Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian Pemohon diatas maka dengan ini Pemohon memohon kepada Hakim pemeriksa Praperadilan pada Pengadilan Negeri Karawang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan ini dengan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Tersangka atas nama: Asep Aang Rahmatullah Bin H. Hapudin Ashari, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1749/IX/2022/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tertanggal 20 September 2022 yang diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 170 KUHP Jo 351 KUHP adalah tidak sah dan tidak berlaku menurut hukum;
- Menyatakan penangkapan Pemohon berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap /252/X/2022/ Reskrim tanggal 7 Oktober 2022 dan surat Wajib Lapor Nomor: Swl/252/X/2022/Reskrim adalah prematur, cacat prosedur, tidak sah dan batal demi Hukum oleh karenanya surat penangkapan dan surat wajib lapor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penyidikan Perkara dalam surat perintah penyidikan dengan Nomor SP.Sidik/929/IX/2022/Reskrim tanggal 20 September 2022 ,Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor : B/258/IX/2022/Reskrim tertanggal 27 September 2022, Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka Nomor: B/258.a/IX/2022/Reskrim tertanggal 27 September 2022, dan Surat Pemberitahuan penetapan tersangka atas diri Pemohon Nomor: B/258.b/IX/2022/Reskrim tanggal 06 Oktober 2022 adalah Prematur, Batal, Cacat, Melanggar Hukum, Tidak Sah menurut KUHAP, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hasil penyidikan yang didasari pada surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/929/IX/2022/Reskrim, tanggal 20 September 2022, dan surat perihal pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan No : B/258/IX/2022/Reskrim tanggal 27 September 2022, Surat Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor: B/258.a/IX/2022/Reskrim tertanggal 27 September 2022, dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas diri pemohon Nomor: B/258.b/X/2022/Reskrim tertanggal 06 Oktober 2022 adalah batal dan Tidak Sah menurut menurut Hukum , serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Tidak Sah segala keputusan Atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 10.000.00 (Sepuluh Ribu Rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
PEMOHON sepenuhnya memohon Yang Terhormat Hakim pemeriksa Praperadilan Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo untuk mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |