 | SRI RAHAYU AMBAR SEKAR, S.T. | | 3 | ROHENDI | | 4 | SA’ADAH |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KANTOR DESA JAYANEGARA |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya;
- Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga hubungan pinjam meminjam dengan jaminan garapan sawah antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terjadi pada tanggal 02 November 2015 dan 20 Januari 2019;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengalihkan objek garapan sawah kepada TERGUGAT III merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh ganti Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebesar Rp. 520.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sawah yang disengketakan milik TERGUGAT I seluas seluas 18.000m2 yang terletak di Blok Jambu Ki Arsih RT 001/RW 001, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |