INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
713/PDT.P/2013/PN.KRW | IIM SOLIHAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2013 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 713/PDT.P/2013/PN.KRW | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemhon ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon IIM SOLIHAH, bertindak untuk dan atas nama seorang anaknya yang masih dibawah umur yang bernama : MUHAMMAD RIDWAN, Laki-laki, Lahir di Karawang pada tanggal 22 Pebruari 1999, untuk menjual Sebidang tanah sawah seluas 4346 m2 (empat ribu tiga ratus empat puluh enam meter persegi), terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 05245/Kelurahan Tanjungpura, Surat Ukur tertanggal 8 Maret 1997, No. 10.06.01.04.04897/1997, terletak di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat (d/h. Karawang), Kabupaten Karawang, atas nama : HASANUDIN ; 3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ; ATAU : Jika Pengadilan Negeri Karawang berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |