Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
162/Pdt.Bth/2022/PN Kwg PT BCA Finance Kejaksaan Negeri Karawang Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 162/Pdt.Bth/2022/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 09 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BCA Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Karawang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan sah selaku pemilik serta pemegang jaminan fidusia atas 1 (satu) unit Kendaraan Merk Toyota, Type  Kijang Innova V A/T, Tahun 2013, Warna Abu-Abu Metalik, Nomor Polisi B 1500 PZD, Nomor Rangka MHFXW43G0D4076401, Nomor Mesin 1TR7512966 yang dilindungi berdasarkan undang-undang.
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara pidana 79/Pid.B/2021/PN.Kwg jo 217/PID/2021/PT.BDG jo 1300K/Pid/2021, sepanjang terhadap barang bukti 1 (satu) unit Kendaraan Merk Toyota, Type  Kijang Innova V A/T, Tahun 2013, Warna Abu-Abu Metalik, Nomor Polisi B 1500 PZD, Nomor Rangka MHFXW43G0D4076401, Nomor Mesin 1TR7512966, dibatalkan demi hukum.
  4. Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit Kendaraan Merk Toyota, Type  Kijang Innova V A/T, Tahun 2013, Warna Abu-Abu Metalik, Nomor Polisi B 1500 PZD, Nomor Rangka MHFXW43G0D4076401, Nomor Mesin 1TR7512966 kepada Pelawan dan dapat melaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voraad).
  5. Memerintahkan kepada Terlawan untuk melakukan penundaan dan atau menghentikan segala proses atau kehendak pelaksanaan atas Kendaraan.
  6. Menyatakan bahwa nilai kewajiban Konsumen dengan perincian :
  • Angsuran Tertunggak        : Rp. 40,642.200,-
  • Denda                             : Rp. 45.412.210,-
  • Total                              : Rp. 86.054.410,-

Adalah sah menurut hukum, untuk itu Pelawan berhak atas penerimaan penyerahan guna dapat dilaksanakan eksekusi jaminan fidusia agar total kewajiban Konsumen sebagaimana disebut diatas dapat tertutupi.

  1. Menghukum Terlawan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak