Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Kwg MUHAMMAD RIYANTO PT. BUMI ARTA SEDAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD RIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI ARTA SEDAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 396.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi;
  2. Membatalkan Akta Notaris tentang Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Nomor: 51 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Ayesha Ryzka, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Karawang dengan objek jual-beli adalah sebidang tanah dan bangunan berupa rumah dengan keterangan: Blok / Nomor        : J2/15; Type Bangunan   : 30/60; Luas tanah           : 60m2; Luas bangunan    : 30m2;Jalan                    : Citra Swarna Grande, Kelurahan/Desa Pancawati, Kecamatan KlariKabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Rp.396,000,000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta). secara sekaligus dan tunai tanpa dicicil yang wajib dibayarkan setelah apabila putusan pada gugatan a quo telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) barang-barang bergerak berupa saham Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak