Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Bantahan dari Pembantah/Termohon Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pembantah/Termohon Eksekusi adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik (Good Opposant);
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Terbantah/Pemohon Eksekusi I, Terbantah II, Terbantah III, Turut Terbantah I, Turut Terbantah II, dan Turut Terbantah III adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor 815/33/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 tidak sah dan harus Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Permohonan Eksekusi dari Terbantah/Pemohon Eksekusi I Nomor 11/Pdt.Eks.L/2023/PN Kwg ditolak dan setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
- Menyatakan bahwa Pembantah/Terbantah Eksekusi adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Gading Elok R1 No. 06 RT 026 RW 004, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01234/Karawang Wetan;
- Memerintahkan Turut Terbantah III untuk melaksanakan proses balik nama atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01234/Karawang Wetan yang sebelumnya atas nama Terbantah/Pemohon Eksekusi I menjadi atas nama Pembantah/Termohon Eksekusi;
- Menghukum Terbantah/Pemohon Eksekusi I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|