Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.GLENDY RIVANO, S.H.
PRASETIO DWI KUNCORO Als PRAS Bin TONI KUNCORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3357/M.2.26.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2GLENDY RIVANO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRASETIO DWI KUNCORO Als PRAS Bin TONI KUNCORO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Adi CahyaPRASETIO DWI KUNCORO Als PRAS Bin TONI KUNCORO
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

 

--------  Bahwa Terdakwa PRASETIO DWI KUNCORO Alias PRAS Bin TONI KUNCORO pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Taman SPBU Jalan Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar jam 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saudara DERI (belum tertangkap) melalui telepon seluler dengan maksud menawarkan pekerjaan mengambil dan menempelkan narkotika jenis sabu-sabu dengan dialog sebagai berikut:

Terdakwa: “Di daerah mana ngambilnya?”

Saudara DERI (belum tertangkap): “Purwasari”

Terdakwa: “Oke Purwasari?”.

Lalu Saudara DERI (belum tertangkap) mengirimkan peta di sekitar Taman SPBU Jalan Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Sekitar jam 17.00 WIB terdakwa tiba di lokasi sesuai dengan peta tersebut dan langsung menghubungi Saudara DERI (belum tertangkap). Saudara DERI (belum tertangkap) kemudian mengirimkan foto 1 (satu) bungkus bekas rokok merek Dunhill, terdakwa lalu mendapatkan bungkus rokok tersebut yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, yang rencananya kristal warna putih tersebut akan diedarkan terdakwa dengan upah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) apabila terdakwa berhasil mengedarkan semuanya.

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa kemudian ditangkap Saksi DEWA GEDE SINDHU S dan Saksi AHMAD SHOBARLI (keduanya adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang) pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar jam 17.00 WIB di sekitar Taman SPBU Jalan Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Terhadap terdakwa telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok merek Dunhill yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih ketika disita sedang digenggam di tangan kanan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor telepon 0838347117600 di saku depan kiri celana yang dipakai oleh terdakwa. Setelah itu Saksi DEWA GEDE SINDHU S dan Saksi AHMAD SHOBARLI melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal terdakwa di Perum BIP Blok DD. 15/25, RT.010, RW.017, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital beserta dengan 1 (satu) pak plastik klip kosong yang disimpan di dalam kamar rumah tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 49/12391/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian UPC Kondangjaya Karawang telah dilakukan Pemeriksaan Uji Berat Barang Bukti terhadap:

1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan hasil keseluruhan berat brutto 10,43 (sepuluh koma empat puluh tiga) gram dan berat netto 9,83 (sembilan koma delapan puluh tiga) gram.

  • Bahwa dari hasil pengujian atas sampel dari barang bukti narkotika milik terdakwa berupa:

1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diberi kode barang bukti nomor 1926/2026/OF dengan berat netto awal 9,8300 (sembilan koma delapan tiga nol nol) gram dan berat netto akhir 9,7362 gram (sembilan koma tujuh tiga enam dua) gram.

Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 2646/NNF/2026 tanggal 1 April 2026 yang keluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri.

  • Bahwa terdakwa dalam menerima narkotika tersebut tidak ada persetujuan dari Menteri Kesehatan RI atau pun pihak berwenang lainnya dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan maupun industri farmasi.

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tentang  Penyesuaian Pidana -------

 

 

 

Subsidair:

 

--------  Bahwa Terdakwa PRASETIO DWI KUNCORO Alias PRAS Bin TONI KUNCORO pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Taman SPBU Jalan Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya Saksi DEWA GEDE SINDHU S dan Saksi AHMAD SHOBARLI (keduanya adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang) menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Taman SPBU Jalan Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang ada penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut maka Saksi DEWA GEDE SINDHU S dan Saksi AHMAD SHOBARLI langsung melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dimaksud.
  • Bahwa dari hasil penelusuran informasi itu didapatkan orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam informasi tersebut yang adalah terdakwa. Saksi DEWA GEDE SINDHU S dan Saksi AHMAD SHOBARLI kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di sekitar Taman SPBU Jalan Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, lalu setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok merek Dunhill yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih ketika disita sedang digenggam di tangan kanan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor telepon 0838347117600 di saku depan kiri celana yang dipakai oleh terdakwa. Setelah itu Saksi DEWA GEDE SINDHU S dan Saksi AHMAD SHOBARLI melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal terdakwa di Perum BIP Blok DD. 15/25, RT.010, RW.017, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital beserta dengan 1 (satu) pak plastik klip kosong yang disimpan di dalam kamar rumah tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 49/12391/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian UPC Kondangjaya Karawang telah dilakukan Pemeriksaan Uji Berat Barang Bukti terhadap:

1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan hasil keseluruhan berat brutto 10,43 (sepuluh koma empat puluh tiga) gram dan berat netto 9,83 (sembilan koma delapan puluh tiga) gram.

  • Bahwa dari hasil pengujian atas sampel dari barang bukti narkotika milik terdakwa berupa:

1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diberi kode barang bukti nomor 1926/2026/OF dengan berat netto awal 9,8300 (sembilan koma delapan tiga nol nol) gram dan berat netto akhir 9,7362 gram (sembilan koma tujuh tiga enam dua) gram.

Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 2646/NNF/2026 tanggal 1 April 2026 yang keluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri.

  • Bahwa terdakwa dalam menguasai narkotika tersebut tidak ada persetujuan dari Menteri Kesehatan RI atau pun pihak berwenang lainnya dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan maupun industri farmasi.

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tentang  Penyesuaian Pidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya