Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian Pemohon diatas maka dengan ini Pemohon meminta agar Hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan ini dapat memutus sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohonan dan Dalil-dalil Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Tersangka pemohon berdasarkan Surat Nomor: B/258/IX/2022/Reskrim adalah tidak sah dan tidak berdasar Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka Aquo tidak memiliki Kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penangkapan dan penahanan Pemohon berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap / 253 /IX / 2022 / Reskrim tanggal 28 September 2022 dan surat Penahanan Nomor: B/210.a/IX/2022/Reskrim adalah Batal atau tidak sah.
- Menyatakan penyidikan Perkara dalam surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/929/IX/2022/Reskrim, tanggal 20 September 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/258/IX/2022/Reskrim tanggal 27 September 2022, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/258.a/IX/2022/Reskrim tanggal 27 September 2022, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/258.a/IX/2022/Reskrim tanggal 27 September 2022, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/258.b/IX/2022/Reskrim tanggal 06 Oktober 2022 Prematur, Batal, Cacat, Melanggar Hukum, Tidak Sah menurut KUHAP
- Menyatakan Tidak Sah segala keputusan Atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
PEMOHON sepenuhnya memohon Yang Terhormat Hakim pemeriksa Praperadilan Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo untuk mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |