| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak menjual, mengalihkan, memindahtangankan, dan/atau melelang OBJEK SENGKETA kepada pihak manapun sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
DALAM SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG):
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 1 (satu) unit kendaraan Toyota/Kijang Innova/2.4 GA/TDSLLUX/1 Ton MB, Tahun 2024, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFJB8EM5R1139108, Nomor Mesin 2GDJ014666, Nomor Polisi T 1553 KP, atas nama Asep Supriatna;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghadirkan OBJEK SENGKETA berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota/Kijang Innova/2.4 GA/TDSLLUX/1 Ton MB, Tahun 2024, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFJB8EM5R1139108, Nomor Mesin 2GDJ014666, Nomor Polisi T 1553 KP, dalam persidangan perkara a quo;
- Menetapkan agar OBJEK SENGKETA tersebut selanjutnya disimpan dan dititipkan dalam penguasaan (custodia legis) Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karawang selama proses pemeriksaan perkara a quo berlangsung sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan OBJEK SENGKETA kepada Penggugat, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, menetapkan status hukum OBJEK SENGKETA sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim setelah mendengar keterangan Para Pihak;
- Menyatakan Penggugat bersedia dan berkewajiban untuk melanjutkan pembayaran sisa angsuran kepada Tergugat sesuai dengan PERJANJIAN terhitung sejak OBJEK SENGKETA dikembalikan kepada Penggugat, sebagai bentuk itikad baik Penggugat dan agar hubungan hukum PERJANJIAN antara Penggugat dan Tergugat tetap berjalan sebagaimana mestinya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagaimana yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 345/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Januari 2019 dalam perkara sejenis dengan Tergugat yang sama;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sebagaimana yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 345/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Januari 2019 dalam perkara sejenis dengan Tergugat yang sama
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet dari Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|