Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
LUKMAN Als UI Bin INAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2626/M.2.26.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN Als UI Bin INAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Iwan KurniawanLUKMAN Als UI Bin INAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa LUKMAN ALIAS UI BIN INAN baik sendiri ataupun bersama – sama dengan Saksi Yatna Sulasmana Alias Corang Bin Udin Samsudin (Penuntutan dalam Perkara Terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wib atau setidaknya pada  waktu lain dibulan Januari tahun 2026 atau setidaknya – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perum Serasi Alam Elok Blok E desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: ----------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB Saksi Yatna Sulasmana Alias Corang Bin Udin Samsudin (penuntutan dalam perkara terpisah) dihubungi oleh Sdr. Iwan (belum tertangkap) melalui telepon seluler untuk mengambil, memecah dan menempelkan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB saksi Yatna Sulasmana Alias Corang Bin Udin Samsudin mengambil narkotika jenis sabu-sabu di bawah sebuah kursi bambu yang berada di pinggir jalan depan pemakaman umum Kampung Adiarsa Pusaka, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, yang mana berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih, setelah  mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Saksi Yatna Sulasmana Alias Corang Bin Udin pulang kerumahnya yang beralamatkan Perum Serasi Alam Elok Blok E8/27 Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saksi Yatna Sulasmana Alias Corang Bin Udin Samsudin memecah 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih menjadi 10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna hitam yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dan 20 (dua puluh) buah potongan sedotan warna biru bergaris putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih. Kemudian sisanya yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih juga dipecah menjadi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih, 7 (tujuh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dan 15 (lima) buah potongan sedotan warna biru bergaris putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Yatna Sulasmana Alias Corang Bin Udin Samsudin menghubungi Terdakwa melalui telepon seluler meminta Terdakw untuk menempelkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berkata “ui ada kerjaan nih datang kerumah saya sekarang”, Kemudian Terdakwa menjawab “Oke”, tidak lama kemudian sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi Yatna Alias Corang Bin Udin Samsudin yang beralamatkan di Perum Serasi Alam Elok Blok E, kemudian Saksi Yatna Sulasmana langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus sedotan warna Hitam dan 20 (dua puluh) bungkus sedotan bening masing-masing berisikan kristal warna putih kepada Terdakwa, setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menghitung kembali guna memastikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan benar berjumlah 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus sedotan warna Hitam dan 20 (dua puluh) bungkus sedotan bening masing-masing berisikan kristal warna putih, selanjutnya sekira pukul 09.00 wib Terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu yang didapat dari Terdakwa di sepanjang jalan Perum Citra Kebun Mas, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, selanjutnya sekita pukul 12.00 wib  Saksi Gita Richman Saputra dan Saksi Rizki Nanda yang merupakan anggota kepolisian Polres Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Perum Citra Kebun Mas tersebut ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian ditemukanlah Terdakwa yang sedang menempel narkotika jenis sabu di daerah Perum Citra Kebun Mas, kemudian Saksi Rizki Nanda melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa didampingi oleh Saksi Aprizal Dwi Iqbal Fadila yang merupakan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus sedotan bening yang di dalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih diduga sabu, 5 (lima) bungkus sedotan plastik warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih yang Terdakwa simpan di saku celana jeans bagian belakang bagian sebelah kiri celana Terdakwa serta turut di amankan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo sebagai alat komunikasi, Kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari Saksi Yatna Sulasmana Alias Corang Bin Udin Samsudin (penuntutan dalam perkara terpisah), setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polres Karawang serta dilakukan pengembangan terhadap Saksi Yatna Sulasmana Alias Corang Bin Udin Samsudin (Penuntutan dalam perkara terpisah), kemudian pada tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 04.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Perum Green Harmony Residence Blok E5/7, Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, diamankan Saksi Yatna Sulasmana Alias Corang Bin Udin (penuntutan dalam perkara terpisah) dan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Esse di dalamnya terdapat, 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, 6 (enam) buah potongan sedotan warna biru bergaris putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih,  dengan berat keseluruhan netto 6,94 gram, 1 (satu) unit timbangan digital serta turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo milik Saksi Yatna Sulasmana (Penuntutan dalam perkara terpisah), yang mana barang bukti tersebut belum sempat diedarkan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Yatna Sulasmana (Penuntutan dalam perkara terpisah).
  • Bahwa kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi Yatna Sulasmana (penuntutan dalam perkara terpisah) adalah Terdakwa menempel narkotika jenis sabu – sabu tersebut dan Terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis dan dijanjikan upah oleh Saksi Yatna Sulasmana sejumlah Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 0142/NNF/2026 tanggal 31 bulan Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabidnarkobafor Bareskrim Polri Sdr. Parasian H. Gulthom S.I.K., M.Si. menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari Lukman Alias Ui berupa :
  1. 15 (lima belas) bungkus sedotan bening yang didalamnya terdapat masing – masing 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,6551 gram yang setelah dilakukan pengujian menjadi berat netto 2,6251 gram diberi nomor barang bukti 2042/2026/OF;
  2. 5 (lima) bungkus sedotan plastic warna hitam masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,3501 gram yang setelah dilakukan pengujian menjadi berat netto 1,3401 gram yang diberi nomor barang bukti 2043/2026/OF.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti  2043/2026/OF s/d nomor barang bukti 2042/2026/OF Adalah benar Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan berita acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 13/12391/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit UPC Kondangjaya yaitu sdr. Makruf Faturahman melakukan penimbangan terhadap 15 (lima belas) bungkus sedotan bening yang didalamnya terdapat masing – masing :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat Brutto 5,62 gram dan berat netto 2,62 gram.
  2. 5 (lima) bungkus sedotan plastic warna hitam masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat Brutto 2,84 gram dan berat netto 1,34 gram.

