Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Kwg SAMSUDIN Kepala Kepolisian Sektor Tempuran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 27 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAMSUDIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Tempuran
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PEMOHON, mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Karawang Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON atas nama : SAMSUDIN yang dikeluarkan oleh TERMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-15/V/2023/Jbr/Res. Krw/Sek.TMP. tanggal 30 Mei 2023 yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP adalah tidak sah dan tidak berlaku menurut hukum;
  3. Menyatakan Penangkapan PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/02/VI/2023/Krim, Sek. Tmp tanggal 07 Juni 2023 adalah Prematur, Cacat Prosedur, Tidak Sah dan Batal Demi Hukum oleh karenanya surat penangkapan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON;
  6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula;
  7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.

ATAU

Apabial Yang mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain PEMOHON sepenuhnya memohon Yang Terhormat Hakim pemeriksa Praperadilan Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara A Quo untuk mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya