| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 74/Pid.B/2019/PN Kwg | 1.AGUNG FIRMANSYAH 2.SAPARINA SYAPRIYANTI , SH.,MH  | 
				JUNAEDI NAINGGOLAN Bin SAMSUDIN Als UCOK | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Feb. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pid.B/2019/PN Kwg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Feb. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/350/O.2.18/Epp.2./II/2019 | ||||||
| Penuntut Umum | 
					
  | 
			||||||
| Terdakwa | 
					
  | 
			||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | 
 DAKWAAN 
 PRIMAIR : Bahwa terdakwa JUNAEDI NAINGGOLAN Bin SAMSUDIN Als UCOK pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2018 bertempat di PT. Besco Indonesia Desa Tamelang Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang mengadili, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan melainkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir di PT. Sabindo Jaya Mandiri selama hampir 1 Tahun, dan tugas terdakwa adalah mengendarai mobil untuk melakukan pengiriman barang dan untuk setiap kali pengiriman barang terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). 
 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. 
 SUBSIDIAIR Bahwa terdakwa JUNAEDI NAINGGOLAN Bin SAMSUDIN Als UCOK pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2018 bertempat di PT. Besco Indonesia Desa Tamelang Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang mengadili, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 November 2019 sekitar jam 09.30 WIB, berangkat dari PT. Sabindo Jaya Mandiri dengan mengendarai mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 milik PT. Sabindo Jaya Mandiri yang sebelum berangkat plat nomor telah diganti dengan plat nomor lain yaitu dengan plat No B-9901-JN. Terdakwa berangkat membawa container dengan tujuan mengantarkan barang menuju PT. Besco Indonesia di Karawang, kemudian sekitar jam 15.35 WIB terdakwa sampai di PT. Besco Indonesia, akan tetapi barang muatan dalam container tidak dapat langsung diturunkan atau dibongkar karena keterbatasan karyawan, akhirnya terdakwa memarkir mobil tracktor head di dalam PT. Besco Indonesia dan terdakwa pulang kembali ke Jakarta, keesokan harinya pada tanggal 22 November 2018 sekitar jam 18.20 wib container telah selesai dibongkar kemudian terdakwa membawa mobil keluar dari PT. Besco Indonesia sekitar jam 18.30 WIB tetapi bukan dengan tujuan kembali ke PT. Sabindo Jaya Mandiri melainkan untuk bertemu dengan Sdr. Deden (DPO) dan Sdr. Kacung (DPO) orang yang kenal dengan Sdr. Gopur (DPO) di Semarang yang akan membeli mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 milik PT. Sabindo Jaya Mandiri yang terdakwa kendarai, setelah bertemu dengan Sdr. Deden (DPO) dan Sdr. Kacung (DPO) terdakwa bersama dengan Sdr. Deden (DPO) dan Sdr. Kacung (DPO) berangkat menuju Semarang dan menjual mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 milik PT. Sabindo Jaya Mandiri beserta dengan container kepada Sdr. Gopur (DPO) seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian terdakwa mendapat bagian sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dipergunakan untuk jalan-jalan dan membeli minuman untuk mabuk-mabukan. 
 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. 
 ATAU 
 Bahwa terdakwa JUNAEDI NAINGGOLAN Bin SAMSUDIN Als UCOK pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2018 bertempat di PT. Besco Indonesia Desa Tamelang Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang mengadili, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal dari terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 November 2019 sekitar jam 09.30 WIB, berangkat dari PT. Sabindo Jaya Mandiri dengan mengendarai mobil Tracktor Head Merk Scania YS 2PA warna merah tahun 2000 Nopol 9848 SYL Noka: YSPA4X2Z01196584 Nosin: 5110637 milik PT. Sabindo Jaya Mandiri yang sebelum berangkat plat nomor telah diganti dengan plat nomor lain yaitu dengan plat No B-9901-JN. Terdakwa berangkat membawa container dengan tujuan mengantarkan barang menuju PT. Besco Indonesia di Karawang, kemudian sekitar jam 15.35 WIB terdakwa sampai di PT. Besco Indonesia, akan tetapi barang muatan dalam container tidak dapat langsung diturunkan atau dibongkar karena keterbatasan karyawan, akhirnya terdakwa memarkir mobil tracktor head di dalam PT. Besco Indonesia dan terdakwa pulang kembali ke Jakarta. 
 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. 
 
 
 Karawang, 22 Februari 2019 JAKSA PENUNTUT UMUM, 
 
 
 
 SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H.,M.H. Ajun Jaksa NIP. 19860409 201012 2 001  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	