Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.G/2025/PN Kwg Lembaga Perlindungan Konsumen Singaperbangsa PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SUPRADANAMAS (BPR) BEKASI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 173/Pdt.G/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Perlindungan Konsumen Singaperbangsa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERIS SURIYANA, S.H.Lembaga Perlindungan Konsumen Singaperbangsa
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SUPRADANAMAS (BPR) BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan PENGGUGAT memiliki Legalitas dan Kewenangan dalam Melakukan GUGATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN berdasarkan HAK GUGAT Pemberian dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Perkara aquo
  2. Menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen
  3. Menyatakan objek yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT, terdapat Hubungan Hukum satu sama lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan atas Pelanggaran Terhadap  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen  Pasal 4 dan Pasal 7
  5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 huruf ( h) Biaya Panjar GUGATAN Sebesar…………………………………….……. Rp. 365.000,- Biaya Transportasi antar jemput baik selama melakukan Pengawasan sampai Persidangan sampai Putusan sebesar… Rp. 5.000.000,- Biaya Kebutuhan Materai sebanyak 10 Lembar sebesar ……. Rp.    100.000,- Total pengeluaran yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar …. Rp. 5,465.000, ( Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah)
  6. Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak