Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon didalam Paspor Pemohon dengan No Passport B 0922683 menerangkan kelahiran seseorang atas HO LIE HOA Lahir di KARAWANG tanggal lahir 08 Juni 1967 menjadi RITA MELITA, Lahir di KARAWANG tanggal 08 – 06 – 1967 diseseuaikan dengan AKTA KELAHIRAN Nomor 3215-LT-05042024-0004 , KTP Nomor Induk Kependudukan pemohon No: 3215264808670003, berdasarkan Kartu Keluarga No. 3215261006080013, melampirkan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah (SMP) sekolah menengah pertama dengan nomor 02 OB ob 1002933, melampirkan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah (SMA) sekolah menengah umum tingkat atas dengan nomor 02 OC oh 0261706 pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama pada Paspor Pemohon kepada Petugas Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang untuk dicatatkan pada buku register dari semula HO LIE HOA Lahir di KARAWANG tanggal lahir 08 Juni 1967 menjadi RITA MELITA, Lahir di KARAWANG tanggal 08 – 06 – 1967 diseseuaikan dengan AKTA KELAHIRAN Nomor 3215-LT-05042024-0004 , KTP Nomor Induk Kependudukan pemohon No: 3215264808670003, berdasarkan Kartu Keluarga No. 3215261006080013, disertakan surat keterangan kesalahan penulisan, melampirkan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah (SMP) sekolah menengah pertama dengan nomor 02 OB ob 1002933, melampirkan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah (SMA) sekolah menengah umum tingkat atas dengan nomor 02 OC oh 0261706 pemohon
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku;
|