Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Kwg Ari Alpian 1.IROH BINTI YODI SUDIA
2.SUSI SUKMAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ari Alpian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Darus Hayina UmamiAri Alpian
Tergugat
NoNama
1IROH BINTI YODI SUDIA
2SUSI SUKMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL
3EUIS SRIYATIN, SH., M, Kn.,
4DWI PUJI MUHARYANI, SH.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat Akta Jual Beli Nomor 001/2024 tanggal 3 Januari 2024 antara Penggugat (Ari Alpian) dengan Tergugat II (Susi Sukmawati) yang dibuat dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Euis Sriyatin, SH., M.Kn.,;
  3. Menyatakan Tergugat I Dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan sebidang tanah darat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00334 atas nama Ari Alpian seluas 175 m?2; (Seratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) yang terletak di Jl. Singaperbanngsa No. 14 Karangpawitan, Desa/Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik ;
  2. Maghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian immaterill sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Perlawanan/Verzet, Kasasi (Uitvoerbar Bij Voorraad) ;
  4. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak