Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2019/PN Kwg 1.AGUNG FIRMANSYAH
2.SAPARINA SYAPRIYANTI , SH.,MH
JUNAEDI NAINGGOLAN Bin SAMSUDIN Als UCOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2019/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/350/O.2.18/Epp.2./II/2019
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG FIRMANSYAH
2SAPARINA SYAPRIYANTI , SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAEDI NAINGGOLAN Bin SAMSUDIN Als UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                      

DAKWAAN

 

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa JUNAEDI NAINGGOLAN Bin SAMSUDIN Als UCOK pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  tahun 2018 bertempat di PT. Besco Indonesia Desa Tamelang Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang mengadili, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan melainkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir di PT. Sabindo Jaya Mandiri selama hampir 1 Tahun, dan tugas terdakwa adalah mengendarai mobil untuk melakukan pengiriman barang dan untuk setiap kali pengiriman barang terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 November 2019 sekitar jam 09.30 WIB berangkat dari PT. Sabindo Jaya Mandiri mengendarai mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 milik PT. Sabindo Jaya Mandiri yang sebelum berangkat plat nomor telah diganti dengan plat nomor lain yaitu dengan plat No B-9901-JN, dengan tujuan mengantarkan barang menuju PT. Besco Indonesia di Karawang, kemudian sekitar jam 15.35 WIB terdakwa sampai di PT. Besco Indonesia, akan tetapi barang muatan dalam container tidak dapat langsung diturunkan atau dibongkar karena keterbatasan karyawan, akhirnya terdakwa memarkir mobil tracktor head di dalam PT. Besco Indonesia dan terdakwa pulang kembali ke Jakarta, keesokan harinya pada tanggal 22 November 2018 sekitar jam 18.20 wib container telah selesai dibongkar dan terdakwa telah berada di PT. Besco Indonesia, kemudian terdakwa membawa mobil keluar dari PT. Besco Indonesia sekitar jam 18.30 WIB tetapi bukan dengan tujuan kembali ke PT. Sabindo Jaya Mandiri melainkan untuk bertemu dengan Sdr. Deden (DPO) dan Sdr. Kacung (DPO) orang yang kenal dengan Sdr. Gopur (DPO) di Semarang yang akan membeli mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 milik PT. Sabindo Jaya Mandiri yang terdakwa kendarai, setelah bertemu dengan Sdr. Deden (DPO) dan Sdr. Kacung (DPO) terdakwa bersama dengan Sdr. Deden (DPO) dan Sdr. Kacung (DPO) berangkat menuju Semarang dan menjual mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 milik PT. Sabindo Jaya Mandiri beserta dengan container kepada Sdr. Gopur (DPO) seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian terdakwa mendapat bagian sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dipergunakan untuk jalan-jalan dan membeli minuman untuk mabuk-mabukan.
Bahwa terdakwa bersama dengan mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 tidak kunjung kembali ke PT. Sabindo Jaya Mandiri sehingga saksi Anwar Bin Bahari merasa curiga kemudian pada tanggal 22 November 2018 sekitar jam 23.00 WIB saksi Anwar Bin Bahari menuju PT. Besco Indonesia, sesampainya di PT. Besco Indonesia saksi Anwar Bin Bahari mendapatkan informasi bahwa mobil telah keluar dari PT. Besco Indonesia pada tanggal 22 November 2018 sekitar jam 18.00 WIB. Akhirnya pada tanggal 20 Desember 2018 saksi Anwar Bin Bahari menemukan terdakwa di daerah Cilincing Jakarta Utara dan terdakwa mengakui bahwa mobil mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 milik PT. Sabindo Jaya Mandiri telah dijual oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Sabindo Jaya Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa JUNAEDI NAINGGOLAN Bin SAMSUDIN Als UCOK pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  tahun 2018 bertempat di PT. Besco Indonesia Desa Tamelang Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang mengadili, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 November 2019 sekitar jam 09.30 WIB, berangkat dari PT. Sabindo Jaya Mandiri dengan mengendarai mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 milik PT. Sabindo Jaya Mandiri yang sebelum berangkat plat nomor telah diganti dengan plat nomor lain yaitu dengan plat No B-9901-JN. Terdakwa berangkat membawa container dengan tujuan mengantarkan barang menuju PT. Besco Indonesia di Karawang, kemudian sekitar jam 15.35 WIB terdakwa sampai di PT. Besco Indonesia, akan tetapi barang muatan dalam container tidak dapat langsung diturunkan atau dibongkar karena keterbatasan karyawan, akhirnya terdakwa memarkir mobil tracktor head di dalam PT. Besco Indonesia dan terdakwa pulang kembali ke Jakarta, keesokan harinya pada tanggal 22 November 2018 sekitar jam 18.20 wib container telah selesai dibongkar kemudian terdakwa membawa mobil keluar dari PT. Besco Indonesia sekitar jam 18.30 WIB tetapi bukan dengan tujuan kembali ke PT. Sabindo Jaya Mandiri melainkan untuk bertemu dengan Sdr. Deden (DPO) dan Sdr. Kacung (DPO) orang yang kenal dengan Sdr. Gopur (DPO) di Semarang yang akan membeli mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 milik PT. Sabindo Jaya Mandiri yang terdakwa kendarai, setelah bertemu dengan Sdr. Deden (DPO) dan Sdr. Kacung (DPO) terdakwa bersama dengan Sdr. Deden (DPO) dan Sdr. Kacung (DPO) berangkat menuju Semarang dan menjual mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 milik PT. Sabindo Jaya Mandiri beserta dengan container kepada Sdr. Gopur (DPO) seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian terdakwa mendapat bagian sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dipergunakan untuk jalan-jalan dan membeli minuman untuk mabuk-mabukan.
Bahwa terdakwa bersama dengan mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 tidak kunjung kembali ke PT. Sabindo Jaya Mandiri sehingga saksi Anwar Bin Bahari merasa curiga kemudian pada tanggal 22 November 2018 sekitar jam 23.00 WIB saksi Anwar Bin Bahari menuju PT. Besco Indonesia, sesampainya di PT. Besco Indonesia saksi Anwar Bin Bahari mendapatkan informasi bahwa mobil telah keluar dari PT. Besco Indonesia pada tanggal 22 November 2018 sekitar jam 18.00 WIB. Akhirnya pada tanggal 20 Desember 2018 saksi Anwar Bin Bahari menemukan terdakwa di daerah Cilincing Jakarta Utara dan terdakwa mengakui bahwa mobil mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 milik PT. Sabindo Jaya Mandiri telah dijual oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Sabindo Jaya Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).

                                                                                      

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

                                                                                  

ATAU

 

Bahwa terdakwa JUNAEDI NAINGGOLAN Bin SAMSUDIN Als UCOK pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  tahun 2018 bertempat di PT. Besco Indonesia Desa Tamelang Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang mengadili, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 November 2019 sekitar jam 09.30 WIB, berangkat dari PT. Sabindo Jaya Mandiri dengan mengendarai mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 milik PT. Sabindo Jaya Mandiri yang sebelum berangkat plat nomor telah diganti dengan plat nomor lain yaitu dengan plat No B-9901-JN. Terdakwa berangkat membawa container dengan tujuan mengantarkan barang menuju PT. Besco Indonesia di Karawang, kemudian sekitar jam 15.35 WIB terdakwa sampai di PT. Besco Indonesia, akan tetapi barang muatan dalam container tidak dapat langsung diturunkan atau dibongkar karena keterbatasan karyawan, akhirnya terdakwa memarkir mobil tracktor head di dalam PT. Besco Indonesia dan terdakwa pulang kembali ke Jakarta.
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 22 November 2018 sekitar jam 18.20 wib container telah selesai dibongkar kemudian terdakwa membawa mobil keluar dari PT. Besco Indonesia sekitar jam 18.30 WIB dan mengatakan pada bagian gudang PT. Besco Indonesia bahwa terdakwa akan membawa kembali mobil menuju ke PT. Sabindo Jaya Mandiri dan meminta upah akan tetapi terdakwa tidak kembali ke PT. Sabindo Jaya Mandiri justru pergi menuju Semarang bersama dengan Sdr.Deden (DPO) dan Sdr. Kacung (DPO) untuk bertemu dengan Sdr.Gopur (DPO) yaitu orang yang akan membeli mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 milik PT. Sabindo Jaya Mandiri yang terdakwa kendarai. Ketika telah sampai di Semarang terdakwa menjual mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 milik PT. Sabindo Jaya Mandiri beserta dengan container kepada Sdr. Gopur (DPO) seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian terdakwa mendapat bagian sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dipergunakan untuk jalan-jalan dan membeli minuman untuk mabuk-mabukan.
Bahwa terdakwa bersama dengan mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 tidak kunjung kembali ke PT. Sabindo Jaya Mandiri sehingga saksi Anwar Bin Bahari merasa curiga kemudian pada tanggal 22 November 2018 sekitar jam 23.00 WIB saksi Anwar Bin Bahari menuju PT. Besco Indonesia, sesampainya di PT. Besco Indonesia saksi Anwar Bin Bahari mendapatkan informasi bahwa mobil telah keluar dari PT. Besco Indonesia pada tanggal 22 November 2018 sekitar jam 18.00 WIB. Akhirnya pada tanggal 20 Desember 2018 saksi Anwar Bin Bahari menemukan terdakwa di daerah Cilincing Jakarta Utara dan terdakwa mengakui bahwa mobil mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 milik PT. Sabindo Jaya Mandiri telah dijual oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Sabindo Jaya Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).

                                                                                      

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

                                                                           

Karawang, 22 Februari 2019

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa NIP. 19860409 201012 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya