| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 204/Pid.Sus/2026/PN Kwg | 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H 2.GLENDY RIVANO, S.H. |
PRASETIO DWI KUNCORO Als PRAS Bin TONI KUNCORO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 204/Pid.Sus/2026/PN Kwg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3357/M.2.26.3/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair:
-------- Bahwa Terdakwa PRASETIO DWI KUNCORO Alias PRAS Bin TONI KUNCORO pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Taman SPBU Jalan Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa: “Di daerah mana ngambilnya?” Saudara DERI (belum tertangkap): “Purwasari” Terdakwa: “Oke Purwasari?”. Lalu Saudara DERI (belum tertangkap) mengirimkan peta di sekitar Taman SPBU Jalan Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Sekitar jam 17.00 WIB terdakwa tiba di lokasi sesuai dengan peta tersebut dan langsung menghubungi Saudara DERI (belum tertangkap). Saudara DERI (belum tertangkap) kemudian mengirimkan foto 1 (satu) bungkus bekas rokok merek Dunhill, terdakwa lalu mendapatkan bungkus rokok tersebut yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, yang rencananya kristal warna putih tersebut akan diedarkan terdakwa dengan upah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) apabila terdakwa berhasil mengedarkan semuanya.
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan hasil keseluruhan berat brutto 10,43 (sepuluh koma empat puluh tiga) gram dan berat netto 9,83 (sembilan koma delapan puluh tiga) gram.
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diberi kode barang bukti nomor 1926/2026/OF dengan berat netto awal 9,8300 (sembilan koma delapan tiga nol nol) gram dan berat netto akhir 9,7362 gram (sembilan koma tujuh tiga enam dua) gram. Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 2646/NNF/2026 tanggal 1 April 2026 yang keluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penyesuaian Pidana -------
Subsidair:
-------- Bahwa Terdakwa PRASETIO DWI KUNCORO Alias PRAS Bin TONI KUNCORO pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Taman SPBU Jalan Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan hasil keseluruhan berat brutto 10,43 (sepuluh koma empat puluh tiga) gram dan berat netto 9,83 (sembilan koma delapan puluh tiga) gram.
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diberi kode barang bukti nomor 1926/2026/OF dengan berat netto awal 9,8300 (sembilan koma delapan tiga nol nol) gram dan berat netto akhir 9,7362 gram (sembilan koma tujuh tiga enam dua) gram. Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 2646/NNF/2026 tanggal 1 April 2026 yang keluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penyesuaian Pidana. ------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
