Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I ARDIYAN SYAH Bin SABTU, terdakwa II JUNSIDI Bin SUHARMAN dan terdakwa III TOING Bin KADANG bersama-sama dengan Saudara FADLU Alias ICUT (sampai saat ini belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 19.30 Wib sampai dengan hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 bertempat di Dusun Bakan Ngantay Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari , di Dusun Cikalong 03 Dusun Cikalongsari Kecamatan Jatisari, di Area Parkir GOR Wargi Saputra Kampung Sukaseuri Desa Sarumulya Kecamatan Kotabaru dan Area Parkir Puskesmas Cicinde Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yaitu :
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang mana untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, merusak atau memanjat, dengan mempergunakan kunci-kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu, dalam hal gabungan beberapa perebuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan bebereapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Pertama pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib para terdakwa dan Saudara FADLU Alias ICUT (sampai saat ini belum tertangkap) melakukan pertemuan di daerah Ceah Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, selanjutnya dalam pertemuan tersebut terdakwa I ARDIYAN SYAH Bin SABTU dan terdakwa II JUNSIDI Bin SUHARMAN yang menentukan tempat yang untuk melakukan penguasaan barang tanpa hak untuk dimiliki yaitu daerah Cikalong dan Jatisari Kabupaten Karawang, setibanya di daerah Pesawahan mereka bertiga membagi tugas dimana terdakwa I ARDIYAN SYAH Bin SABTU dan terdakwa II JUNSIDI Bin SUHARMAN keliling mencari sasaran dengan menggunakan kendaraan Roda-2 Merk Honda Beat Street warna hitam tahun 2023 dengan Nomor Rangka MH1JM8215PK890543 dengan Nosin :JM82E1890056, sedangkan terdakwa III TOING Bin KADANG bersama-sama dengan Saudara FADLU Alias ICUT (sampai saat ini belum tertangkap) menunggu di daerah Cikalong.
Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa I dan terdakwa II melihat 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda dua merk Honda Scoopy No. Pol. T-5212-SN tahun pembuatan 2021, warna biru putih dengan No.Rangka : MHIJMO11XMK260071 dan Nomor Mesin : JMO1E1258960 milik saksi DEWIYAH yang diparkir didepan BRI Link babakan Ngantay RT.04 RW.06 Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, kemudian terdakwa II menghampiri sepeda motor tersebut dan langsung merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Astag, dimana setelah dikuasai oleh terdakwa II, maka selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa III untuk di miliki secara melawan hukum.
-
-
- Kedua, setelah di kuasai kendaraan tersebut diatas oleh para terdakwa, selanjutnya terdakwa I dan II berkeliling kembali untuk mencari sasaran yang kedua, selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa I dan II menemukan sasarannya yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda dua merk Honda Scoopy No. Pol. T-2261-OV tahun pembuatan 2023, warna biru putih dengan No.Rangka : MH1JM031XPK483583 dan Nomor Mesin : JM03EI483691 milik saksi SOLEH yang diparkir di depan warung kosong di dusun Cikalong RT.02 RW.01 Desa Cikalongsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, selanjutnya terdakwa II menghampiri sepeda motor tersebut dan langsung merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Astag, dimana setelah dikuasai oleh terdakwa II, selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa III untuk di miliki secara melawan hukum, maka dengan demikian kedua kendaraan tersebut yang telah dikuasai secara melawan hukum oleh terdakwa III, selanjutnya di jual masing-masing dengan harga Rp. 3.200.000,- kepada saksi Agus Bin Sukri (dilakukan Penuntutan secara terpisah).
- Ketiga, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II bertemu Kembali dengan terdakwa III di daerah Pesawahan, dimana dalam pertemuan tersebut terdakwa I dan terdakwa II menentukan daerah yang akan dituju selanjutnya yaitu daerah Kota Baru Karawang dan terdakwa III tetap mengunggu di daerah Cikalong, selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa I dan II menemukan sasarannya yaitu 1 (satu) unit bermotor Roda dua Merk Honda Beat No. Pol. T-2290-XK tahun pembuatan 2022, warna hitam dengan No. Rangka : MH1JM812XNK018471 dan Nomor Mesin : JM81E2019981 milik saksi PUTRIA LEGITA yang diparkir di Area Parkir GOR Wargi Saputra Kampung Sukaseuri Desa Sarumulya Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, selanjutnya terdakwa II menghampiri sepeda motor tersebut dan langsung merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Astag, dimana setelah dikuasai oleh terdakwa II, selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa III untuk di miliki secara melawan hukum, maka dengan telah dikuasai secara melawan hukum kendaraan tersebut oleh terdakwa III, selanjutnya di jual dengan harga Rp. 3.200.000,- kepada saksi Agus Bin Sukri (dilakukan Penuntutan secara terpisah).
- Keempat, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan terdakwa III di daerah Pesawahan, dimana dalam pertemuan tersebut terdakwa I dan terdakwa II menentukan daerah yang akan dituju selanjutnya yaitu daerah Banyusari Karawang dan terdakwa III tetap mengunggu di daerah Gempol, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa I dan II menemukan sasarannya yaitu 1 (satu) unit bermotor Roda dua Merk Honda Beat No. Pol. T-2143-OF tahun pembuatan 2022, warna coklat dengan No. Rangka : MH1JM9126NK385504 dan Nomor Mesin : JM91E2383798 milik saksi PERMANIK GEMPITA RAHARJA, yang diparkir di Area Parkir Puskesmas Cicinde Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, selanjutnya terdakwa II menghampiri sepeda motor tersebut dan langsung merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Astag, dimana setelah dikuasai oleh terdakwa II, selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa III untuk di miliki secara melawan hukum, maka dengan telah dikuasai secara melawan hukum kendaraan tersebut oleh terdakwa III, selanjutnya di jual dengan harga Rp. 3.200.000,- kepada saksi Agus Bin Sukri (dilakukan Penuntutan secara terpisah).
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana |