| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
68/Pdt.G/2026/PN Kwg |
| Tanggal Surat |
Senin, 18 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Ray Asrori Muhtarom |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ROBERT JAMES. SH., MH. | Ray Asrori Muhtarom |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah menggadaikan unit tanpa hak karena sedang dalam masa angsuran dalam perjanjian fidusia dengan Turut Tergugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa sepengetahun Penggugat, mendatangani rumah kediaman Penggugat untuk mengambil paksa/ mencuri unit kendaraan yang mereka gadaikan tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil yang telah diderita oleh Penggugat sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). secara lunas dan seketika:
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |