| Petitum |
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi;
- Membatalkan Akta Notaris tentang Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Nomor: 51 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Ayesha Ryzka, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Karawang dengan objek jual-beli adalah sebidang tanah dan bangunan berupa rumah dengan keterangan: Blok / Nomor : J2/15; Type Bangunan : 30/60; Luas tanah : 60m2; Luas bangunan : 30m2;Jalan : Citra Swarna Grande, Kelurahan/Desa Pancawati, Kecamatan KlariKabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Rp.396,000,000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta). secara sekaligus dan tunai tanpa dicicil yang wajib dibayarkan setelah apabila putusan pada gugatan a quo telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) barang-barang bergerak berupa saham Tergugat.
|