| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengubah tahun lahir pada akta lahir anak pemohon dengan nomor akta 3215-LT-09082018-0214, adalah ASEF SUGILAR lahir di Karawang, 01 Oktober 2006, menjadi ASEF SUGILAR lahir di Karawang, 01 Oktober 2016;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian tahun lahir tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|