Dengan berat total keseluruhan Brutto 8,46 gram dan berat netto keseluruhan 3,96 gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratoris Forensik No Lab : 0673/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabidnarkobafor Sunhot P. Silalalahi, S.I.K., M.M. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Yatna Sulasmana berupa :
  1. 4 (empat) bungkus plastik klip kode A.1. s/d A.4. masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,1389 gram dan berat sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 5,1072 gram yang diberi nomor barang bukti 0522/2026/OF;
  2. 3 (tiga) buah potonngan sedotan warna hitam kode B.1 s.d. B.3 masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto seluruhnya 0,6984 gram dan berat sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 0,6800 gram yang diberi nomor barang bukti 0523/2026/OF;
  3. 6 (enam) buah potongan sedotan warna biru kode C.1. s/d C.6. masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6416 gram dan berat sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 0,6246 gram yang diberi nomor barang bukti 0524/2026/OF.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 0522/2026/OF s/d nomor barang bukti 0524/2026/OF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina. Yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Pegadaian Nomor:14/12391/I/2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya Makhruf Faturahman menerangkan bahwa :
  1. 4 (empat) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal warna putih kode BB A.1. s/d A.4. dengan berat brutto 4,98 gram dan berat netto 4,78 gram.
  2. 3 (tiga) buah potongan sedotan warna hitam masing – masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih kode BB B.1. s/d B.3. dengan berat brutto 1,86 gram dan berat netto 1,26 gram.
  3. 6 (enam) buah potongan sedotan warna biru bergaris putih masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan kode BB C.1. s.d C.6. dengan berat brutto 2,01 gram dan berat netto 0,90 gram.

Total berat brutto seluruhya 8,94 gram dan berat netto seluruhnya 6,94 gram.

  • Terdakwa  dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu tanpa memiliki ijin dari Pemerintah atau Menteri Kesehatan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa LUKMAN ALIAS UI BIN INAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa Terdakwa LUKMAN ALIAS UI BIN INAN baik sendiri ataupun bersama – sama dengan Saksi Yatna Sulasmana Alias Corang Bin Udin Samsudin (Penuntutan dalam Perkara Terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wib atau setidaknya pada  waktu lain dibulan Januari tahun 2026 atau setidaknya – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perum Citra Kebun Mas, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 12.00 wib  Saksi Gita Richman Saputra dan Saksi Rizki Nanda yang merupakan anggota kepolisian Polres Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Perum Citra Kebun Mas tersebut ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian ditemukanlah Terdakwa yang sedang menempel narkotika jenis sabu di daerah Perum Citra Kebun Mas, kemudian Saksi Rizki Nanda melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa didampingi oleh Saksi Aprizal Dwi Iqbal Fadila yang merupakan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus sedotan bening yang di dalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih diduga sabu, 5 (lima) bungkus sedotan plastik warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih yang Terdakwa simpan di saku celana jeans bagian belakang bagian sebelah kiri celana Terdakwa serta turut di amankan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo sebagai alat komunikasi, Kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari Saksi Yatna Sulasmana Alias Corang Bin Udin Samsudin (penuntutan dalam perkara terpisah), setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polres Karawang serta dilakukan pengembangan terhadap Saksi Yatna Sulasmana Alias Corang Bim Udin Samsudin (Penuntutan dalam perkara terpisah), kemudian pada tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 04.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Perum Green Harmony Residence Blok E5/7, Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, diamankan Saksi Yatna Sulasmana Alias Corang Bin Udin (penuntutan dalam perkara terpisah) dan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Esse di dalamnya terdapat, 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, 6 (enam) buah potongan sedotan warna biru bergaris putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih,  dengan berat keseluruhan netto 6,94 gram, 1 (satu) unit timbangan digital serta turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo milik Saksi Yatna Sulasmana (Penuntutan dalam perkara terpisah), yang mana barang bukti tersebut belum sempat diedarkan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Yatna Sulasmana (Penuntutan dalam perkara terpisah);
  • Bahwa kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi Yatna Sulasmana adalah Terdakwa menempel narkotika jenis sabu – sabu tersebut dan Terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis dan dijanjikan upah oleh Saksi Yatna Sulasmana sejumlah Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 0142/NNF/2026 tanggal 31 bulan Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabidnarkobafor Bareskrim Polri Sdr. Parasian H. Gulthom S.I.K., M.Si. menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari Lukman Alias Ui berupa :
  1. 15 (lima belas) bungkus sedotan bening yang didalamnya terdapat masing – masing 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,6551 gram yang setelah dilakukan pengujian menjadi berat netto 2,6251 gram diberi nomor barang bukti 2042/2026/OF;
  2. 5 (lima) bungkus sedotan plastic warna hitam masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,3501 gram yang setelah dilakukan pengujian menjadi berat netto 1,3401 gram yang diberi nomor barang bukti 2043/2026/OF.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti  2043/2026/OF s/d nomor barang bukti 2042/2026/OF Adalah benar Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan berita acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 13/12391/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit UPC Kondangjaya yaitu sdr. Makruf Faturahman melakukan penimbangan terhadap 15 (lima belas) bungkus sedotan bening yang didalamnya terdapat masing – masing :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat Brutto 5,62 gram dan berat netto 2,62 gram.
  2. 5 (lima) bungkus sedotan plastic warna hitam masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat Brutto 2,84 gram dan berat netto 1,34 gram.

Dengan berat total keseluruhan Brutto 8,46 gram dan berat netto keseluruhan 3,96 gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratoris Forensik No Lab : 0673/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabidnarkobafor Sunhot P. Silalalahi, S.I.K., M.M. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Yatna Sulasmana berupa :
  1. 4 (empat) bungkus plastik klip kode A.1. s/d A.4. masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,1389 gram dan berat sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 5,1072 gram yang diberi nomor barang bukti 0522/2026/OF;
  2. 3 (tiga) buah potonngan sedotan warna hitam kode B.1 s.d. B.3 masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto seluruhnya 0,6984 gram dan berat sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 0,6800 gram yang diberi nomor barang bukti 0523/2026/OF;
  3. 6 (enam) buah potongan sedotan warna biru kode C.1. s/d C.6. masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6416 gram dan berat sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 0,6246 gram yang diberi nomor barang bukti 0524/2026/OF.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 0522/2026/OF s/d nomor barang bukti 0524/2026/OF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina. Yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Pegadaian Nomor:14/12391/I/2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya Makhruf Faturahman menerangkan bahwa :
  1. 4 (empat) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal warna putih kode BB A.1. s/d A.4. dengan berat brutto 4,98 gram dan berat netto 4,78 gram.
  2. 3 (tiga) buah potongan sedotan warna hitam masing – masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih kode BB B.1. s/d B.3. dengan berat brutto 1,86 gram dan berat netto 1,26 gram.
  3. 6 (enam) buah potongan sedotan warna biru bergaris putih masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan kode BB C.1. s.d C.6. dengan berat brutto 2,01 gram dan berat netto 0,90 gram.

Total berat brutto seluruhya 8,94 gram dan berat netto seluruhnya 6,94 gram.

  • Terdakwa  dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu tanpa memiliki ijin dari Pemerintah atau Menteri Kesehatan.

 ---------- Perbuatan Terdakwa LUKMAN ALIAS UI BIN INAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya