Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2026/PN Kwg 1.SYARIP
2.HJ. I. ANESIH
1.AKANG DARMAJI, S.H., M.H.
2.SRI RAHAYU AMBAR SEKAR, S.T.
3.ROHENDI
4.SA’ADAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYARIP
2HJ. I. ANESIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tuan Boy Cris Veri ParapatSYARIP
2Tuan Boy Cris Veri ParapatHJ. I. ANESIH
Tergugat
NoNama
1AKANG DARMAJI, S.H., M.H.
2SRI RAHAYU AMBAR SEKAR, S.T.
3ROHENDI
4SA’ADAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KANTOR DESA JAYANEGARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga hubungan pinjam meminjam dengan jaminan garapan sawah antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terjadi pada tanggal 02 November 2015 dan 20 Januari 2019;
  4. Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengalihkan objek garapan sawah kepada TERGUGAT III merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh ganti Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebesar Rp. 520.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sawah yang disengketakan milik TERGUGAT I seluas seluas 18.000myang terletak di Blok Jambu Ki Arsih RT 001/RW 001, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak