Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Kwg YOSEP ISMAIL SRI WIYANTO Bin PANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/02/III/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YOSEP ISMAIL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI WIYANTO Bin PANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana Barang siapa membuat riuh atau ingar sehingga pada malam hart waktunya orang tidur dapat terganggu; dan atau Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenteraman dengan mengeluarkan teriakan-teriakan atau tanda-tanda bahaya palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 503 dan atau 172 KUH Pidana Yang terjadi pada hari Jumal tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 03.30 Wib, di Jalan Raya Badami-Loj, Calung Rt 04/01 D Karangmulya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang, yang diduga dilakukan oleh tersangka, Sdr. SRI WIYANTO BIN PANDI dan Sdr. SAMSUL BIN JANIM. Kedua tersangka tertangkap tangan oleh warga yang sedang melakukan anak bedug keting Lampung membangunkan orang yang akan melaksanakan makan sahur. Kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor berboncengan bersama-sama dengan Sdr. Tio dan Sdr. Ugih masing-masing mengendarai sepeda motor, Ketika melintas d Jalan Raya Badami - Loji Kp. Calung Rt. 04/01 Ds. Karangmulya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang, diberhentikan oleh warga kemudian kendaraan yang dikendarai/ ditunggangi oleh kedua tersangka berhent sementara kedua rekannya berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan masing-masing. Ketika diperiksa oleh Saksi Sdr. Cecep Rojabudin dan Sdr. Alan Triwibowo didapati di dalam tas yang dibawanya terdapat 2 (dua) potong kain sarung yang salah satunya sudah dibenal di untuk dipergunakan perang sarung. Dengan ujung sarung yang lancip diisi dengan sebuah batu. Sementara 1 (satu) potong kain sarung lainnye dalam keadaan terlipat Selanjutnya para saksi menghubungi Polsek Telukjambe Barat kemudian anggola piket yaitu Bripka Dudi Darmadi mendatangi TKP dan selanjutnya membawa dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti ke Mako Polsek Telukjambe Barat.

Kedua tersangka dari rumah berangkat bersama- sama dengan kedua rekan lainnya (Sdr. To dan Sdr. Ugh) dengan menggunakan kendaraan sepeda motor berangkat menuju Pabrik Es Krim/ Pt. Glico Wings di daerah Wanajaya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang untuk mencari secara acak orang anak remaja atau kawanan anak remaja untuk melakukan perang sarung. Dalam perjalanan menuju pabrik es krim tersebut tersangka dan rekannya konvol kendaraan dan mengebut dengan sesekali berteriak-teriak mengeluarkan kata tak karuan serta teriakan yang dapat memancing orang anak-anak remaja gir jalan yang mereka lintasi. Namun setelah sampai di tempat tujuan tidak ada orang anak remaja di lokasi tersebut kemu mereka kembali dan meninggalkan lokasi hingga akhimya tertangkap tangan oleh para saksi. Dengan apa yang mereka lan tersebut yaitu membuat riuh dengan teriakan- teriakan dan dilakukan di malam hari pada saut orang dur bisa dan telah nganggu orang lain tidur dan ketenteraman orang lain pada saat istirahat.- Melanggar Pasal: dan atau 172 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya